Sidang Lapangan Karya Bakti Residence, Kuasa Hukum Budi Darmawan Soroti Pengukuran Jalan dan Keterangan Ahli JPU

8 views

LintasRiauNews.com,PEKANBARU – Sidang lapangan perkara dugaan perubahan fungsi fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Karya Bakti Residence, kawasan Jalan Karya Bakti, Riau Ujung, Kota Pekanbaru, digelar pada Selasa (27/10/2026).

Pemeriksaan langsung di lokasi tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mencocokkan kondisi fisik lahan dengan dokumen perencanaan perumahan atau site plan, keterangan para pihak, serta dokumen administrasi terkait penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).

Sidang lapangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Yopi Setiawan. Dalam pemeriksaan tersebut, majelis memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk terlebih dahulu menunjukkan bagian lahan yang menurut penuntut umum diduga mengalami perubahan fungsi. Selanjutnya, pihak pembela diberikan kesempatan menunjukkan dan menjelaskan bagian-bagian lokasi berdasarkan pandangan serta dokumen yang mereka miliki.

Pemeriksaan mencakup kondisi jalan, bagian lahan yang dipersoalkan sebagai fasos dan fasum, serta keberadaan lima unit rumah yang disebut berkaitan dengan lahan yang menjadi objek perkara.

Penasihat hukum Budi Darmawan, Ronal Regen, S.H., menyoroti sejumlah persoalan teknis dan administratif yang menurut pihak pembela perlu diperiksa secara menyeluruh dalam proses pembuktian, mulai dari pengukuran jalan hingga kelengkapan dokumen yang menjadi dasar keterangan ahli.

Pengukuran Jalan dan Lahan Menjadi Sorotan

Dalam pemeriksaan lapangan, persoalan ukuran jalan dan luas lahan menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian.

Berdasarkan keterangan pemilik, lahan yang dimaksud memiliki panjang sekitar 48 meter dan lebar 9,5 meter, sehingga luas keseluruhannya mencapai 456 meter persegi.

Ukuran tersebut disampaikan pemilik sebagai keterangan mengenai dimensi lahan yang dibahas dalam pemeriksaan. Untuk memastikan luas dan batas bidang tanah secara administratif, angka tersebut tetap perlu dicocokkan dengan dokumen pertanahan serta hasil pengukuran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemeriksaan di lokasi juga menyinggung lebar jalan sekitar delapan meter dan keberadaan saluran drainase di sisi jalan. Dalam pembicaraan saat pemeriksaan, ukuran saluran disebut sekitar 50 sentimeter.

Bagi pihak pembela, pengukuran secara cermat diperlukan untuk memperjelas batas jalan, saluran drainase, dan bagian lahan yang menjadi objek perkara.

Kuasa hukum menilai kondisi fisik di lapangan harus dibandingkan dengan dokumen perencanaan perumahan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran mengenai ukuran jalan maupun peruntukan lahan.

Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Keterangan Ahli JPU

Dalam keterangannya, penasihat hukum Budi Darmawan, Ronal Regen, S.H., secara tegas menyoroti kesaksian ahli dari Direktorat Jenderal Perumahan yang sebelumnya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut kuasa hukum, keterangan ahli mengenai ukuran jalan dalam kawasan perumahan perlu dicermati secara mendalam, terutama terkait penerapan konsep right of way (ROW) yang dalam penjelasan ahli disebut mencakup ruang jalan beserta saluran atau parit di sisi kiri dan kanan.

Pihak pembela menyebut terdapat perbedaan angka antara keterangan mengenai lebar jalan yang dipersoalkan dan informasi dalam brosur pemasaran perumahan.

Karena itu, kuasa hukum meminta agar pengukuran dan penafsiran dokumen dilakukan secara cermat dengan membandingkan kondisi fisik di lokasi, dokumen perencanaan, serta informasi yang berkaitan dengan ukuran jalan.

Menurut pihak pembela, persoalan tersebut tidak semestinya dinilai hanya berdasarkan satu keterangan tanpa memeriksa kesesuaian antara dokumen dan kondisi aktual di lapangan.

