Polemik SPMB Berujung Sorotan, Integritas dan Loyalitas Kepala SMAN 5 Pekanbaru Dipertanyakan Publik

19 views

Kepala SMAN 5 Pekanbaru, H. Zahar, M.Pd.

LintasRiauNews.com ,PEKANBARU – Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Riau, Dr. Nilam Suri, mengungkap adanya dugaan pencatutan nama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam upaya meminta agar seorang calon peserta didik diterima di SMAN 5 Pekanbaru setelah seluruh tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 berakhir.

Menurut Nilam, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (13/7/2026), ketika seorang pria bernama Ardy Yuhendry mendatangi Kantor BPMP Provinsi Riau untuk meminta bantuan agar anaknya dapat diterima di SMAN 5 Pekanbaru.

Nilam menjelaskan bahwa saat itu dirinya telah menyampaikan BPMP tidak memiliki kewenangan menerima peserta didik di luar mekanisme dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Ia menegaskan seluruh tahapan SPMB telah selesai sehingga tidak ada lagi penambahan kuota maupun penerimaan siswa di luar daya tampung sekolah.

“Saya sampaikan dengan tegas bahwa SPMB sudah selesai. Tidak ada lagi penambahan kuota. Semua harus mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Nilam.

Namun, menurut Nilam, penjelasan tersebut tidak diterima oleh pria tersebut. Ia mengaku bahkan dianggap tidak memberikan solusi.

“Saya sudah jelaskan, kalau diterima di luar kuota maka tidak akan masuk ke dalam Dapodik. Akibatnya akan panjang bagi peserta didik. Setelah saya jelaskan, yang bersangkutan justru marah. Akhirnya saya memilih mengabaikannya,” katanya.

Nilam mengaku mulai merasa janggal ketika pria tersebut menyebut dirinya datang sebagai utusan seorang pejabat Kejaksaan Tinggi Riau bernama David yang disebut menjabat sebagai Kasubbag Kejati Riau.

Untuk memastikan informasi tersebut, Nilam mengatakan dirinya kemudian melakukan penelusuran dengan menghubungi sejumlah pihak di lingkungan Kejaksaan.

“Hasilnya saya mendapat informasi bahwa nama yang disebutkan itu sudah lama pensiun. Setelah identitasnya dipertanyakan, yang bersangkutan akhirnya mengaku datang karena diarahkan oleh Kepala SMAN 5 Pekanbaru,” ungkap Nilam kepada LintasRiauNews.com

Pernyataan tersebut merupakan keterangan Kepala BPMP Provinsi Riau. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMAN 5 Pekanbaru Zahar belum memberikan tanggapan atas pernyataan tersebut.

Nilam mengaku menyayangkan apabila benar ada pihak yang membawa nama institusi penegak hukum untuk kepentingan pribadi.

“Jangan membawa-bawa nama Kejaksaan Tinggi. Itu justru membuat citra institusi menjadi buruk apabila digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Ia juga menilai bahwa apabila benar terdapat pihak yang mengarahkan masyarakat mencari jalan di luar mekanisme resmi penerimaan peserta didik, maka hal tersebut patut menjadi perhatian. Menurutnya, kepala sekolah semestinya memberikan informasi yang benar mengenai kondisi daya tampung sekolah sesuai ketentuan SPMB.

Selain itu, Nilam mempertanyakan keterbukaan informasi kepada masyarakat apabila kuota sekolah telah terpenuhi. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang jelas agar tidak menimbulkan harapan yang keliru.

Ia juga menyayangkan apabila ada pihak yang diduga mengarahkan masyarakat untuk menyalahkan Dinas Pendidikan maupun BPMP, padahal kewenangan penambahan kuota bukan berada pada BPMP.

“Kami hanya melaksanakan kebijakan pemerintah pusat. Kami tidak punya kewenangan menambah rombongan belajar ataupun menerima siswa di luar ketentuan yang sudah ditetapkan kementerian,” ujarnya.

Nilam mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak mana pun yang menjanjikan dapat memasukkan anak ke sekolah negeri setelah proses SPMB berakhir.

“Jangan percaya kepada orang yang menjual harapan atau mengaku bisa memasukkan anak ke sekolah. Kalau sudah di luar kuota, maka tidak akan masuk ke sistem Dapodik dan akibatnya akan panjang bagi peserta didik,” katanya.

Ia menambahkan, persoalan tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan apabila dinilai mengganggu ketertiban pelaksanaan SPMB, menimbulkan keresahan masyarakat, atau berpotensi memperkeruh hubungan masyarakat dengan Dinas Pendidikan maupun BPMP Provinsi Riau.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau menegaskan bahwa setiap kepala sekolah wajib menyampaikan kondisi kuota penerimaan peserta didik secara terbuka dan apa adanya kepada masyarakat.

“Setiap kepala sekolah harus menyampaikan apa adanya terkait kuota di sekolahnya masing-masing. Kalau memang masih ada kuota, sampaikan masih ada. Kalau memang sudah penuh, sampaikan bahwa kuota sudah terisi semua,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau kepada Redaksi.

Ia menjelaskan, apabila masih terdapat kuota sesuai ketentuan, pihak sekolah dapat menerima calon peserta didik yang masih ingin mendaftar. Sebaliknya, apabila seluruh kuota telah terpenuhi, kondisi tersebut harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Kepala Dinas PendidikanRiau Erisman H. Erisman Yahya, M.H juga menegaskan bahwa kepala sekolah tidak perlu mengarahkan masyarakat untuk mencari rekomendasi dari Dinas Pendidikan maupun Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP).

“Jadi kepala sekolah tidak perlu melempar ke BPMP atau bahkan ke Disdik dengan menyampaikan kalau ada rekomendasi dari Disdik atau BPMP dan sebagainya. Selanjutnya silakan dikonfirmasi kepada kepala sekolah terkait,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Zikrullah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti secara internal informasi mengenai dugaan pencatutan nama Kejaksaan Tinggi Riau.

Menurut Zikrullah, jabatan Kepala Subbagian Umum Kejaksaan Tinggi Riau saat ini dijabat oleh Bumbai Gulam Ahmad, S.H., sedangkan David yang disebut oleh oknum tersebut telah lama pensiun.

Ia menegaskan Kejaksaan Tinggi Riau tidak pernah memberikan perintah kepada siapa pun untuk mengurus penerimaan peserta didik maupun melakukan intervensi terhadap pelaksanaan SPMB.

“Apabila ada pihak yang mengaku sebagai utusan atau membawa nama Kejaksaan Tinggi Riau tanpa kewenangan, tentu hal tersebut dapat merugikan nama baik institusi,” ujar Zikrullah.

Ia juga mengimbau masyarakat, pihak sekolah, maupun instansi terkait agar tidak mudah mempercayai pihak-pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan Tinggi Riau untuk mengurus kepentingan tertentu.

“Jika ada pihak yang mengaku-ngaku mengatasnamakan Kejaksaan Tinggi Riau, silakan segera melaporkannya kepada Kejaksaan Tinggi Riau agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Redaksi telah menghubungi Kepala SMAN 5 Pekanbaru untuk meminta konfirmasi dan memberikan kesempatan menyampaikan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMAN 5 Pekanbaru belum memberikan tanggapan.

Apabila di kemudian hari yang bersangkutan memberikan klarifikasi atau hak jawab, Redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.**(ian)

Posting Terkait