Agung Nugroho Tegaskan Penyelesaian STC Harus Sesuai Aturan, Pemko Tak Ingin Langgar Hukum

1 views

LintasRiauNews.com ,PEKANBARU – Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru berkomitmen menyelesaikan persoalan Sukaramai Trade Center (STC) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, setiap kebijakan yang diambil harus memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Pernyataan tersebut disampaikan Agung Nugroho saat memberikan sambutan pada acara Pengukuhan Ketua RT/RW dan Ketua Dasawisma se-Kecamatan Pekanbaru Kota di Gedung Dharma Wanita, Senin (3/8/2026).

Dalam kesempatan itu, Agung menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru telah melakukan konsultasi dengan berbagai pihak, termasuk kementerian terkait dan aparat penegak hukum, guna mencari solusi terbaik atas persoalan STC yang selama ini menjadi perhatian para pedagang.

“Kami tidak ingin mengambil keputusan yang bertentangan dengan aturan. Semua langkah yang diambil harus memiliki dasar hukum yang jelas sehingga memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” ujar Agung.

Menurutnya, berdasarkan hasil konsultasi yang telah dilakukan, skema Hak Guna Bangunan (HGB) tidak dapat diperpanjang karena bangunan telah berdiri di atas aset milik pemerintah.

Oleh karena itu, pemerintah tengah mengkaji mekanisme lain yang diperbolehkan oleh regulasi, seperti sewa atau kerja sama pemanfaatan aset, sehingga penyelesaian persoalan STC tetap berada dalam koridor hukum.

Agung menegaskan bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru tidak ingin mengambil kebijakan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara maupun persoalan hukum bagi pemerintah daerah.

“Kalau kami menetapkan nilai di bawah hasil penilaian aset negara, justru bisa merugikan keuangan negara. Karena itu semua harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menyampaikan bahwa seluruh proses penyelesaian dilakukan secara hati-hati agar keputusan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi administrasi, hukum, maupun pengelolaan aset daerah.

Selain itu, Agung memastikan Pemerintah Kota Pekanbaru tetap membuka ruang dialog dengan para pedagang serta DPRD Kota Pekanbaru untuk mencari solusi terbaik yang mengakomodasi kepentingan semua pihak tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.

“Kami memahami harapan para pedagang. Karena itu komunikasi akan terus dilakukan agar solusi yang diambil benar-benar memberikan kepastian dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” katanya.

Menurut Agung, penyelesaian persoalan STC tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena menyangkut aset daerah yang harus dikelola sesuai ketentuan hukum. Ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan pemerintah harus mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan terhadap keuangan negara.

“Kami ingin persoalan ini selesai dengan baik. Namun penyelesaiannya harus sesuai aturan sehingga memberikan kepastian hukum bagi pemerintah maupun para pedagang,” tutup Agung.**(ian)

Posting Terkait