Sorotan lainnya menyangkut kelengkapan dokumen yang menjadi dasar keterangan ahli. Kuasa hukum mempertanyakan apakah ahli telah memeriksa seluruh dokumen yang berkaitan dengan objek perkara, termasuk surat-menyurat dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru serta dokumen perubahan site plan yang disebut telah diajukan oleh pihak pengembang.

Menurut Ronal Regen, S.H., dokumen-dokumen tersebut penting karena berkaitan dengan riwayat perencanaan, perubahan peruntukan lahan, dan pemenuhan kewajiban penyediaan fasilitas sosial maupun fasilitas umum di kawasan perumahan.

Pihak pembela juga menyoroti penjelasan ahli mengenai dasar pemberian keterangannya. Menurut kuasa hukum, ahli menerangkan bahwa keterangan yang disampaikannya didasarkan pada dokumen yang diberikan penyidik dan bahwa dirinya tidak melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi sebelum memberikan keterangan di persidangan.

Bagi pihak pembela, hal tersebut menjadi alasan untuk meminta agar dasar keterangan ahli diuji dengan membandingkannya terhadap dokumen terkait dan kondisi nyata di lapangan.

Kuasa hukum berpandangan, pemeriksaan langsung, pencocokan ukuran, serta penelaahan dokumen perencanaan penting dilakukan agar majelis hakim memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan yang sedang diperiksa.

Pihak pembela meminta agar seluruh dokumen yang berkaitan dengan objek perkara, termasuk site plan, surat dari Perkim, informasi ukuran jalan, dan dokumen perubahan peruntukan lahan, diperiksa secara menyeluruh dalam proses pembuktian.

Keberatan tersebut merupakan pandangan pihak pembela. Penilaian atas ketepatan keterangan ahli, relevansi dokumen, dan kekuatan masing-masing alat bukti tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan keseluruhan fakta persidangan.

Kuasa Hukum Jelaskan Riwayat Perubahan Fungsi Lahan

Dalam pemeriksaan di lokasi, pihak pembela turut menjelaskan riwayat perencanaan dan perubahan pemanfaatan kawasan perumahan.

Menurut penjelasan kuasa hukum, terdapat bagian lahan yang pada perencanaan awal disebut diperuntukkan sebagai fasilitas sosial, tetapi kemudian menjadi jalan. Pihak pembela juga menyinggung persoalan akses jalan yang menurut penjelasan mereka mengalami perubahan akibat persoalan akses dengan kompleks di sebelahnya.

Pihak pembela menunjukkan bagian jalan dan lahan yang menurut mereka perlu dicocokkan dengan site plan awal serta dokumen yang berkaitan dengan perubahan peruntukan.

Selain itu, dalam pemeriksaan lapangan dibahas keberadaan lima unit rumah yang disebut berkaitan dengan lahan yang dipersoalkan dalam perkara.

Menurut pihak pembela, penilaian terhadap objek perkara perlu mempertimbangkan riwayat perencanaan, posisi jalan, batas lahan, serta dokumen yang menjadi dasar pembangunan perumahan.

Namun, penjelasan mengenai riwayat perubahan fungsi lahan tersebut merupakan keterangan pihak pembela yang masih harus diuji bersama dokumen dan alat bukti lain di persidangan.

Surat Perkim Pekanbaru Menjadi Bahan Penting

Salah satu dokumen yang menjadi perhatian pihak pembela adalah surat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pekanbaru tertanggal 10 Oktober 2025.

Surat bernomor B.600.2.5/Perkim-Sekre/295/2025 tersebut berjudul Tanggapan Permohonan untuk Permasalahan FASUM dan FASOS Perumahan Karya Bakti Residence Jalan Riau Ujung Jalan Karya Bakti.

Surat itu diterbitkan sebagai tanggapan atas permohonan tertanggal 15 September 2025 dan ditujukan kepada advokat atau konsultan hukum HOA SUN, S.H., bersama rekan-rekannya.

