PEKANBARU,LintasRiauNews.com — Kepolisian Daerah (Polda) Riau memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp 43,9 miliar hasil pengungkapan tiga kasus besar menjelang perayaan Tahun Baru 2026. Pemusnahan dilakukan di Mapolda Riau, Senin (12/1/2026), dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Adrianto Jossy Kusumo.
Dalam keterangannya, Brigjen Jossy menegaskan bahwa penggagalan peredaran narkoba ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang kian kompleks.
“Narkotika merupakan ancaman strategis global. Apa yang dilakukan Polda Riau adalah komitmen dalam pemberantasan dan penyelamatan generasi bangsa,” ujarnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha merinci barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 28 kilogram sabu, 46.783 butir ekstasi, dan 176,45 gram sabu lainnya. Barang bukti ini disita dari tujuh tersangka yang masuk dalam jaringan internasional.
Para tersangka disebut bekerja sebagai kurir dan pengedar, menerima upah antara Rp 20 juta hingga Rp 60 juta per paket pengiriman. Barang haram itu diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan dan diedarkan melalui jalur Dumai,Rokan Hilir dan Pekanbaru, sebelum dikirim ke Jambi menjelang malam tahun baru.
Kombes Putu menyebut pemutusan jaringan tersebut turut menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari potensi paparan narkoba.
“Setidaknya 196.132 jiwa terselamatkan dari barang bukti ini jika sempat beredar di masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, penyidik masih menelusuri aktor pengendali dan aliran keuangan jaringan, termasuk dari luar negeri. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 610 subsider Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana seumur hidup hingga hukuman mati.**(dedy)




