
Koordinator daerah Bem se Riau Kota Pekanbaru,Maulana Ikhsan
PEKANBARU,LintasRiauNews.com — Debat perdana yang di selenggarakan oleh KPU Riau, di SKA Co-Ex, Selasa, 29 Oktober 2024, mendapat sorotan dari berbagai kalangan masyarakat Riau, terkhusnya Aliansi BEM se Riau daerah Kota Pekanbaru , dan menjadi topik perbincangan serius di kalangan mahasiswa yang berada di luar Provinsi Riau terkait prosesi debat diselenggarakan tersebut.
Menyikapi hal tersebut Aliansi BEM SE Riau daerah Kota Pekanbaru terkait adanya kejanggalan yang terjadi pada saat debat Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Riau yang di selenggarakan oleh KPU Riau,,akan melayang surat kepada DKPP untuk memeriksa Komisioner KPU dan Bawaslu Riau “kata Menyikapi hal itu, Maulana Ikhsan selaku Koordinator daerah Bem se Riau Kota Pekanbaru kepada media LintasRiauNews.com,Selasa (5/11/2024)
Maulana berpendapat bahwa KPU Riau tidak siap dalam menyelenggarakan debat Cagub dan Cawagub, dan menilai KPU Riau tidak profesional dalam memilih Panelis dalam debat Cagub dan Cawagub Provinsi Riau tersebut.
Dr. Syafriadi yang ditunjuk sebagai salah satu Panelis dalam debat publik pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024 terindikasi merupakan salah satu pendukung dari salah satu paslon Cagub dan Cawagub
Keberadaan Dr. Syafriadi, sebagai salah satu panelis, membuat masyarakat bertanya-tanya, khususnya yang mengetahui status yang bersangkutan terindikasi mendukung salah satu kontestasn Paslon Cagub dan Cawagub.
Pasalnya sebuah vidio beredar di media sosial akun tiktok @jejakpolitikriau, pasca pelaksanaan debat perdana Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024 pada malam itu. dalam Video menampilkan seorang anggota tim Panelis debat Dr. Syafriadi, hadir dalam sebuah pertemuan yang dihadiri oleh calon Wakil Gubernur Riau nomor urut 1 SF Haryanto, yang mengakibatkan Dr. Safriadi dinyatakan bersalah sebagai panelis oleh KPU Riau.<“ungkap Maulana
Maulana berpandangan, sebagai Panelis tindakan yang dilakukan oleh Dr. syafriadi ini dinilai melanggar etika profesional dan merusak prinsip netralitas yang harus dijaga dalam proses debat publik.
Korda Bem se Riau menilai KPU Riau tidak selektif dalam memilih dan menetapkan Panelis debat
Maulana berharap kejadian serupa jangan sampai terulang kembali,namun jika masih terlihat KPU dn Bawaslu tidak netral dalan pilkada Riau,maka demi tegaknya netralitas agar terwujudnya proses pemilu yang Jurdil,kami akan melakukan aksi ,”tegas Maulana **(ros)




