ASN di RW: Niat Baik, Desain Keliru

82 views

Tajuk Rencana

Oleh Redaksi

Pelayanan publik yang dekat dengan warga adalah tujuan mulia. Namun ketika Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai “ditempatkan” di tingkat Rukun Warga (RW), negara perlu berhenti sejenak dan bertanya: apakah ini masih sesuai hukum?

Secara tegas, RW bukan bagian dari struktur pemerintahan. Ia adalah lembaga kemasyarakatan ruang sosial warga yang fungsinya bermitra, bukan diperintah. Sementara ASN bekerja dalam struktur birokrasi dengan kewenangan yang dibatasi undang-undang. Ketika dua rezim ini dicampur, yang terjadi bukan percepatan layanan, melainkan kaburnya batas kewenangan

Hukum tidak melarang ASN turun ke RW untuk pendampingan atau pengumpulan data. Tetapi hukum juga jelas: ASN tidak boleh berkedudukan, memimpin, atau mengambil alih fungsi RW. Di titik itulah niat baik berubah menjadi desain kebijakan yang keliru.

Negara boleh hadir hingga ke akar rumput, namun tidak boleh mengambil alih ruang sosial warga. Masalahnya bukan pada tujuan, melainkan pada cara. Dan dalam negara hukum, cara adalah segalanya.

 

Posting Terkait