KARO ,LintasRiauNews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan adanya aktivitas perjudian di Jalan Singa, Gang Melati, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Informasi tersebut awalnya beredar melalui unggahan media sosial yang menyebutkan adanya praktik perjudian jenis dadu dan mesin ikan-ikan di lokasi tersebut, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Menindaklanjuti informasi itu, Unit Opsnal Satreskrim Polres Tanah Karo yang dipimpin Kanit Resum Ipda Henri Damanik, S.H., langsung melakukan pengecekan ke lokasi pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB guna memastikan kebenaran laporan tersebut.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan langsung di lapangan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas perjudian sebagaimana yang diinformasikan.
Di lokasi tersebut, petugas hanya mendapati kegiatan permainan biliar yang dimainkan oleh beberapa pemuda setempat.
Saat pengecekan berlangsung, petugas juga bertemu dengan tokoh pemuda setempat, Darwis Tarigan.
Ia menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas respons cepat dalam menindaklanjuti informasi yang beredar.
Darwis menegaskan bahwa lokasi tersebut memang hanya digunakan sebagai tempat permainan biliar dan tidak terdapat aktivitas perjudian.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Eriks R., S.T., mengatakan pihaknya tetap mengapresiasi setiap informasi yang disampaikan masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
“Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Namun kami juga mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta memastikan kebenarannya agar tidak menimbulkan keresahan,” ujar AKP Eriks.
Ia menegaskan bahwa Polres Tanah Karo berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian, demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Tanah Karo.**(ian)




