LintasRiauNews.com ,PEKANBARU — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang disertai pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan lanjut usia di kawasan Jalan Kurnia II, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar, Minggu (3/5/2026).
Kasus tragis ini menjadi perhatian serius jajaran kepolisian setelah korban ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya pada 29 April 2026 sekitar pukul 10.30 WIB dengan kondisi mengenaskan.
Konferensi pers pengungkapan kasus dipimpin Kabid Humas Polda Riau bersama Kapolresta Pekanbaru dan jajaran penyidik yang terlibat langsung dalam pengusutan perkara.
Kabid Humas Polda Riau menyebutkan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang langsung mendapat perhatian khusus dari Kapolda Riau.
Kapolda, kata dia, memberikan atensi penuh dan memerintahkan seluruh jajaran bekerja maksimal menggunakan metode Scientific Crime Investigation dalam mengungkap fakta di balik peristiwa tersebut.
“Kapolda memberi perhatian penuh terhadap pengungkapan kasus ini dan memerintahkan seluruh jajaran untuk bekerja maksimal dengan metode Scientific Crime Investigation,” ujarnya.
Dalam proses penyelidikan, tim gabungan dari Polsek Rumbai, Satreskrim Polresta Pekanbaru, serta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak dua kali.
Tim identifikasi forensik dan laboratorium kepolisian turut dilibatkan guna memperkuat alat bukti ilmiah.
Dari hasil olah TKP, rekaman CCTV, serta pemeriksaan sejumlah saksi, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan memetakan jalur pelarian mereka.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban dan menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan tindak kejahatan sadis yang telah direncanakan.
“Atas nama pribadi dan institusi, kami turut berduka cita kepada keluarga korban. Kami sejak awal langsung mendatangi rumah duka dan memastikan kasus ini menjadi perhatian serius,” ujar Muharman.
Dari hasil penyidikan intensif, polisi menetapkan empat orang tersangka, terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan.
Yang mengejutkan, salah satu tersangka utama berinisial AL diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, yakni sebagai menantu korban.
Polisi menduga AL menjadi otak utama yang merancang aksi perampokan yang berujung pada hilangnya nyawa korban.
Sementara tersangka SL diduga bertindak sebagai eksekutor yang melakukan kekerasan secara langsung terhadap korban menggunakan batang kayu atau bambu.
Sedangkan dua tersangka lainnya, E dan L, diduga turut membantu jalannya aksi kejahatan serta terlibat dalam penguasaan barang-barang milik korban.
Kapolresta menjelaskan, motif utama para pelaku diduga dilatarbelakangi sakit hati dan faktor ekonomi.
Berdasarkan pengakuan sementara, AL mengaku menyimpan dendam pribadi terhadap korban karena merasa sering dimarahi dan diperlakukan tidak baik selama tinggal bersama korban sebagai menantu.
Selain itu, para pelaku juga diduga memiliki niat untuk menguasai harta benda milik korban.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, motifnya ada dua, yaitu sakit hati dan ekonomi. Pelaku ingin menguasai harta benda korban,” ungkap Kapolresta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan milik korban seperti gelang, anting, cincin, dan kalung.
Selain itu, polisi juga menyita barang elektronik berupa telepon genggam, laptop, speaker, serta rekaman CCTV yang menjadi bukti penting dalam pengungkapan perkara.
Tak hanya itu, uang tunai dalam mata uang asing, termasuk dolar Singapura, juga turut diamankan dan diduga merupakan bagian dari hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah menjelaskan bahwa proses pengejaran para pelaku berlangsung cepat dan intensif.
Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan berdasarkan petunjuk awal, termasuk rekaman CCTV dan keterangan para saksi.
Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan bahwa para pelaku sempat melarikan diri ke luar wilayah Riau, bahkan hingga Sumatera Utara dan Aceh untuk menghindari kejaran aparat.
Tim gabungan Resmob Jatanras Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru kemudian melakukan mobile tracking dan koordinasi lintas wilayah.
Salah satu pelaku berhasil diamankan lebih dulu di wilayah Sumatera Utara, yang kemudian menjadi pintu masuk pengembangan terhadap keberadaan pelaku lainnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka lain berada di wilayah Aceh, tepatnya di kawasan Pidie Jaya.
Tim penyidik bergerak cepat dan berhasil mengamankan seluruh pelaku tanpa perlawanan.
“Alhamdulillah, berkat koordinasi lintas wilayah dan kerja cepat tim, seluruh tersangka berhasil diamankan,” ujar AKP Anggi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Muhammad Hasyim Risahondua menegaskan bahwa pihaknya memberikan asistensi penuh kepada jajaran penyidik Polresta Pekanbaru dalam pengungkapan perkara tersebut.
Menurutnya, bantuan teknis dan taktis dari Polda Riau diberikan untuk memastikan proses pengungkapan berjalan maksimal serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memberikan asistensi kepada penyidik Polresta Pekanbaru, baik bantuan teknis maupun bantuan taktis agar proses pengungkapan perkara berjalan maksimal,” katanya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Mereka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya fakta baru, termasuk alur perencanaan, pembagian peran, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Polisi memastikan perkara ini akan dituntaskan secara profesional, transparan, dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.**(ian)



