LintasRiauNews.com ,PEKANBARU – Ombudsman RI Perwakilan Riau mengapresiasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 yang dinilai berlangsung lebih transparan dan akuntabel dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau, Bambang Fatama, S.H., M.H., menyampaikan bahwa seluruh tahapan utama SPMB, mulai dari proses pendaftaran hingga pengumuman hasil seleksi, telah berjalan dengan lancar. Saat ini, proses penerimaan murid baru telah memasuki tahapan pendaftaran ulang.
“Kami mengapresiasi penyelenggaraan pelayanan SPMB Tahun 2026 yang lebih transparan dan akuntabel. Pada tahun ini masyarakat dapat melihat secara terbuka daya tampung sekolah yang diumumkan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” ujar Bambang dalam siaran persnya.
Meski demikian, Ombudsman meminta Dinas Pendidikan, pihak sekolah, dan seluruh panitia SPMB untuk tetap menjaga konsistensi dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah larangan menerima peserta didik baru pada sekolah-sekolah yang kuotanya telah terpenuhi.
Selain itu, Ombudsman juga mendorong agar peserta didik yang belum diterima dapat didistribusikan ke sekolah-sekolah negeri yang masih memiliki daya tampung. Sementara bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu, diharapkan dapat difasilitasi melalui jalur afirmasi ke sekolah-sekolah swasta yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
“Kami juga mengimbau kepada para orang tua agar tidak memaksakan memasukkan anaknya ke sekolah-sekolah yang kuotanya sudah penuh. Semua pihak harus menghormati aturan yang berlaku demi terwujudnya keadilan bagi seluruh peserta didik,” katanya.
Menurut Bambang, keberhasilan penyelenggaraan SPMB tidak hanya bergantung pada pemerintah dan sekolah, tetapi juga memerlukan dukungan masyarakat untuk menjaga integritas proses penerimaan murid baru.
Ia berharap seluruh pihak dapat terus menjaga akuntabilitas, transparansi, dan integritas dalam penyelenggaraan layanan pendidikan sehingga manfaat dan rasa keadilan dapat dirasakan oleh seluruh peserta didik.
Ombudsman RI Perwakilan Riau juga memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB Tahun 2026. Masyarakat yang menemukan dugaan kecurangan atau maladministrasi dalam proses penerimaan murid baru diminta untuk segera melaporkannya.
“Laporan dapat disampaikan melalui nomor pengaduan Ombudsman RI Perwakilan Riau di 0819-5953-3737 atau dengan datang langsung ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Riau di Jalan Hang Tuah Nomor 34, Pekanbaru,” tutup Bambang **(ian)



