Maizar Tegaskan Napi Belum Inkrah Bisa Dipindahkan ke Nusakambangan, Ini Dasar Hukumnya

0 views

LintasRiauNews.com ,PEKANBARU – Polemik terkait pemindahan warga binaan dari Lapas Pekanbaru ke Lapas Nusakambangan di tengah proses hukum yang belum berkekuatan tetap (inkrah) terus menjadi perhatian publik. Menjawab berbagai pertanyaan masyarakat, Kepala Direktorat Jenderal Pemasyarakatan wilayah Riau, Maizar, memberikan penjelasan rinci terkait dasar hukum dan mekanisme pemindahan tersebut.

Hal itu disampaikan Maizar kepada sejumlah LintasRiauNews.com, Senin (27/4/2026), sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar memahami bahwa proses pemindahan warga binaan tidak serta-merta berkaitan dengan pokok perkara pidana yang sedang berjalan.

Maizar menegaskan, pemindahan warga binaan dari Lapas Pekanbaru ke Nusakambangan merupakan tindakan administratif di bidang pemasyarakatan, bukan bentuk penambahan pidana, bukan penghukuman ulang, dan bukan pula bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.

Menurutnya, pemindahan tersebut berada di jalur hukum tersendiri yang terpisah dari perkara pokok yang masih dalam proses banding, sehingga tidak bertentangan dengan asas hukum seperti *ne bis in idem* maupun asas praduga tak bersalah.

“Ini penting dipahami masyarakat. Pemindahan itu tindakan administratif, bukan bagian dari menghukum ulang seseorang,” jelas Maizar.

Ia menjelaskan, dasar hukum utama pemindahan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 54 ayat (3) huruf a, yang mengatur bahwa tahanan maupun narapidana dengan klasifikasi risiko tinggi dapat ditempatkan di tempat tertentu untuk mendapatkan pembinaan khusus.

Selain itu, Pasal 66 ayat (2) huruf d juncto Pasal 70 dalam undang-undang yang sama juga memberikan kewenangan kepada petugas pemasyarakatan untuk melakukan tindakan pembatasan berupa penempatan di tempat tertentu berdasarkan hasil asesmen risiko.

Maizar menegaskan, status perkara yang masih berada dalam upaya hukum banding tidak menghalangi proses pemindahan, sebab aturan tersebut secara tegas berlaku baik bagi tahanan maupun narapidana.

“Artinya, meskipun proses banding masih berjalan, kewenangan administratif pemasyarakatan tetap berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Ia menambahkan, tata tertib dan keamanan di lingkungan pemasyarakatan juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan. Regulasi itu menegaskan kewenangan kepala satuan kerja pemasyarakatan dalam menjaga keamanan, termasuk mengusulkan pemindahan jika terjadi gangguan keamanan dan ketertiban.

Dalam praktiknya, kata Maizar, prosedur pemindahan juga tidak dilakukan sembarangan. Proses itu harus mengikuti ketentuan Pasal 45 dan Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999, yakni harus ada izin tertulis dari pejabat berwenang, kelengkapan berkas pembinaan, serta pertimbangan dari Tim Pengamat Pemasyarakatan.

Untuk pemindahan antar wilayah kerja kantor wilayah, kewenangan ada di tangan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Menjawab anggapan bahwa proses banding bisa terganggu akibat pemindahan lokasi tahanan, Maizar membantah hal tersebut. Menurutnya, pemeriksaan banding di Pengadilan Tinggi pada prinsipnya berbasis berkas perkara, memori banding, dan kontra memori banding, sehingga lokasi fisik warga binaan tidak mempengaruhi jalannya proses hukum.

“Berkas perkara tetap berjalan dari pengadilan tingkat pertama ke pengadilan tinggi. Jadi tidak ada hubungan langsung dengan lokasi penempatan warga binaan,” katanya.

Lebih jauh, Maizar memastikan seluruh hak warga binaan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan tetap terjamin, termasuk hak atas pelayanan kesehatan, hak beribadah, hak berkomunikasi dengan keluarga maupun penasihat hukum, hak atas makanan yang layak, hingga hak menyampaikan keluhan.

Ia menegaskan bahwa Nusakambangan merupakan lapas resmi di bawah sistem pemasyarakatan nasional, bukan tempat di luar sistem hukum negara.

Terakhir, Maizar juga menekankan bahwa apabila pihak warga binaan atau penasihat hukum merasa keberatan atas keputusan pemindahan, upaya hukum tetap terbuka melalui Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menguji keabsahan tindakan administratif tersebut.

“Kami menghormati hak konstitusional setiap warga binaan. Kalau ada keberatan, mekanisme hukumnya tersedia. Yang jelas, semua tindakan pemindahan dilakukan dalam koridor hukum, demi menjaga keamanan, ketertiban, dan hak seluruh warga binaan lainnya,” tegasnya.

Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat bahwa pemindahan warga binaan ke Nusakambangan bukan tindakan sewenang-wenang, melainkan bagian dari mekanisme hukum dan administrasi pemasyarakatan yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.**(ian)

 

 

Posting Terkait