PEKANBARU,LintasRiauNews.com —Pemberlakuan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah menjadi ujian nyata bagi komitmen Pemerintah Provinsi Riau dalam membenahi tata kelola pendidikan menengah.
Namun hingga penghujung tahun 2025, kondisi di lapangan justru menunjukkan persoalan serius.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi dari sumber berkompeten, sekitar 70 SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau masih dipimpin oleh kepala sekolah berstatus Pelaksana Tugas (Plt).
Situasi ini mencerminkan lemahnya perencanaan serta lambannya pengambilan kebijakan strategis di sektor pendidikan, khususnya dalam memastikan kepemimpinan sekolah yang definitif, profesional, dan berkelanjutan.
Kepala sekolah berstatus Plt memiliki keterbatasan kewenangan yang berdampak langsung terhadap pengambilan keputusan strategis di sekolah.
Mulai dari pengelolaan anggaran, pembinaan guru dan tenaga kependidikan, hingga perencanaan program jangka menengah sekolah kerap berjalan tidak optimal.
Dalam praktiknya, Plt sering berada pada posisi serba terbatas dan cenderung menahan kebijakan karena statusnya yang sementara.
Padahal, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 telah mengatur secara rinci mekanisme penugasan kepala sekolah sebagai jabatan profesional. Regulasi tersebut mensyaratkan kualifikasi akademik, kepangkatan, rekam jejak kinerja, serta pengalaman manajerial.
Guru PNS diwajibkan memiliki pangkat minimal Golongan III/c, sementara guru PPPK (P3K) juga diberikan peluang yang sama sepanjang memenuhi persyaratan jabatan dan masa kerja.
Ironisnya, kondisi kepala sekolah berstatus Plt masih terjadi bahkan di ibu kota provinsi.
Di Kota Pekanbaru, tercatat dua SMA Negeri yakni SMA Negeri 8 Pekanbaru dan SMA Negeri 3 Pekanbaru serta satu SMK Negeri, yakni SMK Negeri 3 Pekanbaru, hingga kini masih dipimpin oleh kepala sekolah berstatus Plt, demikian catatan Redaksi LintasRiauNews.
Publik kini menunggu langkah konkret Dinas Pendidikan Provinsi Riau untuk membuktikan bahwa kebijakan pendidikan tidak berhenti pada tataran regulasi, tetapi benar-benar diwujudkan melalui penataan kepemimpinan sekolah yang profesional, stabil, dan bertanggung jawab.
Jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, kekosongan kepala sekolah definitif berpotensi menjadi masalah laten yang terus berulang dan pada akhirnya menghambat upaya peningkatan mutu pendidikan menengah di Provinsi Riau.
Catatan akhir tahun: Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan secara tegas mengharuskan jabatan kepala sekolah diisi oleh kepala sekolah definitif melalui mekanisme penugasan guru.**




