Antara Rutan dan Lapas: Overkapasitas, Inkrah, dan Dilema Pemasyarakatan di Riau

82 views

PEKANBARU,LintasRiauNews.com — Persoalan masih ditempatkannya narapidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk kembali mengemuka. Isu ini bukan sekadar soal kelalaian administratif, melainkan potret kompleksitas persoalan pemasyarakatan di Provinsi Riau.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Provinsi Riau, Maizar, Bc.IP., S.Sos., M.Si, kepada sejumlah  media LintasRiauNews.com di ruang kerjanya, Rabu (4/2/2026).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, Maizar, secara terbuka mengakui kondisi tersebut. Namun ia menegaskan, penempatan napi inkrah di rutan terjadi akibat keterbatasan kapasitas lapas, kebijakan pemerataan hunian, serta kondisi faktual di lapangan.

“Secara aturan, memang narapidana inkrah seharusnya berada di lapas. Tapi kita juga dihadapkan pada overkapasitas. Kalau semua lapas penuh, pemindahan tidak bisa dilakukan sekaligus,” ujar Maizar.

Overkapasitas Jadi Akar Persoalan

Maizar menjelaskan, hampir seluruh lapas dan rutan di Riau mengalami kelebihan daya tampung. Kondisi ini membuat fungsi ideal rutan dan lapas kerap tumpang tindih.

Dalam praktiknya, rutan yang seharusnya hanya menampung tahanan yang perkaranya belum berkekuatan hukum tetap, terpaksa menampung narapidana inkrah secara sementara. Sementara lapas, yang berfungsi sebagai tempat pembinaan penuh, justru sudah berada di ambang kapasitas maksimal.

“Ini kondisi situasional. Bukan berarti aturan diabaikan, tapi kita menyesuaikan dengan realitas,” katanya.

Pertimbangan Domisili dan Biaya Negara

Selain soal kapasitas, Kanwil Ditjen PAS Riau juga mempertimbangkan jarak, keamanan, dan biaya negara. Pemindahan tahanan atau napi ke lapas yang jauh dari lokasi sidang dinilai tidak efisien karena membutuhkan biaya besar serta pengawalan ketat.

“Kalau bolak-balik sidang dari lapas yang jauh, biayanya besar. Itu juga harus dipertimbangkan,” jelas Maizar.

Ia menyebut, penempatan sementara di rutan atau lapas terdekat kerap dilakukan demi efisiensi proses hukum, khususnya bagi tahanan yang masih menjalani persidangan.

Pembinaan di Rutan vs Lapas

Maizar tidak menampik adanya perbedaan mendasar antara rutan dan lapas. Menurutnya, pembinaan di rutan bersifat terbatas, umumnya hanya mencakup pembinaan keagamaan dan kegiatan dasar.

“Pembinaan penuh itu di lapas. Di rutan tidak selengkap lapas. Karena rutan fokusnya penahanan,” tegasnya.

Hal inilah yang menjadi alasan utama mengapa narapidana inkrah idealnya dipindahkan ke lapas agar mendapatkan program pembinaan, pelatihan, dan reintegrasi sosial secara optimal.

Program Pemindahan dari Pusat

Menjawab pertanyaan publik soal solusi, Maizar memastikan bahwa program pemindahan narapidana merupakan kebijakan dari pusat, bukan inisiatif daerah atau kepala UPT.

Program tersebut mencakup pemindahan berdasarkan domisili, pemerataan hunian, serta upaya mengurangi kepadatan di rutan dan lapas tertentu.

“Kalau ada program dari pusat, kami di daerah tinggal melaksanakan dan membantu,” katanya.

Namun ia mengakui, pelaksanaan program tersebut tidak bisa dilakukan secara cepat dan menyeluruh karena keterbatasan sarana dan prasarana.

Dorongan Alternatif Pemidanaan

Lebih jauh, Maizar menyinggung pentingnya perubahan paradigma hukum pidana. Menurutnya, tidak semua pelanggaran hukum harus berujung pada pemenjaraan.

Ia mendorong penerapan rehabilitasi, kerja sosial, dan pendekatan restoratif, terutama bagi pelanggaran ringan dan anak yang berhadapan dengan hukum.

“Penjara bukan satu-satunya solusi. Untuk kasus tertentu, rehabilitasi atau kerja sosial jauh lebih manusiawi dan efektif,” ujarnya.

Namun demikian, pendekatan tersebut tidak berlaku bagi kejahatan berat seperti pembunuhan dan tindak pidana serius lainnya.

Tanggung Jawab Bersama

Maizar menegaskan bahwa persoalan overkapasitas pemasyarakatan tidak bisa dibebankan hanya kepada Ditjen PAS. Ia mendorong adanya keterlibatan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pembuat kebijakan dalam mencari solusi jangka panjang.

“Ini urusan bersama. Kalau hanya pemasyarakatan yang disorot, persoalan tidak akan selesai,” pungkasnya.

Catatan Redaksi

Liputan ini menunjukkan bahwa persoalan napi inkrah di rutan bukan sekadar soal pelanggaran aturan, melainkan dampak dari sistem pemasyarakatan yang belum sepenuhnya seimbang antara regulasi dan kapasitas. Transparansi data, kebijakan alternatif pemidanaan, serta sinergi lintas lembaga menjadi kunci penyelesaian ke depan.**(ian)

 

Posting Terkait