Dua Proyek Pemprov Riau Terbengkalai, Uang Rakyat Menanti Kepastian

12 views

Payung Elektrik Masjid An-Nur dan Gedung Jantung RSUD Arifin Achmad Belum Beri Manfaat Maksimal

LintasRiauNews.com,PEKANBARU – Pembangunan yang menggunakan uang rakyat semestinya menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Namun, kondisi dua proyek di Provinsi Riau kini menjadi sorotan dan memunculkan pertanyaan mengenai kepastian penyelesaian serta pemanfaatan aset yang telah dibangun.

Dua proyek tersebut yakni pembangunan payung elektrik di kawasan Masjid Raya An-Nur Pekanbaru dan Gedung Pelayanan Jantung Terpadu di RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau.

Pantauan di kawasan Masjid Raya An-Nur memperlihatkan struktur payung elektrik yang belum tampak beroperasi sebagaimana mestinya. Sejumlah bagian konstruksi terlihat belum membentuk payung yang terbuka sempurna, sementara bangunan utama masjid berdiri megah di belakangnya.

Kondisi ini mengundang perhatian masyarakat, terutama warga yang memanfaatkan kawasan masjid untuk berolahraga maupun menjalankan aktivitas sehari-hari.

Saat ditemui media LintasRiauNews.com pada Minggu (18/10/2026), salah seorang warga Pekanbaru yang sedang menjalankan aktivitas olahraga di halaman Masjid Raya An-Nur menyayangkan kondisi proyek tersebut.

“Kalau proyek mangkrak ini dibiarkan seperti ini, tentu kita sebagai masyarakat bertanya-tanya. Anggarannya sudah dikeluarkan, tetapi hasilnya belum bisa dinikmati sebagaimana yang diharapkan,” ujar warga tersebut.

Warga berharap pemerintah tidak membiarkan persoalan itu berlarut-larut dan segera memberikan penjelasan mengenai langkah penyelesaiannya.

Payung Elektrik Bernilai Puluhan Miliar, Bagaimana Kelanjutannya?

Pembangunan payung elektrik merupakan bagian dari pengembangan kawasan Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan data proyek yang tersedia, pekerjaan tersebut memiliki pagu anggaran sekitar Rp42,93 miliar. Pelaksanaannya mengalami beberapa kali perubahan kontrak sebelum akhirnya dilakukan pemutusan kontrak pada April 2023.

Dalam penjelasan yang disampaikan pada 2024, Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan penyelidikan perkara tersebut dihentikan setelah pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan analisis dokumen. Kejati juga menyampaikan bahwa pihak rekanan telah mengembalikan sejumlah uang terkait temuan pemeriksaan.

Meski demikian, persoalan hukum dan kondisi fisik proyek merupakan dua hal yang perlu dibedakan. Penghentian penyelidikan tidak dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan mengenai penyelesaian pekerjaan, pemeliharaan aset, dan fungsi fasilitas tersebut saat ini.

Karena itu, Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau dan pihak terkait perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai kondisi terbaru payung elektrik, pekerjaan yang masih diperlukan, serta langkah konkret agar fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan sesuai tujuan awal pembangunan.

Masyarakat tentu berharap kawasan masjid kebanggaan Provinsi Riau itu tidak hanya terlihat megah, tetapi juga dilengkapi fasilitas yang berfungsi sebagaimana mestinya.

Gedung Jantung RSUD Arifin Achmad, Bangunan dan Alat Medis Menanti Kepastian

Persoalan lain terdapat pada pembangunan Gedung Pelayanan Jantung Terpadu di RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau.

Berdasarkan papan informasi proyek yang didokumentasikan, pembangunan tersebut menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang kesehatan Tahun Anggaran 2022, dengan nilai kontrak Rp16.780.608.000. Pekerjaan dilaksanakan PT Griya Fortuna Buun dengan waktu pelaksanaan yang tercantum selama 212 hari kalender.

Informasi yang menjadi bahan penelusuran menyebutkan progres fisik bangunan mencapai 88,103 persen. Namun, gedung tersebut dilaporkan belum dapat difungsikan untuk memberikan pelayanan sebagaimana direncanakan.

Persoalannya tidak berhenti pada bangunan yang belum selesai. Peralatan medis penunjang pelayanan jantung senilai Rp153,3 miliar, yang menurut informasi awal dibeli melalui APBD Riau Tahun Anggaran 2022, juga dilaporkan belum dapat dimanfaatkan secara optimal karena gedung belum siap digunakan.

Jika kondisi tersebut masih berlangsung, pertanyaan mengenai pemeliharaan peralatan, kesiapan operasional, serta kepastian penyelesaian gedung menjadi penting untuk dijawab.

Pelayanan jantung merupakan bagian penting dari pelayanan kesehatan rujukan. Karena itu, penyelesaian fasilitas tersebut bukan sekadar urusan administrasi proyek, melainkan juga berkaitan dengan upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.

Pemerintah Provinsi Riau dan manajemen RSUD Arifin Achmad perlu menjelaskan perkembangan terbaru pembangunan, status aset, serta langkah yang telah dan akan dilakukan untuk memastikan fasilitas tersebut dapat digunakan sesuai peruntukannya.

Jangan Biarkan Anggaran Berakhir Tanpa Manfaat yang Jelas

Dua proyek ini memiliki sumber pendanaan, tujuan, dan persoalan yang berbeda. Namun, keduanya sama-sama mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari besarnya anggaran yang terserap atau bangunan yang berdiri.

Pembangunan baru benar-benar memberikan hasil ketika fasilitas dapat digunakan, dipelihara, dan menghadirkan manfaat bagi masyarakat.

Karena itu, perhatian publik kini tertuju pada langkah Pemprov Riau, Dinas PUPRPKPP, manajemen RSUD Arifin Achmad, serta instansi pengawasan untuk memastikan persoalan kedua proyek memperoleh penyelesaian yang jelas.

Masyarakat berhak mengetahui bagaimana kondisi terkini proyek, apa kendala yang masih dihadapi, siapa yang bertanggung jawab menyelesaikannya sesuai kewenangan, dan kapan manfaat pembangunan dapat dirasakan.

Jangan sampai bangunan berdiri, anggaran telah dikeluarkan, tetapi masyarakat masih harus menunggu kepastian.

Uang rakyat semestinya berujung pada manfaat bagi rakyat, bukan menyisakan pekerjaan yang tak kunjung tuntas dan pertanyaan yang terus menggantung.

LintasRiauNews.com akan terus mendorong keterbukaan informasi dan meminta penjelasan pihak terkait mengenai perkembangan kedua proyek tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.**(ian)

Posting Terkait