Bea Cukai Bengkalis Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar, Negara Terkonfirmasi Rugi Rp671 Juta

46 views

 

Bengkalis, LintasRiauNews.com Bea Cukai Bengkalis melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) di Kantor Bantu Bea Cukai Bengkalis, Sungai Pakning. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp1.882.516.812, sementara potensi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp671.069.188.

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang dilakukan Bea Cukai Bengkalis sejak tahun 2022 hingga Juni 2025. Barang-barang tersebut meliputi pakaian bekas, rokok tanpa pita cukai, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), barang elektronik, obat-obatan, kosmetik, sepatu bekas, ban bekas, dan berbagai barang lainnya yang dilarang untuk diedarkan.

Kegiatan pemusnahan dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara melalui Surat Nomor: S-238/MK/KN.4/2025 tanggal 13 Oktober 2025 tentang Persetujuan Pemusnahan BMN pada KPPBC TMP C Bengkalis. Pelaksanaannya mengacu pada sejumlah ketentuan, antara lain PP Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMN/Daerah, PMK 51/PMK.06/2021 jo. PMK 150/2023, PMK 178/PMK.04/2019, PMK 17 Tahun 2024, serta PMK 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pemusnahan dan Penghapusan BMN.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai karakteristik barang, seperti pemotongan menggunakan gerinda, pembakaran, penumpahan, hingga pembuangan ke lokasi yang telah ditetapkan sebelum akhirnya ditimbun menggunakan alat berat.

Kepala KPPBC TMP C Bengkalis, Eka Galih, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan merugikan industri dalam negeri.

“Selain menjaga stabilitas ekonomi, pemusnahan ini adalah bentuk transparansi penanganan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Kegiatan ini juga menunjukkan kuatnya sinergi antarinstansi di wilayah Bengkalis maupun Riau dalam mengawasi pemasukan dan peredaran barang ilegal,” tegas Eka Galih.

Dengan dilaksanakannya pemusnahan ini, Bea Cukai Bengkalis berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan dampak peredaran barang ilegal.**(dedy)

 

Posting Terkait