LintasRiauNews.com,PEKANBARU — Dugaan pungutan parkir sebesar Rp5.000 untuk kendaraan roda empat di kawasan Jalan Hangtuah, sekitar RSUD Arifin Achmad dan Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau, menjadi sorotan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru didesak turun tangan menertibkan oknum yang diduga memungut tarif parkir tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan penelusuran awak media di lapangan, sejumlah pemilik kendaraan mengaku diminta membayar Rp5.000 meskipun baru memarkirkan kendaraan mereka. Salah seorang pemilik kendaraan yang mengaku berulang kali datang untuk menunggu keluarganya menjalani perawatan di RSUD Arifin Achmad mengatakan, orang yang meminta uang parkir tersebut tidak mengenakan atribut juru parkir yang dapat dikenali.
Menurut keterangannya, setelah uang diberikan, orang tersebut pergi meninggalkan lokasi. Namun, ketika ada kendaraan lain yang hendak parkir, orang yang sama disebut kembali muncul untuk meminta uang parkir, kemudian menghilang lagi.
Keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari Dinas Perhubungan, pengelola parkir resmi, serta pihak terkait untuk memastikan status orang yang melakukan pungutan dan apakah lokasi tersebut termasuk titik parkir resmi yang dikelola pemerintah.
Tarif resmi roda empat Rp2.000
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, tarif parkir yang tercantum adalah Rp1.000 untuk kendaraan roda dua, Rp2.000 untuk kendaraan roda empat, dan Rp6.000 untuk kendaraan roda enam, masing-masing sekali parkir.
Dengan demikian, apabila pungutan Rp5.000 tersebut dilakukan untuk parkir tepi jalan umum yang tunduk pada ketentuan tarif tersebut, terdapat selisih Rp3.000 dari tarif resmi kendaraan roda empat.
Persoalan ini perlu segera diperiksa agar masyarakat tidak dirugikan oleh pungutan yang tidak sesuai ketentuan. Dishub juga perlu memastikan apakah lokasi tersebut merupakan titik parkir resmi, siapa petugas yang bertanggung jawab, dan bagaimana mekanisme pemungutan retribusinya.
Ketua BASMI Riau desak Dishub bertindak
Ketua Barisan Masyarakat Bersih dari Korupsi (BASMI) Riau, Fadli Akbar, meminta Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru segera melakukan pemeriksaan dan penertiban terhadap dugaan pungutan parkir tersebut.
Draf pernyataan berikut perlu dikonfirmasi langsung kepada Fadli Akbar sebelum dimuat sebagai kutipan resmi.
“Dinas Perhubungan jangan hanya menunggu laporan masyarakat. Kalau benar ada pihak yang memungut parkir Rp5.000 untuk kendaraan roda empat di lokasi parkir tepi jalan umum yang tarif resminya Rp2.000, persoalan ini harus segera ditindaklanjuti. Periksa siapa yang melakukan pungutan, apakah terdaftar sebagai juru parkir resmi, dan ke mana uang yang dipungut tersebut disetorkan,” demikian usulan pernyataan Fadli.
Menurutnya, kawasan sekitar rumah sakit merupakan lokasi yang banyak dikunjungi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan maupun menunggu keluarga yang sedang dirawat. Karena itu, tata kelola parkir di kawasan tersebut harus jelas, tertib, dan tidak menambah beban masyarakat yang sedang menghadapi kebutuhan mendesak.
Fadli juga mendorong Dishub melakukan pemeriksaan langsung di lapangan, mendata petugas parkir resmi, memastikan penggunaan atribut dan karcis sesuai ketentuan, serta menindaklanjuti laporan masyarakat berdasarkan bukti yang tersedia.
Masyarakat diminta waspada dan mematuhi rambu
Selain mendesak penertiban, Fadli juga mengimbau masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di lokasi yang dipasangi rambu larangan parkir, termasuk apabila rambu tersebut berada di sekitar Jalan Hangtuah dekat RSUD Arifin Achmad.
Menurutnya, penertiban parkir bukan hanya menyangkut tarif, tetapi juga ketertiban lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan. Kendaraan yang diparkir sembarangan dapat mengganggu arus lalu lintas, terutama di kawasan pelayanan publik yang ramai dikunjungi masyarakat.
Masyarakat juga diimbau untuk memeriksa identitas petugas parkir, meminta karcis resmi apabila diberlakukan, dan tidak ragu mempertanyakan pungutan yang tidak sesuai ketentuan. Jika menemukan dugaan pungutan tidak resmi, masyarakat dapat mencatat waktu dan lokasi serta menyimpan bukti yang diperoleh secara aman untuk dilaporkan kepada Dishub.
Dishub diminta memberikan penjelasan
Hingga berita ini disusun, dugaan pungutan Rp5.000 tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. Redaksi akan meminta penjelasan mengenai status titik parkir di kawasan Jalan Hangtuah, mekanisme pengawasan petugas, serta langkah yang akan dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat.
Publik berhak memperoleh kepastian bahwa pemungutan parkir dilakukan oleh petugas yang berwenang, dengan tarif yang jelas dan sesuai peraturan. Penertiban perlu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan agar tidak terjadi pungutan yang merugikan masyarakat maupun tuduhan yang belum terbukti terhadap pihak tertentu.**(ian)



