LintasRiauNews.com ,PULAU BURUNG – Kebijakan penetapan biaya kelulusan sebesar Rp 1.500.000 per siswa di Yayasan Mubtadiin Madrasah Aliyah (MA) Nurul Mubtadiin, Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, menjadi perhatian sejumlah wali murid dan masyarakat.
Berdasarkan data yang diperoleh awak media, jumlah siswa kelas akhir tahun ajaran 2025/2026 tercatat sebanyak 31 orang. Data tersebut disebutkan berasal dari pihak yayasan dan madrasah, serta diketahui oleh komite sekolah.
Dengan nominal Rp 1.500.000 per siswa, total dana yang dihimpun diperkirakan mencapai Rp 46.500.000.
Dari dokumen rincian anggaran yang diterima awak media, biaya tersebut disebut mencakup dua komponen utama, yakni kegiatan akhir tahun dan pelaksanaan ujian akhir madrasah.
Untuk anggaran akhir tahun, terdapat beberapa item seperti kenang-kenangan madrasah, biaya perpisahan, dan foto bersama dengan total nilai sekitar Rp 8.215.000.
Sementara anggaran ujian akhir madrasah mencakup sejumlah kebutuhan administratif dan teknis, di antaranya administrasi, dokumentasi siswa, transportasi, setoran KKM, pengambilan blangko ijazah, ujian semester, pembuatan soal, rekap nilai, konsumsi kegiatan, honor panitia, koreksi ujian, cetak ijazah, ujian praktik ibadah, cetak surat keterangan lulus, sampul ijazah, legalisir, hingga biaya tak terduga, dengan total sekitar Rp 37.630.000.
Jika dijumlahkan, total keseluruhan anggaran mencapai Rp 45.845.000, angka yang mendekati total biaya yang dibebankan kepada siswa.
Sejumlah wali murid mengaku keberatan dengan besaran biaya tersebut. Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa nominal itu dinilai cukup berat bagi sebagian masyarakat.
“Kami berharap ada penjelasan yang transparan terkait dasar penetapan biaya ini, karena bagi sebagian orang tua jumlah tersebut cukup besar,” ujarnya kepada awak media, Selasa (5/5/2026).
Persoalan ini memunculkan perhatian terkait mekanisme penggalangan dana di lingkungan pendidikan. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, penyelenggaraan pendidikan harus memperhatikan prinsip keadilan dan aksesibilitas bagi masyarakat.
Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa penggalangan dana oleh komite sekolah bersifat sukarela dan tidak boleh berupa pungutan yang bersifat wajib.
Karena itu, penting untuk memastikan apakah kebijakan biaya kelulusan tersebut telah melalui mekanisme musyawarah, persetujuan bersama, serta memenuhi prinsip transparansi kepada wali murid.
Awak media mendorong pihak terkait, termasuk Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir dan pihak pengawas pendidikan, untuk melakukan penelusuran dan klarifikasi agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun yayasan masih diupayakan untuk dimintai keterangan dan klarifikasi resmi terkait kebijakan tersebut.
Catatan Redaksi:
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.**(daus)




