Kolaborasi Satpol PP Kota dan Provinsi: 20 Lapak PKL di Jalan Mustika Diratakan

40 views


PEKANBARU,LintasRiauNews.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru bersama Satpol PP Provinsi Riau melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Mustika, Kelurahan Sumahilang, Kecamatan Pekanbaru Kota, Senin (24/11/2025).

‎Sebanyak 20 bangunan semi permanen berbahan kayu yang berdiri tepat di sisi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad dibongkar menggunakan alat berat excavator mini.

Bangunan-bangunan tersebut diketahui telah berdiri selama kurang lebih delapan tahun dan dimanfaatkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai tempat berjualan.

‎Kondisi ini tidak hanya memicu kesemrawutan kawasan, tetapi juga menyebabkan penyumbatan drainase akibat sampah dan sedimen yang tertahan di bawah bangunan.

‎“Bangunan liar ini memang dijadikan lokasi berjualan oleh para PKL. Namun posisinya menutupi drainase dan menimbulkan dampak lingkungan yang cukup signifikan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Dr. Yuliarso, saat ditemui awak media LintasRiauNews.com di lokasi penertiban.

‎Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas jika tempat yang sudah ditertibkan kembali digunakan untuk aktivitas berdagang.

‎“Jika nanti masih juga ada yang mencoba berjualan lagi di lokasi ini, maka akan kami lakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

‎Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menata kembali kawasan kota serta mengembalikan fungsi drainase untuk mengurangi risiko banjir.**(ian)

Posting Terkait