Dalam surat tersebut, Perkim menjelaskan bahwa site plan dan dokumen lain yang telah disahkan Pemerintah Kota Pekanbaru harus menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan perumahan.

Apabila terdapat rencana perubahan, pengembang harus mengajukan permohonan perubahan site plan dan dokumen terkait kepada instansi berwenang untuk memperoleh pengesahan.

Surat itu juga menjelaskan bahwa perubahan site plan dapat diajukan sepanjang tidak melanggar ketentuan teknis dan peraturan perundang-undangan, tidak mengganggu kepentingan konsumen, serta tetap mengakomodasi fungsi esensial dari fasilitas sebelumnya.

Mengenai keterlibatan konsumen, surat tersebut menyebut perubahan site plan tidak wajib memperoleh persetujuan konsumen. Namun, pengembang perlu melakukan sosialisasi untuk menyamakan persepsi dan menghindari kesalahpahaman.

Bagi pihak pembela, surat tersebut perlu dipertimbangkan dalam pemeriksaan perkara karena memuat penjelasan mengenai prosedur perubahan site plan dan kewajiban pengembang.

Meski demikian, surat yang menjelaskan prosedur perubahan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perubahan site plan dalam perkara ini telah memperoleh persetujuan resmi.

Status pengajuan, bukti pengesahan, dan kesesuaian perubahan dengan ketentuan yang berlaku masih perlu diperiksa melalui dokumen terkait.

Surat Perkim Catat Kekurangan Lahan Fasos

Dalam surat yang sama, Perkim mencantumkan perhitungan mengenai kebutuhan lahan untuk sarana sosial serta konservasi air dan tanah di kawasan perumahan.

Dokumen tersebut menyebut luas lahan perumahan sekitar 5.325 meter persegi.

Berdasarkan perhitungan yang dicantumkan dalam surat, kebutuhan lahan untuk sarana sosial dan konservasi air serta tanah disebut sebesar tujuh persen atau 372,75 meter persegi.

Surat itu juga mencantumkan luas jalan dan drainase sebesar 8 meter × 175 meter atau sekitar 1.400 meter persegi, setara 26,29 persen dari total luas lahan.

Sementara itu, luas sarana sosial yang tercatat dalam dokumen tersebut sebesar 91 meter persegi, atau sekitar 1,7 persen dari luas lahan.

Berdasarkan perhitungan tersebut, Perkim menyebut masih terdapat kekurangan lahan untuk fasilitas sosial dan konservasi air serta tanah atau resapan sebesar 311 meter persegi.

Atas dasar itu, surat tersebut menyebut pengembang wajib menyediakan lahan pengganti dengan luas minimal 311 meter persegi.

Dokumen itu juga menjelaskan bahwa lahan pengganti harus diproses sesuai ketentuan, termasuk melalui pengajuan perubahan site plan kepada instansi terkait dan pengurusan status kepemilikan lahan atas nama pengembang. Selanjutnya, pengembang diminta mengajukan permohonan serah terima aset PSU kepada Pemerintah Kota Pekanbaru.

Perhitungan tersebut menjadi bagian penting dalam menilai persoalan pemenuhan kewajiban penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum.

Namun, status pemenuhan kewajiban setelah surat diterbitkan tetap harus ditelusuri melalui dokumen lanjutan, termasuk bukti pengesahan perubahan site plan, dokumen lahan pengganti, serta dokumen terkait penyerahan PSU.

Pemilik Sebut Lahan Berukuran 456 Meter Persegi

Dalam pembahasan mengenai lahan pengganti, pemilik menyampaikan bahwa lahan yang dimaksud memiliki panjang sekitar 48 meter dan lebar 9,5 meter.

Berdasarkan ukuran tersebut, luas lahan dihitung mencapai 456 meter persegi.

Keterangan pemilik mengenai ukuran lahan ini menjadi salah satu hal yang perlu dicocokkan dengan dokumen pertanahan, batas bidang tanah, dan hasil pengukuran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, surat Perkim tertanggal 10 Oktober 2025 mencatat kekurangan lahan sebesar 311 meter persegi. Kedua angka tersebut memiliki sumber berbeda: luas 456 meter persegi berdasarkan keterangan pemilik, sedangkan kekurangan 311 meter persegi tercantum dalam surat Perkim.

