PEKANBARU,LintasRiauNews.com — Penonaktifan sementara Kepala SMK Negeri 3 Pekanbaru kembali menuai sorotan setelah terungkap bahwa pemeriksaan Inspektorat Provinsi Riau baru dilakukan setelah Surat Keputusan (SK) pembebasan sementara diterbitkan.
Fakta ini memunculkan pertanyaan serius terkait kepastian hukum, asas praduga tidak bersalah, serta tata kelola administrasi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Berdasarkan hasil wawancara Tim Media dengan Dra. Mairustuti pada Kamis (22/1/2026), diketahui bahwa Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Nomor KPTS.1092/2025 ditetapkan pada 29 Oktober 2025, sementara pemeriksaan Inspektorat baru dilaksanakan pada 2–5 November 2025
Artinya, keputusan pembebasan sementara diterbitkan sebelum adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Dalam SK tersebut, Dra. Mairustuti dinyatakan “dibebaskan sementara dari tugas jabatan” dengan jabatan yang dicantumkan adalah Guru Ahli Madya, bukan penugasan sebagai Kepala Sekolah.
Namun secara faktual, yang bersangkutan tidak lagi menjalankan tugas sebagai Kepala SMK Negeri 3 Pekanbaru, dan sekolah dipimpin oleh Pelaksana Harian (PLH).
“SK tidak menyebut jabatan Kepala Sekolah, tetapi dampaknya justru menonaktifkan saya sebagai Kepala Sekolah. Ini yang menjadi persoalan,” ujar Dra. Mairustuti.
SK Tanpa LHP, Tanpa Batas Waktu
Keanehan lain, SK tersebut tidak mencantumkan batas waktu pembebasan sementara. Dalam diktum disebutkan berlaku “sampai ditetapkannya keputusan yang berlaku”, tanpa merujuk pada rekomendasi atau hasil LHP Inspektorat.
Hingga berita ini diturunkan, LHP Inspektorat belum diterbitkan, sehingga belum ada kesimpulan resmi apakah benar terjadi pelanggaran administrasi maupun disiplin.
SK Awalnya Fotokopi, Asli Menyusul
Mairustuti mengungkapkan, SK pembebasan sementara awalnya hanya diterima dalam bentuk fotokopi tanpa legalisasi pada 30 Oktober 2025. Dokumen asli baru diterima sekitar tiga minggu kemudian, setelah dirinya tidak lagi menjalankan tugas sebagai Kepala Sekolah.
Kondisi ini dinilai memperburuk ketidakpastian hukum, karena ASN berhak mengetahui status kepegawaiannya melalui dokumen resmi yang sah.
Diminta Teken SPJ Meski Sudah Nonaktif
Meski telah dinyatakan nonaktif, Dra. Mairustuti mengaku masih diminta menandatangani SPJ Dana BOS untuk periode November–Desember 2025. Permintaan tersebut ditolak karena dinilai tidak memiliki kewenangan hukum.
“Kalau sudah nonaktif, saya tidak ingin mengambil risiko hukum,” ujarnya.
Bahkan, hasil konfirmasi ke BKAD menyebutkan bahwa SPJ keuangan harus ditandatangani oleh Kepala Sekolah definitif
PLH Berkepanjangan, Status Sekolah Menggantung
Pasca-penonaktifan, SMK Negeri 3 Pekanbaru dipimpin oleh PLH dalam waktu yang relatif lama. Namun tidak terdapat informasi terbuka mengenai batas waktu PLH, evaluasi kinerja, maupun kepastian penetapan Kepala Sekolah definitif atau PLT.
Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu tata kelola sekolah, termasuk dalam pengambilan keputusan strategis dan pengelolaan keuangan.
Dinilai Berpotensi Langgar AUPB
Sejumlah pihak menilai, penonaktifan sebelum LHP terbit, tanpa batas waktu, serta tanpa kejelasan jabatan yang dinonaktifkan, berpotensi melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), seperti kepastian hukum, kecermatan, akuntabilitas, dan asas praduga tidak bersalah.
UPAYA KONFIRMASI: TIDAK DITANGGAPI
Untuk menjaga prinsip keberimbangan, Tim Media telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Plt Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Tambang terkait permintaan penandatanganan SPJ dan dasar kewenangannya.
Namun hingga berita ini ditayangkan, tidak ada jawaban yang diberikan, bahkan nomor kontak wartawan yang melakukan konfirmasi dilaporkan diblokir.
CATATAN REDAKSI
Kasus ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam pengambilan keputusan administratif terhadap ASN. Tanpa prosedur yang tuntas dan dasar hukum yang jelas, kebijakan administratif berpotensi menimbulkan maladministrasi serta ketidakpastian hukum.**(ian)




