Klarifikasi Berita MA Nurul Mubtadiin Kec. Pulau Burung 

2 views

 

LintasRiauNews. com, INHIL- Terkait tentang Berita yang telah di Publikasi, pada kamis 07 Mei 2026.yang lalu, di MA Pulau Burung, Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, yang dugaan Pungutan Liar (Pungli) ternyata itu hanya ke salah fahaman, antara Wali Siswa, terhadap Pihak Madrasah.

Ketua Komite , Muchidin menyampaikan kepada Awak Media, bahwa hal itu cuma ke salah faham saja, antara Wali Murid dengan Majelis Guru.

Ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara komite dan wali murid. Rapat ini telah dilaksanakan pada tanggal 26 Juli 2025 membahas tentang biaya akhir tahun.**(daus)

Posting Terkait