Ketua BASMI Riau: Pemberitaan Harus Berimbang, Penggunaan Foto dan Istilah Perlu Proporsional

3 views

LintasRiauNews.com,PEKANBARU — Ketua Barisan Masyarakat Bersih dari Korupsi (BASMI) Riau, Fadli Akbar, berpendapat bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dalam mengawal transparansi dan kepentingan publik. Namun, kebebasan tersebut perlu dijalankan dengan tetap memperhatikan akurasi informasi, keberimbangan, serta prinsip praduga tak bersalah.

Menurutnya, penggunaan foto seseorang dengan bagian mata ditutupi warna hitam perlu mempertimbangkan konteks pemberitaan. Apabila dipadukan dengan judul yang bernada tuduhan, penyajian visual tersebut berpotensi membentuk persepsi tertentu di tengah masyarakat, meskipun persoalan yang diberitakan belum memiliki kejelasan status hukum.

“Dalam pemberitaan, kita perlu memperhatikan bukan hanya isi berita dan judul, tetapi juga foto yang digunakan. Foto merupakan bagian dari pesan yang diterima pembaca. Karena itu, penyajiannya harus proporsional dan tidak menimbulkan kesan bahwa seseorang telah dinyatakan bersalah sebelum ada kejelasan fakta,” demikian draf pernyataan yang dapat dimintakan persetujuan Fadli Akbar.

Ia juga menilai penggunaan istilah seperti ‘kebal hukum’ perlu didasarkan pada konteks dan fakta yang jelas. Istilah tersebut memiliki konotasi kuat di mata publik sehingga tidak semestinya digunakan hanya berdasarkan belum terjawabnya telepon atau pesan konfirmasi dari wartawan.

“Tidak terjawabnya konfirmasi belum tentu berarti seseorang menghindari proses hukum. Bisa saja ada kendala komunikasi atau alasan lain yang perlu diperiksa terlebih dahulu. Karena itu, media perlu memastikan fakta dan memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan,” demikian draf lanjutan yang perlu dikonfirmasi kepada Fadli.

Fadli menegaskan bahwa kritik terhadap penggunaan anggaran publik dan dugaan penyimpangan tetap penting dilakukan. Namun, pengawasan tersebut harus bertumpu pada data, dokumen, hasil pemeriksaan, serta keterangan dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Pers harus tetap kritis dalam mengawal kepentingan masyarakat. Pada saat yang sama, pihak yang diberitakan juga berhak menyampaikan klarifikasi. Dengan begitu, masyarakat mendapatkan informasi yang utuh, bukan sekadar kesimpulan yang terbentuk dari judul atau foto,” demikian draf penutup pernyataan tersebut.

Ia berharap media, pihak yang diberitakan, dan masyarakat dapat mengedepankan komunikasi yang baik serta penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan.

Posting Terkait