RAT Koperasi Bina Sejahtera Tahun Buku 2025 Tegaskan Evaluasi 20 Tahun Perjalanan dan Pembenahan Tata Kelola

59 views

 

 

Ketua Koperasi Bina Sejahtera Hj. Murnis memberikan sambutan sekaligus laporan kondisi koperasi pada RAT Tahun Buku 2025

PEKANBARU,LintasRiauNews.com — Koperasi Bina Sejahtera melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 pada Selasa (28/1/2026). RAT ini menjadi momentum penting karena merupakan RAT ke-20 sejak koperasi berdiri dan berbadan hukum pada tahun 2006, sekaligus forum tertinggi untuk mengevaluasi kinerja organisasi, usaha, dan keuangan koperasi.

RAT tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Pekanbaru Dr. H. Idrus, S.Ag., M.Ag.,yang diwakili Pengawas Koperasi Buyung Indra, SE, Camat Bukit Raya Tengku Ardi Dwisasti, S.STP., M.Si, Plt. Lurah Tangkerang Selatan Surya Dharmaserta, Dewan Pemibina H Firdaus ,ST,MT yang diwakili Drs H Tarmizi Muhammad serta pengurus, pengawas, dan anggota Koperasi Bina Sejahtera.

Ketua Koperasi Paparkan Perjalanan Keuangan dan Dampak Pandemi

Dalam sambutannya, Ketua Koperasi Bina Sejahtera Hj. Murnis menegaskan bahwa RAT merupakan kewajiban tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggota. Ia menyampaikan bahwa sejak berdiri pada tahun 2006, Koperasi Bina Sejahtera tidak pernah absen melaksanakan RAT dan selalu berupaya menjalankannya sesuai ketentuan.

Hj. Murnis memaparkan perjalanan keuangan koperasi, termasuk dukungan hibah yang pernah diterima koperasi pada masa awal pengembangan. Di antaranya hibah dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Pekanbaru pada tahun 2009 sebesar Rp 25 juta, Kementerian Koperasi pada tahun 2010 sebesar Rp 50 juta, serta hibah pada tahun 2012 sebesar Rp 20 juta. Bantuan tersebut menjadi modal awal penguatan usaha koperasi.

Ia juga menyampaikan perkembangan aset koperasi dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2019, aset koperasi tercatat sebesar Rp1,81 miliar, kemudian pada tahun 2020 sebesar Rp1,74 miliar, tahun 2021 Rp1,76 miliar, tahun 2022 Rp1,72 miliar, tahun 2023 Rp1,72 miliar, tahun 2024 Rp1,69 miliar, dan pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp1,59 miliar

Menurut Hj. Murnis, penurunan aset tersebut tidak dapat dilepaskan dari dampak pandemi Covid-19 dan tekanan ekonomi berkepanjangan yang dirasakan anggota hingga saat ini. Banyak anggota terpaksa menggunakan simpanannya untuk memenuhi kebutuhan keluarga, bahkan sebagian harus mengundurkan diri dari keanggotaan.

“Di sisi lain, kemampuan anggota dalam mengangsur pinjaman juga menurun, sehingga berdampak pada meningkatnya pinjaman bermasalah. Kondisi ini secara langsung memengaruhi penurunan aset koperasi dari tahun ke tahun,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengurus telah berupaya mengambil langkah-langkah bijak dan persuasif, termasuk membentuk tim penagihan dan memberikan keringanan kepada anggota sesuai kemampuan, meskipun upaya tersebut belum sepenuhnya berhasil.

“Situasi ini bukanlah kelalaian pengurus, melainkan akibat kondisi ekonomi yang berada di luar kendali kita bersama. Karena itu, kami mengajak seluruh anggota untuk kembali memperkuat kebersamaan dan rasa memiliki terhadap koperasi,” tambahnya, sejalan dengan tema RAT tahun ini, “Kebersamaan Anggota Kekuatan Utama Koperasi.”

Camat Bukit Raya Tekankan Evaluasi Usia Matang Koperasi

Camat Bukit Raya Tengku Ardi Dwisasti dalam sambutannya menegaskan bahwa RAT merupakan kewajiban mutlak koperasi dan forum tertinggi untuk mengevaluasi kinerja secara objektif. Ia menyoroti usia koperasi yang telah memasuki 20 tahun sebagai usia matang yang menuntut pengelolaan lebih profesional.

Ia juga menekankan bahwa penurunan aset tidak hanya dipengaruhi faktor eksternal, tetapi juga mencerminkan tingkat kepercayaan dan disiplin anggota. Menurutnya, langkah pengurus dalam menertibkan keanggotaan merupakan upaya penyelamatan koperasi.

“Koperasi hanya bisa bangkit dengan tanggung jawab kolektif. Disiplin bukan untuk mematikan koperasi, tetapi untuk menyehatkan dan menyelamatkannya,” tegas Camat.

Dinas Koperasi Tegaskan Kepatuhan Regulasi

Arahan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Pekanbaru,Dr. H. Idrus, S.Ag., M.Ag. yang disampaikan oleh Pengawas Koperasi Buyung Indra, SE menegaskan bahwa pelaksanaan RAT memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Permenkop UKM Nomor 19 Tahun 2015

Ia menegaskan RAT bukan formalitas, melainkan forum tertinggi pengambilan keputusan koperasi, yang wajib membahas laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas, rencana kerja, RAPBK, serta keputusan strategis lainnya.

Dinas Koperasi juga mendorong pengurus untuk menata aspek kelembagaan, usaha, dan keuangan secara transparan, termasuk penyesuaian Anggaran Dasar agar terintegrasi dengan sistem Kementerian Hukum sesuai regulasi terbaru.

Harapan dan Komitmen Bersama

RAT Koperasi Bina Sejahtera Tahun Buku 2025 juga diisi dengan pemberian cenderamata dan penghargaan kepada anggota sebagai bentuk apresiasi. Melalui RAT ini, diharapkan koperasi dapat melakukan pembenahan tata kelola, memulihkan kepercayaan anggota, serta bangkit menjadi koperasi yang sehat, taat aturan, dan bermanfaat bagi anggotanya.

Pemerintah daerah menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan dan pendampingan, sepanjang koperasi menunjukkan keseriusan untuk berbenah demi keberlangsungan koperasi dan kesejahteraan anggota.**(ian)

 

 

 

 

 

Posting Terkait