EDITORIAL
Oleh Redaksi LintasRiauNews.com
Setiap kali bangunan sekolah bermasalah retak dinding, atap bocor, atau kualitas konstruksi yang dipertanyakan satu nama hampir selalu muncul ke permukaan: kepala sekolah. Sorotan publik pun mengarah cepat, seolah persoalan fisik bangunan otomatis bermuara pada satu jabatan. Padahal, pertanyaannya jauh lebih mendasar: apakah benar kepala sekolah adalah pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum?
Revitalisasi sekolah bukan proyek personal. Ia adalah program negara, dirancang melalui kebijakan pemerintah, dibiayai dari APBN atau APBD, dan dijalankan dalam kerangka birokrasi yang panjang. Di dalamnya ada perencanaan, penetapan anggaran, penyusunan spesifikasi teknis, hingga pengawasan. Semua itu tidak berdiri di satu tangan.
Fakta bahwa dalam skema tertentu dana kegiatan ditransfer ke rekening sekolah sering disalahartikan. Publik kerap berhenti pada titik ini dan menarik kesimpulan sederhana: uang masuk ke sekolah, maka sekolah yang bertanggung jawab penuh. Padahal, dana tersebut adalah titipan negara, bukan milik sekolah, apalagi milik pribadi kepala sekolah. Penggunaannya terikat ketat pada petunjuk teknis, rencana anggaran biaya, serta mekanisme pengawasan dari instansi di atasnya.
Pertanyaan yang seharusnya diajukan secara jujur justru jarang muncul: siapa yang menyusun spesifikasi teknis bangunan? siapa yang menentukan standar mutu material? siapa yang memiliki kewenangan pengawasan teknis konstruksi? Jika fungsi-fungsi krusial itu berada di luar kewenangan kepala sekolah, maka menjadikan kepala sekolah sebagai pihak pertama yang dipersalahkan adalah kekeliruan logika hukum.
Hukum pidana tidak bekerja berdasarkan asumsi. Kerusakan bangunan tidak otomatis identik dengan tindak pidana. Pidana baru lahir jika ada penyalahgunaan wewenang, niat jahat, keuntungan pribadi, dan kerugian negara yang nyata. Tanpa unsur tersebut, persoalan kualitas bangunan semestinya ditempatkan pada ranah administrasi dan pengawasan teknis, bukan langsung dipaksakan ke wilayah kriminal.
Ironisnya, kepala sekolah sering berada pada posisi paling lemah. Mereka dituntut bertanggung jawab, namun tidak selalu diberi kewenangan penuh. Tidak menandatangani kontrak konstruksi, tidak menentukan penyedia material, bahkan tidak memiliki keahlian teknis bangunan. Namun ketika hasil pekerjaan bermasalah, merekalah yang paling cepat disorot.
Editorial ini tidak bermaksud menutup ruang kritik. Transparansi dan akuntabilitas tetap mutlak. Namun keadilan menuntut ketepatan alamat tanggung jawab. Negara tidak boleh menciptakan ketakutan birokratis di tingkat sekolah hanya karena kegagalan membedakan kesalahan administratif dengan tindak pidana.
Jika revitalisasi sekolah adalah upaya meningkatkan mutu pendidikan, maka penegakan akuntabilitasnya pun harus berlandaskan logika hukum yang adil, bukan sekadar mencari pihak yang paling mudah disalahkan. Kepala sekolah yang bekerja sesuai aturan seharusnya dilindungi, bukan dijadikan kambing hitam.




