LintasRiauNews. com,PEKANBARU– Koordinator Daerah BEM Se-Riau Kota Pekanbaru, Maulana Ikhsan, menyoroti dugaan pemanfaatan material galian C ilegal dalam proyek pembangunan Jalan Tol Lingkar Pekanbaru yang dikerjakan PT ENG.
Maulana menyebut, terdapat indikasi bahwa material timbunan yang digunakan dalam proyek tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan galian C yang tidak memiliki izin resmi.
Menurutnya, jika dugaan itu benar, praktik tersebut bukan hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan merugikan daerah dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami menduga adanya keterlibatan jaringan mafia galian C ilegal dalam proyek strategis seperti pembangunan jalan tol ini. Jika benar, tentu ini menjadi persoalan serius karena proyek negara tidak seharusnya ditopang oleh aktivitas yang diduga melanggar hukum. Selain itu, daerah juga berpotensi kehilangan sumber pendapatan dari sektor pajak dan retribusi,” ujar Maulana.kepada awak media Selasa (5/5/2026)
Ia meminta aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah Riau, serta Pemerintah Provinsi Riau untuk melakukan penelusuran dan investigasi menyeluruh terkait dugaan tersebut.
Menurut Maulana, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan tanpa membedakan pihak yang terlibat, termasuk apabila melibatkan korporasi.
“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan mafia galian C ilegal ini. Penegakan hukum harus berjalan objektif dan transparan,” tegasnya.
Selain persoalan hukum, BEM Se-Riau juga menyoroti dampak lingkungan dari aktivitas tambang ilegal, seperti potensi kerusakan lahan, banjir, hingga konflik sosial di tengah masyarakat sekitar lokasi tambang.
Sebagai bentuk komitmen pengawalan isu ini, BEM Se-Riau Kota Pekanbaru menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan membuka kemungkinan melakukan aksi penyampaian aspirasi jika tidak ada tindak lanjut dari pihak berwenang.
“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga menyangkut keberlanjutan lingkungan dan integritas pembangunan di Riau,” tutup Maulana Ikhsan.
Catatan Redaksi:
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai amanat Dewan Pers dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



