Penindakan ± 5.095 Gram Sabu (Metamfetamin) Oleh Tim Bea Cukai Dumai

6 views

LintasRiauNews.com,DUMAI — Bea Cukai terus berkomitmen menjalankan perannya sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang dan mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum dibidang kepabeanan dan cukai.

Kegiatan pengawasan rutin dilakukan oleh Bea Cukai untuk menjaga Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekitar pukul 17:19 WIB tim Bea Cukai Dumai

berhasil melakukan penindakan terhadap ± 5.095 gram bongkahan kristal berwarna bening yang

diduga mengandung Narkotika jenis Sabu (Metamfetamin) dan dikemas dalam 5 bungkus

kemasan bertuliskan “Organic Coconut Sugar” di Terminal Kedatangan Ferry Internasional Dumai.

Adapun kronologis penindakan yaitu sebagai berikut :

– Pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 Tim Bea Cukai Dumai melakukan analisa terhadap

penumpang kapal MV Indomal Empire yang akan datang ke Dumai, Indonesia dari

Malaka, Malaysia, dan berdasarkan hasil analisa tersebut ditetapkan atensi terhadap seorang penumpang berinisial AM;

– Tim Bea Cukai Dumai melakukan pelayanan dan pengawasan terhadap penumpang kapal MV Indomal Empire;

Pada saat penumpang MV Indomal Empire tiba di tempat pemindaian (x-ray), Tim Bea

Cukai Dumai kemudian melakukan pemeriksaan terhadap penumpang berinisial AM dan barang bawaannya;

– Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 1 box berisikan 5 bungkus bongkahan kristal berwarna putih yang dikemas dalam kemasan bertuliskan “Organic Coconut Sugar” dengan berat total ± 5.095 gram yang diduga mengandung Narkotika jenis Sabu (Metamfetamin);

Kemudian Tim Bea Cukai Dumai melakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut menggunakan alat narkotest dan kedapatan barang tersebut positif Sabu (Metamfetamin);

– Untuk memastikan kembali, atas barang tersebut dilakukan test pada Balai Laboratorium

Bea dan Cukai Kelas I Medan Satuan Pelayanan Dumai dengan hasil positif Sabu (Metamfetamin);

Selanjutnya telah dilakukan serah terima terduga pelaku berinisial AM dan barang bukti

berupa 5 bungkus berisi bongkahan kristal berwarna bening dengan berat total ± 5.095 gram yang di duga mengandung Narkotika jenis Sabu( Metamfetamin) ke Polres Kota Dumai guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Bea Cukai Dumai dan Aparat Penegak Hukum( APH) lainya akan selalu berkomitmen untuk menjaga wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, demi menjadikan Dumai Kota Idaman ,serta untuk menuju Indonesia Emas 2045.**(rls/yetty)

Posting Terkait