Investigasi DPC AWI Dumai Bongkar Penyelundupan Kayu Diduga Illegal Logging Di Sungai Sembilan, Nama ‘Supri’ Disebut Kebal Hukum.

1 views

LintasRiauNews.com,DUMAI —Aktivitas perambahan hutan dan pengangkutan kayu yang diduga kuat hasil pembalakan liar (illegal logging) terpantau bebas melenggang di wilayah hukum Kota Dumai. Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC AWI) Kota Dumai bersama sejumlah awak media berhasil mengabadikan momentum krusial armada pelangsir kayu ilegal yang beroperasi bebas di waktu malam hari.

Berdasarkan pantauan langsung tim di lapangan pada Minggu malam (18/10/2026) sekitar pukul 19.51 hingga 19.56 WIB di kawasan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, ditemukan 2 (dua) unit mobil pelangsir yang memodifikasi kendaraannya menggunakan sejenis gerobak tarik di bagian belakang.

Mobil pelangsir tersebut mengangkut kayu dalam volume besar secara bolak-balik melintasi jalan raya dengan ditutupi terpal seadanya tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Mirisnya, jalur perlintasan armada pelangsir kayu yang diduga ilegal ini berada langsung di bawah wilayah hukum Polres Kota Dumai dan Polsek Sungai Sembilan. Kebebasan operasional angkutan ini di malam hari memicu tudingan miring dari lembaga pers dan masyarakat bahwa aktivitas tersebut sengaja dibiarkan dan terkesan tidak tersentuh hukum.

Saat Tim Investigasi DPC AWI Kota Dumai yang dipimpin langsung oleh Kabid Investigasi, Janangkok Lumban Raja, bersama rekan media mewawancarai warga setempat di lokasi lintasan, didapatkan informasi mencengangkan mengenai pemilik bisnis haram tersebut.

Warga yang kami temui di lapangan secara terbuka menyebutkan bahwa kayu-kayu tersebut adalah milik seorang pengusaha bernama Supri.

Berdasarkan temuan tim di lapangan, ada 2 unit mobil yang menarik gerobak pelangsir kayu beroperasi malam ini.

Menurut penuturan warga, aktivitas Supri ini sudah berlangsung lama dan berjalan sangat mulus tanpa pernah ada penindakan tegas dari aparat kepolisian setempat.

Ini memunculkan tanda tanya besar, ada apa dengan penegakan hukum di Sungai Sembilan?” ungkap Janangkok Lumban Raja kepada media.

J. Lumban Raja menegaskan bahwa bisnis illegal logging dan penadahan hasil hutan tanpa izin resmi merupakan kejahatan lingkungan berat yang diatur dalam sejumlah regulasi pidana berlapis, antara lain:

1. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e: Mengatur bahwa orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.

2. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Sektor Kehutanan): Memperketat sanksi pidana dan administratif terhadap korporasi maupun perorangan yang melakukan pemanfaatan hasil hutan kayu secara ilegal di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.

3. Pasal 480 KUHP tentang Penadahan: Menjerat siapa saja yang membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, atau menyimpan barang yang diketahui atau patut diduga diperoleh dari hasil kejahatan (dalam hal ini pembalakan liar).

DPC AWI Kota Dumai mendesak keras Kapolres Kota Dumai dan Kapolsek Sungai Sembilan untuk segera menindaklanjuti temuan lapangan ini, memeriksa oknum pengusaha bernama Supri beserta mengamankan 2 unit mobil gerobak pelangsir tersebut, serta menertibkan seluruh jalur tikus maupun jalur utama logistik kayu ilegal di Kecamatan Sungai Sembilan.

Lembaga AWI berkomitmen akan meneruskan laporan investigasi ini ke tingkat Polda Riau jika aparat wilayah setempat tetap bergeming.**(Yetty/ Tim)

Posting Terkait