Konferensi PGRI Pekanbaru Dinilai Cacat Prosedur, Miftahudin “No Comment”, Irfan Tidak Merespon

73 views

 

PEKANBARU ,LintasRiauNews.com — Polemik pemilihan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Pekanbaru kian memanas setelah 11 Pengurus Cabang PGRI secara resmi menyatakan penolakan terhadap hasil Konferensi PGRI Kota Pekanbaru pada 3 November 2025 Mereka menilai konferensi tersebut cacat prosedur, tidak sesuai AD/ART, serta dilaksanakan tanpa melibatkan pengurus cabang aktif.

Sementara itu, dalam catatan panitia, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Pekanbaru menyelenggarakan Konferensi XXIII di Gedung Guru Riau. Kegiatan tersebut diklaim dihadiri oleh perwakilan dari 15 cabang PGRI se-Kota Pekanbaru, yang mewakili Kecamatan Bukit Raya, Lima Puluh, Marpoyan Damai, Payung Sekaki, Pekanbaru Kota, Sail, Senapelan, Sukajadi, Tenayan Raya, Binawidya, Rumbai, Rumbai Barat, Tuah Madani, Kulim, dan Rumbai Timur.

Dalam konferensi itu, Miftahudin, M.Pd.I terpilih secara aklamasi sebagai Ketua PGRI Kota Pekanbaru Masa Bakti XXIII 2025–2030.

Namun fakta di lapangan memperlihatkan adanya perbedaan tajam antara pihak panitia konferensi dan 11 pengurus cabang yang menyatakan bahwa mereka tidak pernah diundang atau dilibatkan, bahkan sebagian cabang menyebut posisi mereka diganti oleh Plt tanpa dasar hukum yang jelas.

Ketua Terpilih Miftahudin Pilih “No Comment”

Ketua PGRI Pekanbaru terpilih, Miftahudin, M.Pd.I saat dikonfirmasi wartawan LintasRiauNews.com, memilih untuk tidak memberikan tanggapan terkait penolakan 11 cabang.

No comment. Nanti kalau dibahas masalah ini akan menjadi panjang ceritanya dan tidak akan habis-habis. Jadi lebih baik diam,” ujar Miftahudin singkat ketika ditanya soal dugaan pelanggaran prosedur, penunjukan Plt mendadak, dan keabsahan peserta konferensi.

Hingga berita ini diturunkan, Miftahudin tidak memberikan penjelasan tambahan.

Pertanyaan Konfirmasi kepada Miftahudin (WhatsApp/Voice Note)

Assalamualaikum Pak Miftahudin, izin mengajukan beberapa pertanyaan:

  1. Bagaimana tanggapan Bapak terkait penolakan 11 Pengurus Cabang yang menyebut konferensi PGRI Kota pada 3 November 2025 tidak sah?
  2. Apakah benar penunjukan Plt Ketua Cabang dilakukan secara tertutup dan tanpa mekanisme sebagaimana mestinya?
  3. Pengurus cabang aktif mengaku tidak dilibatkan. Apakah Bapak mengetahui hal ini?
  4. Apa dasar hukum Bapak mengikuti proses pemilihan tersebut?
  5. Bagaimana respon Bapak terhadap tudingan bahwa peserta konferensi dipilih sepihak dan tidak berasal dari pengurus cabang aktif?

Irfan Maidelis Tidak Merespon Konfirmasi Media

Calon Ketua lain yang ikut dalam pemilihan, Irpan Maidelis, S.Pd., MM, juga tidak merespon saat redaksi mencoba melakukan konfirmasi. Pesan WhatsApp yang dikirimkan sejak pagi tidak dibalas hingga berita ini dinaikkan.

Berikut pesan konfirmasi yang dikirim LintasRiauNews.com:

Assalamu’alaikum Bang Irfan.

Izin minta tanggapan terkait polemik Konferensi PGRI Kota Pekanbaru pada 3 November 2025.

Jawaban dapat disampaikan melalui WhatsApp atau voice note.

Pertanyaan kepada Irfan Maidelis:

1.Proses Pencalonan:

Bagaimana awalnya Abang masuk sebagai calon ketua?

Apakah dari mekanisme    cabang atau penunjukan panitia?

2.Transparansi Konferensi:

Apakah Abang mengikuti seluruh proses konferensi?

Apakah pelaksanaannya berlangsung terbuka dan sesuai AD/ART?

3.Tidak Dilibatkannya 11 Pengurus Cabang Aktif:

Apa pandangan Abang terhadap tidak dilibatkannya 11 cabang tersebut?

Apakah hal itu mempengaruhi legitimasi hasil pemilihan?

4.Penunjukan Plt Cabang:

Apakah Abang mengetahui sebagian peserta konferensi adalah Plt yang ditunjuk mendadak?

Apakah itu sesuai mekanisme organisasi?

5.Persepsi Hasil Pemilihan:

Apakah Abang menerima hasil pemilihan atau melihat kejanggalan?

Jika ada, bagian mana yang paling mencolok?

6.Harapan untuk PGRI Pekanbaru:

Langkah apa yang perlu diambil untuk mengembalikan soliditas organisasi?

7.Pesan kepada Guru dan Pengurus Cabang

Apa pesan Abang kepada para guru yang memperjuangkan penolakan hasil konferensi?

Hingga saat ini, Irfan belum memberikan tanggapan.

Publik Mulai Bertanya: Ada Apa di Balik Polemik Ini?

Bungkamnya kedua tokoh utama ini menimbulkan sejumlah pertanyaan dari publik:

Apakah benar 11 Pengurus Cabang dinonaktifkan tanpa prosedur hukum yang sah?

Mengapa SK pengurus cabang yang masih berlaku justru tidak dihormati dalam konferensi?

Apakah ada aktor intelektual di balik polemik Konferensi XXIII ini?

Situasi ini menjadi sorotan karena PGRI adalah organisasi profesi yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip demokrasi, keterbukaan, dan musyawarah mufakat.

Harapan Publik kepada Wali Kota Pekanbaru

Banyak pihak berharap Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, dapat mengambil peran sebagai mediator dan mengundang seluruh pihak yang berselisih untuk duduk bersama. Penyelesaian yang adil dan transparan dinilai penting agar marwah guru sebagai pendidik tetap terjaga dan PGRI dapat kembali menjalankan fungsinya sebagai organisasi pemersatu insan pendidikan.**(ian)

 

Posting Terkait