Untuk memastikan apakah lahan yang dimaksud dapat memenuhi kewajiban penyediaan fasilitas sosial, perlu diperiksa peruntukan lahan, status kepemilikan, kesesuaian teknis, serta pengesahan dari instansi berwenang.

Dengan demikian, perhitungan luas lahan saja belum cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh kewajiban penyediaan PSU telah dipenuhi secara administratif dan hukum.

Kuasa Hukum Pertanyakan Kelengkapan Dokumen Perkara

Pihak pembela juga mempertanyakan kelengkapan dokumen yang digunakan dalam proses penyidikan dan pemeriksaan ahli.

Menurut keterangan kuasa hukum, surat-menyurat dengan instansi terkait perlu diperiksa secara menyeluruh agar majelis hakim memperoleh gambaran mengenai kronologi perencanaan dan perubahan peruntukan lahan.

Selain itu, pihak pembela menyinggung surat kuasa yang disebut diberikan sejumlah warga kepada lima orang pelapor.

Menurut pihak pembela, surat kuasa tersebut belum diperlihatkan pada sidang pertama dan baru ditunjukkan pada persidangan berikutnya.

Hal tersebut merupakan keberatan pihak pembela yang masih perlu dicocokkan dengan berkas perkara dan keterangan pihak terkait. Penilaian mengenai kedudukan para pihak, keabsahan dokumen, dan relevansinya terhadap pembuktian harus didasarkan pada ketentuan hukum serta fakta yang terungkap di persidangan.

Pihak pembela meminta agar seluruh dokumen yang berkaitan dengan objek perkara diperiksa secara utuh sehingga proses pembuktian dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai persoalan yang sedang disidangkan.

Pembuktian Harus Mengacu pada Dokumen dan Kondisi Lapangan

Sidang lapangan pada Selasa (27/10/2026) menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mencocokkan kondisi fisik Perumahan Karya Bakti Residence dengan dokumen perencanaan serta keterangan para pihak.

Dari sudut pandang pembelaan Budi Darmawan, sejumlah hal yang menjadi perhatian meliputi pengukuran jalan, penafsiran ROW, kesesuaian site plan, status perubahan peruntukan lahan, serta pemenuhan kewajiban penyediaan lahan pengganti.

Pihak pembela juga meminta agar keterangan ahli dari Direktorat Jenderal Perumahan dinilai bersama dokumen pendukung dan kondisi aktual di lokasi, termasuk surat Perkim Kota Pekanbaru tertanggal 10 Oktober 2025.

Surat Perkim memuat perhitungan kebutuhan fasilitas sosial dan konservasi air serta tanah, termasuk kekurangan lahan yang disebut mencapai 311 meter persegi. Sementara itu, berdasarkan keterangan pemilik, lahan yang dibahas memiliki panjang sekitar 48 meter dan lebar 9,5 meter, dengan luas total 456 meter persegi.

Perbedaan konteks dan sumber kedua angka tersebut perlu diperhatikan. Status lahan, peruntukannya, serta kesesuaiannya dengan kewajiban penyediaan PSU harus dipastikan melalui dokumen dan pengukuran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pertanyaan mendasar yang masih perlu dijawab dalam proses pembuktian adalah apakah perubahan site plan telah disahkan secara resmi, apakah lahan pengganti telah memenuhi ketentuan, dan bagaimana kesesuaian kondisi aktual di lapangan dengan dokumen perencanaan yang sah.

Seluruh persoalan tersebut harus diuji melalui alat bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan. Penilaian akhir mengenai terbukti atau tidaknya dugaan pelanggaran merupakan kewenangan majelis hakim.

Pemberitaan ini memuat keterangan dan keberatan pihak pembela sebagai bagian dari proses persidangan, bukan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan atau ketidakbersalahan pihak yang sedang diadili. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.**(ian)

Posting Terkait