Kakanwil Ditjen PAS Riau: Overkapasitas Tak Bisa Ditangani Pemasyarakatan Sendiri

68 views

 

 

PEKANBARU ,LintasRiauNews.com – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Provinsi Riau, Maizar, Bc.IP., S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa persoalan overkapasitas rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan tidak dapat dibebankan hanya kepada jajaran pemasyarakatan semata.

Menurut Maizar, tanggung jawab pelayanan pemasyarakatan, termasuk kunjungan, koordinasi, dan permintaan konfirmasi di rutan maupun lapas, berada pada Kepala UPT Pemasyarakatan. Karena itu, seluruh petugas harus memahami fungsi dan perannya masing-masing dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, keluarga warga binaan, kuasa hukum, serta pihak berkepentingan lainnya.

“Fungsi dan kewenangan itu sebenarnya sudah jelas. Tinggal bagaimana fokus dan konsistensi dalam menjalankannya. Kuncinya adalah pemahaman tugas dan tanggung jawab masing-masing,” ujar Maizar kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya,Rabu (4/2/2026)

Ditjen PAS Dorong Peran Daerah dan Alternatif Pemidanaan

Maizar mengungkapkan bahwa permasalahan mendasar pemasyarakatan, termasuk di Provinsi Riau, hingga kini masih berkutat pada tingginya angka hunian. Sementara itu, solusi struktural dan kolaboratif dinilai belum sepenuhnya berjalan optimal.

Ia menekankan bahwa kelebihan daya tampung tidak bisa hanya ditangani oleh pemasyarakatan. Pemerintah daerah, menurutnya, harus turut dilibatkan secara aktif melalui kerja sama lintas sektor.

“Ini bukan hanya urusan lapas atau rutan, tetapi urusan bersama. Apakah pemerintah daerah sudah dilibatkan? Apakah pernah diajukan usulan dan bagaimana responsnya? Ini yang perlu dievaluasi bersama,” katanya.

Sejalan dengan hal tersebut, Maizar menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan telah memberikan arah baru dalam sistem pemidanaan nasional. Dalam Pasal 2, ditegaskan bahwa sistem pemasyarakatan diselenggarakan untuk membentuk warga binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan dapat kembali berperan aktif dalam masyarakat.

Tak Semua Pelanggaran Harus Dipenjara

Maizar menambahkan, UU Pemasyarakatan terbaru juga menekankan pentingnya pendekatan rehabilitatif dan reintegratif, bukan semata-mata pemenjaraan. Hal ini sejalan dengan semangat Pasal 6 dan Pasal 7 UU Pemasyarakatan, yang menekankan pembinaan, pembimbingan, dan reintegrasi sosial warga binaan.

Menurutnya, pelanggaran ringan seharusnya dapat diselesaikan melalui alternatif pemidanaan, seperti rehabilitasi, kerja sosial, atau pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan.

“Tidak semua pelanggaran harus berujung penjara. Ada yang cukup direhabilitasi, ada yang cukup kerja sosial. Ini demi kemanusiaan dan juga untuk menekan overkapasitas,” ujarnya.

Ia juga menyoroti penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, yang menurutnya harus mendapatkan perhatian khusus. Maizar mengaku kerap mendorong agar anak-anak yang terlibat perkara ringan tidak langsung dijatuhi pidana penjara.

“Kalau anak mencuri karena faktor ekonomi, masa depannya dan pendidikannya harus dipertimbangkan. Penjara bukan solusi utama,” tegasnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pendekatan tersebut tidak berlaku bagi tindak pidana berat, seperti pembunuhan dan kejahatan serius lainnya, yang tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Maizar berharap, ke depan sistem pemasyarakatan di Indonesia benar-benar menjalankan fungsi pembinaan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial sebagaimana diamanatkan dalam UU Pemasyarakatan, sehingga lapas dan rutan tidak lagi dipandang semata sebagai tempat penghukuman, melainkan sebagai sarana pemulihan dan pembinaan manusia.**(ian)

Posting Terkait