LintasRiauNews.com ,KAMPAR — Keberadaan sebuah gudang di Jalan Pasir Putih, Simpang Pulai, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, menjadi sorotan setelah diduga digunakan sebagai lokasi pengolahan oli bekas melalui proses pemanasan dan penyulingan untuk menghasilkan produk yang disebut-sebut sebagai bahan bakar minyak (BBM) jenis solar serta material menyerupai aspal.
Aktivitas yang diduga berlangsung di gudang tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Pasalnya, lokasi gudang disebut berada tidak jauh dari permukiman warga, dengan jarak yang diperkirakan kurang dari 50 meter dari rumah penduduk.
Penelusuran awak media di sekitar lokasi dilakukan pada Senin (28/9/2026). Sejumlah warga mengaku terganggu oleh aroma menyengat yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan di dalam gudang. Warga menyebut kegiatan tersebut berlangsung secara rutin, bahkan diduga hingga malam hari.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan, aroma dari gudang tersebut kerap tercium hingga ke lingkungan tempat tinggal mereka.
“Kami sangat terganggu, Pak. Setiap hari kami menghirup aroma dari gudang itu, hampir 24 jam setiap harinya,” ungkap warga tersebut.
Menurutnya, kondisi itu semakin mengkhawatirkan karena kawasan sekitar gudang merupakan lingkungan permukiman yang dihuni banyak keluarga, termasuk anak-anak.
“Apalagi masyarakat di sini hampir semua ada anak kecil di rumah. Jadi kami khawatir dengan uap dari gudang itu. Gudang itu setiap hari masak oli bekas,” ujarnya.
Warga juga memaparkan dugaan proses pengolahan yang berlangsung di dalam gudang. Oli bekas disebut dimasukkan ke dalam tangki, kemudian dipanaskan hingga menghasilkan uap yang selanjutnya diproses untuk menghasilkan cairan yang diklaim sebagai minyak solar. Sementara itu, residunya disebut dimanfaatkan menjadi material menyerupai aspal.
“Jadi oli itu direbus dalam tangki. Yang ditunggu uapnya, oli itu terpisah. Sisa olinya menjadi aspal dan sebagian menjadi minyak solar,” jelasnya.
Warga turut menyebut proses pemanasan diduga menggunakan suhu tinggi, bahkan diperkirakan mencapai lebih dari 300 derajat Celsius. Namun, suhu operasi, teknologi yang digunakan, karakteristik bahan baku, serta jenis produk yang dihasilkan masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan teknis oleh instansi berwenang.
Selain aroma menyengat, warga menyoroti dugaan aktivitas pengolahan yang berlangsung hingga malam hari. Produk hasil pengolahan disebut-sebut dipindahkan menggunakan mobil tangki untuk dibawa keluar dari lokasi.
BASMI Riau Minta APH dan DLHK Kampar Segera Turun
Kondisi tersebut mendapat perhatian Ketua Barisan Masyarakat Bersih dari Korupsi (BASMI) Riau, Fadli Akbar. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kampar segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Menurut Fadli, dugaan pengolahan oli bekas di kawasan yang berdekatan dengan permukiman tidak boleh dianggap persoalan biasa. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kegiatan tersebut memiliki legalitas yang sesuai dan memenuhi ketentuan perlindungan lingkungan hidup.
“APH dan DLHK Kampar harus segera turun ke lokasi. Jangan hanya menunggu laporan masyarakat. Periksa langsung bagaimana kegiatan itu berlangsung, apakah memiliki perizinan yang sesuai, bagaimana proses pengolahannya, dan apakah seluruh ketentuan lingkungan hidup telah dipenuhi,” tegas Fadli.
Ia meminta pemeriksaan tidak berhenti pada dokumen perizinan usaha semata. Instansi terkait juga perlu menelusuri asal-usul oli bekas yang menjadi bahan baku, tata cara penyimpanan, teknologi pengolahan, pengendalian emisi, pengelolaan air limbah, hingga penanganan residu yang dihasilkan.
“Kalau benar oli bekas dipanaskan dan diolah menjadi produk yang disebut solar serta material menyerupai aspal, maka proses dan hasilnya harus diuji. Jangan sampai kegiatan yang diklaim sebagai pemanfaatan limbah justru menimbulkan pencemaran dan membahayakan masyarakat,” ujarnya.
Fadli juga meminta DLHK memeriksa dokumen persetujuan lingkungan, persetujuan teknis apabila dipersyaratkan, serta pemenuhan standar operasional dan keselamatan kegiatan.
Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah dan aparat penegak hukum harus mengambil tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai aturan. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan memang terdapat dasar hukum untuk menghentikan kegiatan, maka langkah itu perlu dilakukan. Jangan sampai masyarakat terus menanggung dampak dari aktivitas usaha yang belum jelas kepatuhan lingkungannya,” tegas Fadli.
