LintasRiauNews. com,INHIL – Klarifikasi yang disampaikan Kepala MTsN 2 Inhil terkait biaya masuk peserta didik baru tahun ajaran 2026 belum meredam sorotan publik.
Sejumlah kalangan masih mempertanyakan mekanisme penggalangan dana yang dilakukan di lingkungan madrasah negeri tersebut.
Sebelumnya, Kepala MTsN, Dra. Sri Mulyati, menjelaskan bahwa pembiayaan yang dibahas bersama komite dan wali murid merupakan hasil musyawarah untuk mendukung kebutuhan sarana, prasarana, serta kegiatan peserta didik.
Pihak madrasah juga menyebut pengelolaan dana mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah dan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3601 Tahun 2024.
Namun, klarifikasi tersebut kembali menuai tanggapan keras LSM pemerhati pendidikan di Kabupaten Indragiri Hilir. Ketua forum komunikasi organisasi non-pemerintah (Fokus Ornop) yang fokus pada kebijakan pendidikan di Kabupaten Indragiri Hilir. Pilai, mengatakan persoalan yang menjadi perhatian masyarakat bukan hanya soal adanya rapat atau kesepakatan, melainkan mekanisme penetapan biaya yang dinilai sudah ditentukan nominalnya.
“Kalau masyarakat datang ke rapat dalam kondisi nominal sudah disusun dan ditetapkan per item, tentu publik akan bertanya apakah itu masih murni sumbangan sukarela atau sudah mengarah ke pungutan,” ujarnya kepada media, Senin (11/05/2026).
Menurutnya, istilah musyawarah tidak boleh menghilangkan hak wali murid untuk menyampaikan keberatan, terutama apabila pembayaran dinilai memberatkan.
Ia juga menyoroti adanya item pengadaan meja dan kursi yang disebut kembali muncul dalam pembiayaan peserta didik baru.
“Yang dipertanyakan masyarakat sederhana, kenapa hampir setiap tahun ada lagi biaya pengadaan kursi. Ini yang harus dijelaskan secara terbuka supaya tidak menimbulkan kecurigaan,” katanya.
Selain itu, Pilai meminta instansi terkait melakukan pengawasan terhadap mekanisme penggalangan dana di sekolah negeri maupun madrasah negeri agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat merasa tertekan atau menganggap biaya itu wajib karena ditetapkan dalam forum resmi sekolah. Pengawasan harus dilakukan agar aturan benar-benar dijalankan,” tegasnya.
Sorotan masyarakat juga mengacu pada aturan mengenai larangan pungutan di sekolah negeri, termasuk ketentuan bahwa penggalangan dana oleh komite harus bersifat sukarela dan tidak mengikat.
Meski demikian, hingga kini belum ada pernyataan dari pihak berwenang yang menyebut adanya pelanggaran dalam mekanisme pembiayaan di MTsN tersebut.
Media tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.**(rls/daus)




