Dugaan Penyimpangan Dana BOS di Kampar Kembali Muncul, Kejati Riau Sebut Belum Ada Indikasi Pelanggaran Hukum

63 views

 

LintasRiauNews.com ,PEKANBARU – Polemik dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada masa pandemi COVID-19 di Kabupaten Kampar kembali menjadi sorotan publik. Isu ini sebelumnya sempat ramai diperbincangkan di sejumlah media online maupun media sosial.

Dugaan tersebut berkaitan dengan pengelolaan Dana BOS di SMAN 1 Tambang dan SMAN 1 Tapung Hilir pada periode 2019–2024. Bahkan laporan mengenai persoalan ini sempat disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, SH., MH, mewakili Kepala Kejati Riau Sutikno, SH., MH, sebelumnya menyampaikan bahwa laporan pengaduan masyarakat (Lapdu) terkait dugaan penyimpangan Dana BOS tersebut telah diterima pada 15 Juli 2025.

Setelah laporan diregistrasi, tim Kejati Riau melakukan pengumpulan data dan keterangan (puldata dan pulbaket) pada 7 Agustus 2025. Namun proses tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penyelidikan.

“Proses penelitian awal terhadap dugaan tindak pidana korupsi sangat bergantung pada ketersediaan sumber daya manusia serta jumlah perkara lain yang sedang ditangani, sehingga durasi penanganannya tidak bisa disamaratakan,” jelas Zikrullah beberapa waktu lalu.

Ia juga menyebutkan bahwa Kejati Riau tidak melakukan audit investigatif bersama Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat, karena dari hasil penelitian awal tidak ditemukan indikasi kerugian negara.

Bahkan pada 20 November 2025, Kejati Riau telah menyurati pihak pelapor secara resmi dengan kesimpulan bahwa belum ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum. Dengan demikian, penanganan laporan tersebut dinyatakan selesai sesuai prosedur yang berlaku.

Meski demikian, isu terkait pengelolaan Dana BOS tersebut kembali mencuat setelah beredarnya surat pemberitahuan aksi dari salah satu komunitas mahasiswa di Pekanbaru yang menyoroti dugaan penyimpangan dana BOS di wilayah Kampar.

Menanggapi hal tersebut, Kepala SMAN 1 Tapung Hilir, Sarpiati, M.Pd, membenarkan bahwa dirinya pernah dimintai keterangan oleh pihak Kejati Riau pada tahun 2025.

“Sekitar bulan Agustus 2025 saya diperiksa kurang lebih selama tiga bulan terkait laporan tersebut. Alhamdulillah hasilnya tidak ditemukan adanya penyalahgunaan Dana BOS sebagaimana yang dituduhkan,” ujar Sarpiati kepada awak media di Pekanbaru, Kamis (5/3/2026).

Sarpiati juga mengaku heran karena isu tersebut kembali muncul setelah sebelumnya dinyatakan selesai oleh pihak kejaksaan.

Menurutnya, ia juga menerima foto kopi surat dari salah satu komunitas mahasiswa yang berencana melakukan aksi unjuk rasa terkait dugaan penyimpangan Dana BOS tersebut.

Namun ia menilai terdapat kekeliruan dalam isi surat yang beredar tersebut. Dalam surat disebutkan bahwa dirinya merupakan Kepala SMPN 1 Tapung Hilir, padahal saat ini ia menjabat sebagai Kepala SMAN 1 Tapung Hilir.

“Dalam surat itu disebutkan saya sebagai Kepala SMPN 1 Tapung Hilir, padahal saya Kepala SMAN 1 Tapung Hilir. Karena itu saya tidak terlalu menanggapi, apalagi surat tersebut hanya pemberitahuan rencana aksi, bukan permintaan klarifikasi,” kata Sarpiati..**(ian)

 

 

Posting Terkait