Pengolahan Oli Bekas Tidak Bisa Dilakukan Sembarangan
Dalam ketentuan lingkungan hidup di Indonesia, oli bekas atau minyak pelumas bekas termasuk jenis limbah yang pengelolaannya diatur secara khusus sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3). Pengelolaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan teknis dan perizinan sesuai jenis kegiatan.
Sejumlah regulasi yang relevan untuk menjadi dasar pemeriksaan antara lain:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan. Undang-undang ini menjadi salah satu landasan hukum perlindungan lingkungan hidup dan penegakan hukum terhadap pencemaran maupun perusakan lingkungan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan ini mengatur persetujuan lingkungan, pengelolaan limbah B3, perlindungan mutu air dan udara, pengawasan, serta penerapan sanksi administratif.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Peraturan ini mengatur tata cara serta persyaratan pengelolaan Limbah B3.
Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi instansi berwenang untuk memeriksa apakah kegiatan di gudang tersebut termasuk pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, atau kegiatan lain dalam pengelolaan limbah, serta persyaratan apa yang wajib dipenuhi.
Keberadaan izin usaha saja tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh kegiatan pengelolaan limbah telah memenuhi persyaratan lingkungan. Sebaliknya, dugaan pelanggaran juga harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, kondisi lapangan, dan pengujian yang diperlukan.
Berpotensi Berdampak terhadap Lingkungan dan Kesehatan
Pengolahan oli bekas melalui pemanasan tanpa pengendalian yang memadai berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan. Risiko yang perlu diperiksa meliputi emisi dan uap dari proses pemanasan, pencemaran udara, kebocoran bahan baku, serta pembuangan residu dan air limbah yang tidak sesuai ketentuan.
Oli bekas dapat mengandung berbagai kontaminan, seperti logam berat dan senyawa hasil degradasi pelumas. Apabila bahan tersebut tercecer atau dibuang tanpa pengelolaan yang benar, tanah dan sumber air di sekitarnya berpotensi tercemar.
Sementara itu, paparan asap, uap, atau senyawa pencemar tertentu dapat menimbulkan gangguan kesehatan, bergantung pada jenis zat, konsentrasi, lama paparan, dan kondisi lingkungan. Keluhan warga mengenai aroma menyengat perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan kualitas udara dan identifikasi sumber emisi.
Proses pemanasan bahan yang mudah terbakar juga memerlukan perhatian terhadap risiko kebakaran, kebocoran, dan keselamatan instalasi. Karena itu, pemeriksaan perlu mencakup kondisi tangki, sistem pemanas, pengendalian uap, ventilasi, serta sarana penanggulangan keadaan darurat.
Meski demikian, dampak kesehatan maupun tingkat pencemaran di lokasi tersebut belum dapat dipastikan hanya berdasarkan bau dan keterangan warga. Diperlukan pemeriksaan serta pengujian oleh instansi atau laboratorium yang kompeten.
BASMI Riau Dorong Penelusuran Bahan Baku dan Produk
Selain pemeriksaan lingkungan, BASMI Riau mendorong aparat menelusuri asal-usul oli bekas yang masuk ke gudang serta alur distribusi produk yang keluar dari lokasi.
Penelusuran tersebut dinilai penting untuk memastikan sumber bahan baku, pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya, serta karakteristik dan peruntukan produk yang dihasilkan.
Apabila produk tersebut dipasarkan sebagai BBM jenis solar, instansi berwenang juga perlu memeriksa kesesuaian mutu, legalitas kegiatan pengolahan, dan ketentuan lain yang berlaku terhadap produk tersebut.
“Jangan sampai asal-usul bahan bakunya tidak jelas, proses pengolahannya tidak memenuhi ketentuan, dan hasilnya beredar tanpa pemeriksaan yang memadai. Semua harus ditelusuri secara terbuka dan profesional,” ujar Fadli.
BASMI Riau berharap pemeriksaan dilakukan secara objektif dengan melibatkan instansi teknis yang berwenang, sehingga fakta mengenai kegiatan gudang tersebut dapat diketahui secara terang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola gudang maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan aktivitas pengolahan oli bekas tersebut.
Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pengelola gudang, DLHK Kabupaten Kampar, serta aparat penegak hukum mengenai legalitas kegiatan, proses pengolahan, pengelolaan limbah, dan tindak lanjut atas keluhan masyarakat.
Masyarakat berharap pemerintah segera melakukan pemeriksaan agar kepastian hukum dan perlindungan terhadap lingkungan serta kesehatan warga di sekitar lokasi dapat terjamin.**(ian)



