LintasRiauNews.com,PEKANBARU – Pergantian Kepala SMK Negeri 3 Pekanbaru kembali menjadi sorotan. Sosok Mairustuti yang sebelumnya sempat diaktifkan kembali sebagai kepala sekolah, kembali dinonaktifkan per 1 April 2026 dalam keputusan yang dinilai mendadak.
Diketahui, Mairustuti pertama kali dinonaktifkan pada akhir Oktober 2025 setelah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Riau terkait dugaan pungutan liar (pungli). Selama masa tersebut, posisi kepala sekolah diisi oleh Herman sebagai Pelaksana Harian (Plh).
Namun, pada pertengahan Februari 2026, Mairustuti kembali diaktifkan sebagai Kepala SMKN 3 Pekanbaru. Keputusan itu tidak berlangsung lama. Dalam rentang waktu sekitar satu bulan, ia kembali dinonaktifkan dari jabatannya.
Situasi ini memunculkan tanda tanya di tengah publik. Terlebih, beredar informasi bahwa yang bersangkutan sempat diminta mengundurkan diri oleh Plt Kacabdisdik Wilayah III, Anda Diah Anggraini, dengan alasan perkara tersebut telah masuk ke ranah hukum di Kepolisian Daerah Riau.
Tim media dari Forum Wartawan Pendidikan (Forwadik) yang dipimpin Munazlen (Ilen) telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kacabdisdik Wilayah III. Namun hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi.
Bahkan, saat kegiatan serah terima jabatan kepala sekolah pada 1 April 2026 di SMKN 3 Pekanbaru, awak media mengaku telah menunggu lebih dari tiga jam untuk meminta klarifikasi. Namun, Plt Kacabdisdik Wilayah III belum memberikan penjelasan secara langsung.
Sikap tersebut menuai sorotan, mengingat sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, pernah mengingatkan agar seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak tertutup terhadap media.
“Kepala OPD jangan alergi terhadap wartawan. Terbuka saja dalam menyampaikan informasi. Kalau tidak ada yang salah, tidak perlu takut,” tegasnya dalam beberapa kesempatan.
Penjelasan Disdik Riau
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, menjelaskan bahwa keputusan penonaktifan tersebut merupakan bagian dari proses administratif yang mengacu pada hasil pemeriksaan.
Ia menyebut, Mairustuti sempat dinonaktifkan saat proses pemeriksaan berlangsung, kemudian kembali diaktifkan setelah pemeriksaan awal selesai.
Namun, setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat keluar dan ditemukan sejumlah pelanggaran, serta adanya pengembalian temuan, perkembangan kasus berlanjut.
“Awalnya kita sudah mengaktifkan kembali. Namun kemudian prosesnya berkembang dan masuk ke Polda Riau. Dalam posisi masih terperiksa oleh aparat penegak hukum, ada pertimbangan agar yang bersangkutan tidak kembali menjabat sebagai kepala sekolah,” jelas Erisman, Kamis (2/4/2026).
Ia menambahkan, keputusan tersebut juga mempertimbangkan kondisi manajerial sekolah yang dinilai membutuhkan kepemimpinan definitif.
“SMKN 3 sudah cukup lama dipimpin oleh Plh. Karena itu, kami berkoordinasi dengan BKD, Sekda, dan pihak terkait. Dengan status yang masih berproses, maka ditunjuk pelaksana tugas (Plt),” ujarnya.
Erisman juga menegaskan bahwa kasus ini berbeda dengan persoalan di SMK Negeri 5 Pekanbaru yang disebutnya telah selesai pada tahap klarifikasi.
“Kalau yang ini berangkat dari LHP Inspektorat dan berlanjut ke Polda, jadi prosesnya masih berjalan,” tegasnya.
Perubahan status jabatan dalam waktu singkat ini memperlihatkan dinamika pengambilan kebijakan di sektor pendidikan yang masih menjadi perhatian publik. Di satu sisi, pemerintah daerah menyatakan mengikuti proses hukum dan administratif. Namun di sisi lain, inkonsistensi keputusan dalam waktu relatif singkat memunculkan pertanyaan terkait transparansi, kepastian hukum, serta tata kelola kepegawaian di lingkungan pendidikan.**(ian)




