
Kondisi plafon ruang kelas yang roboh di SDN 01 Pekanbaru. Peristiwa ini menjadi perhatian terkait keamanan fasilitas pendidikan
LintasRiauNews.com ,PEKANBARU – Insiden robohnya plafon di salah satu ruang kelas SD Negeri 01 Pekanbaru, Jalan Ahmad Yani, tidak hanya memunculkan persoalan keselamatan fasilitas pendidikan, tetapi juga menyoroti sikap pejabat publik di lingkungan sekolah tersebut.
Tim media yang berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala SDN 01 Pekanbaru, Salmah, pada Selasa (14/4/2026), justru dihadapkan pada respons yang dinilai kurang kooperatif. Alih-alih memberikan penjelasan terbuka, kepala sekolah awalnya mempertanyakan kehadiran media dan menganggap upaya konfirmasi sebagai bentuk mencari-cari masalah.
Padahal, konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang sah dan dilindungi undang-undang, guna memastikan informasi yang beredar di masyarakat dapat disajikan secara berimbang dan akurat.
Tim media telah menjelaskan bahwa kedatangan tersebut murni untuk verifikasi fakta terkait informasi robohnya plafon yang terjadi beberapa waktu lalu. Namun, sikap defensif yang ditunjukkan di awal pertemuan menimbulkan kesan kurang terbukanya akses informasi publik di lingkungan sekolah.
Setelah komunikasi berlangsung lebih kondusif, Kepala Sekolah akhirnya membenarkan adanya peristiwa plafon roboh di salah satu ruang kelas. Ia menyebut kejadian tersebut diduga akibat aktivitas hewan seperti musang yang berlarian di atas plafon pada malam hari.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredam pertanyaan publik, mengingat plafon yang roboh disebut masih tergolong baru karena sebelumnya telah direnovasi. Selain itu, keputusan pihak sekolah yang tidak melaporkan kejadian tersebut ke dinas terkait juga menjadi sorotan tersendiri.
Sebagai pejabat publik di lingkungan pendidikan, kepala sekolah seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam hal yang berkaitan dengan keselamatan peserta didik.
Sebagai catatan, SDN 01 Pekanbaru juga pernah menjadi polemik pada tahun 2021 terkait rencana penutupan dan alih fungsi menjadi pasar oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, yang hingga kini belum terealisasi akibat penolakan masyarakat.
Insiden ini menjadi pengingat bahwa selain kualitas infrastruktur, sikap terbuka dan profesional pejabat publik juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.**(ian)




