DUMAI,LintasRiauNews.com –Upaya konfirmasi yang dilakukan Tim Media terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah/Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS/BOSP) Tahun Anggaran 2024–2025 di SMA Negeri 2 Dumai mendapat respons dari pihak sekolah. Kepala SMAN 2 Dumai meminta agar permohonan klarifikasi disampaikan kembali melalui surat resmi pada hari dan jam kerja kedinasan.
Permintaan tersebut disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp sebagai balasan atas konfirmasi yang diajukan Tim Media gabungan dari LintasRiauNews.com, SabtaNews.com, Banamuaonline.com, dan LiputanPeristiwa.com.
Dalam pesannya, Kepala SMAN 2 Dumai menegaskan agar klarifikasi dilakukan melalui mekanisme surat resmi. Namun demikian, Tim Media menyatakan bahwa konfirmasi yang telah disampaikan sebelumnya merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik dan telah memenuhi prinsip dasar etika pers.
Dalam praktik jurnalistik, konfirmasi kepada narasumber dapat dilakukan melalui berbagai sarana komunikasi, termasuk pesan singkat, sambungan telepon, maupun surat elektronik, sepanjang identitas media jelas, substansi pertanyaan relevan, serta disampaikan dengan itikad baik. Prinsip tersebut sejalan dengan asas keberimbangan (cover both sides) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Meski demikian, sebagai bentuk penghormatan terhadap prosedur administrasi internal sekolah, Tim Media menyatakan akan menyampaikan kembali permohonan klarifikasi tersebut dalam bentuk surat resmi tertulis. Langkah ini ditempuh untuk memastikan keabsahan dokumen, menjaga akurasi informasi, serta menghindari potensi kesalahpahaman di ruang publik.
Tim Media menilai klarifikasi resmi sangat penting, mengingat substansi yang dimintakan berkaitan langsung dengan pengelolaan dana publik yang secara hukum wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Hingga berita ini disusun, Tim Media masih menunggu klarifikasi tertulis resmi dari pihak SMAN 2 Dumai.
Dibawah ini Foto Screenshot konfirmasi Tim Media dan Klarifikasi Kepsek

Foto Screenshot: Tim Media juga telah menerima dokumen jawaban klarifikasi dari Kepala SMAN 2 Dumai yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp. Namun, dokumen tersebut tidak menggunakan kop surat resmi sekolah, tidak dilengkapi nomor surat, tanggal, maupun tanda tangan Kepala Sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Foto : Foto Screenshot konfirmasi Tim Media dan Klarifikasi Kepsek
Padahal, substansi dokumen memuat rincian penggunaan Dana BOS/BOSP Tahun Anggaran 2024–2025, mulai dari data penerimaan, realisasi anggaran, saldo, belanja sarana dan prasarana, hingga pembayaran honor tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Secara administratif, dokumen dengan muatan penggunaan dana publik idealnya disampaikan dalam format surat resmi agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi.
Tim Media menilai penyampaian klarifikasi tanpa atribut resmi institusi berpotensi menimbulkan pertanyaan di ruang publik terkait validitas dokumen, terlebih karena Kepala Sekolah merupakan penanggung jawab langsung pengelolaan dana negara di satuan pendidikan.
Oleh karena itu, demi menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan negara, Tim Media mendorong agar klarifikasi penggunaan Dana BOS/BOSP disampaikan secara resmi melalui mekanisme administrasi sekolah. Hal ini penting tidak hanya untuk kepentingan pemberitaan yang berimbang, tetapi juga sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada public
Sebagai bagian dari keterbukaan informasi, Tim Media juga mempertimbangkan untuk menampilkan dokumen klarifikasi yang dikirim melalui WhatsApp tersebut dalam bentuk foto pada pemberitaan, agar masyarakat dapat menilai secara langsung bentuk administrasi yang disampaikan pihak sekolah dalam menjelaskan pengelolaan dana publik, tanpa melakukan penilaian sepihak.**(ian)




