Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Dorong Penyelesaian Kekeluargaan Dugaan Bullying di SDN 181

1 views

LintasRiauNews.com ,PEKANBARU – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, pihak sekolah, wali murid, serta pendamping hukum terkait dugaan bullying di SDN 181 Pekanbaru berlangsung penuh emosi, Senin (11/5/2026).

Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Niar Erawati, mengatakan pihaknya berupaya menjadi penengah agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa mengesampingkan kepentingan anak.

“Kita sebagai Komisi III menjadi penengah melihat kronologis yang disampaikan oleh ibu kepala sekolah maupun ibu korban. Kita punya kesepakatan untuk berdamai saja karena kita mengedepankan aspek kekeluargaan,” ujar Niar usai RDP.

Terkait dugaan adanya pemukulan terhadap siswa, Niar menyebut berdasarkan penjelasan pihak sekolah, tindakan tersebut dibantah sebagai bentuk kekerasan.

“Kalau menurut dari guru sendiri itu tidak ada pemukulan.  bukan pemukulan, tapi lebih kepada menertibkan,” jelasnya.

Meski demikian, Komisi III DPRD Pekanbaru tetap meminta pihak sekolah berbesar hati menyampaikan permintaan maaf apabila tindakan yang dilakukan menimbulkan ketidaknyamanan terhadap korban dan keluarganya.

“Saya sudah sampaikan juga tadi kepada beliau, jika memang terjadi apa namanya pemukulan dan sebagainya, walaupun mungkin menurut beliau itu bukan pemukulan, tapi berbesar hati lah untuk meminta maaf,” katanya.

Menurut Niar, permintaan maaf tersebut telah disampaikan di hadapan Komisi III DPRD Pekanbaru, orang tua murid, serta pendamping hukum korban.

“Sudah disaksikan bersama Komisi III bidang pendidikan, orang tua murid, pendamping hukum dari ibu korban juga, dan sudah disampaikan permintaan maaf itu,” tambahnya.

Ia menegaskan, peristiwa tersebut menjadi evaluasi penting bagi dunia pendidikan di Kota Pekanbaru, khususnya terkait pola pendisiplinan siswa di lingkungan sekolah.

“Ini menjadi evaluasi. Kami akan lanjut ke Dinas Pendidikan untuk dirapatkan bagaimana kejadian ini tidak terulang lagi di kemudian hari. Akan kami tindak lagi siapapun yang terbukti melakukan kekerasan,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, menilai persoalan tersebut diduga dipicu miskomunikasi dan berharap semua pihak dapat menurunkan tensi.

“Insya Allah kalau kedua belah pihak menurunkan emosinya, menurunkan tensinya, insya Allah bisa diselesaikan masalah ini,” ujarnya.

Saat ditanya terkait kemungkinan adanya tindakan terhadap pihak sekolah, Alek meminta agar persoalan tidak langsung disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum seluruh fakta dipahami secara utuh.

“Ini bukan bermasalah, ini hanya masalah miskomunikasi saja. Makanya tensinya harus diturunkan keduanya,” katanya.

Ia juga mengapresiasi langkah Komisi III DPRD Pekanbaru yang telah memfasilitasi mediasi antara pihak sekolah dan keluarga korban.

“Alhamdulillah tadi Komisi III sudah memfasilitasi ini dengan baik, insya Allah bisa kita selesaikan masalah ini,” ucapnya.

Di sisi lain, kuasa hukum wali murid SDN 181 Pekanbaru dari Founder DRS Law Firm & Partner menegaskan bahwa dugaan kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun, meskipun dilakukan dalam lingkungan pendidikan.

Menurut pihak kuasa hukum, Komisi III DPRD Kota Pekanbaru juga memahami bahwa tidak ada orang tua yang rela anaknya menerima tindakan kekerasan.

“Memang dari pihak Komisi III juga menyampaikan tidak ada satu pun orang tua yang tega anaknya dilakukan kekerasan. Baik siapapun itu, baik guru, maupun keluarga, itu tidak bisa kita benarkan,” ujarnya.

Terkait hasil rapat mediasi yang berlangsung bersama Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, pihak kuasa hukum menyebut oknum guru yang disebut dalam persoalan tersebut belum mengakui adanya tindakan pemukulan.

“Untuk terkait dengan oknum guru yang merupakan penyebab masalah ini, memang dari pihak yang bersangkutan belum menjelaskan atau mengakui melakukan hal tersebut,” katanya.

Meski demikian, pihaknya mengaku tetap menyinggung persoalan tersebut dalam forum mediasi demi mencari penyelesaian terbaik bagi semua pihak.

Kuasa hukum juga menegaskan pihaknya masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan, namun hak-hak korban tetap harus menjadi perhatian utama.

“Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi tidak mengesampingkan hak-hak korban. Baik kerugian materil maupun immateril tentu menjadi bagian yang akan kami perjuangkan,” jelasnya.

Menurutnya, setiap kesepakatan damai harus memenuhi unsur hukum dan disepakati secara adil oleh seluruh pihak yang terlibat.

“Kita harus mengacu pada syarat sahnya perjanjian. Kesepakatan itu harus dituangkan dalam klausul yang menguntungkan semua pihak. Kalau ada pihak yang dirugikan, tentu kesepakatan perdamaian itu tidak bisa dipaksakan,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan psikologis terhadap korban nantinya akan dilampirkan dalam dokumen kesepakatan bersama apabila proses damai tercapai.

“Hasil pemeriksaan psikologis itu nanti akan kami lampirkan dalam surat kesepakatan bersama, termasuk terkait dugaan kekerasan fisik maupun psikologis,” ujarnya.

Namun demikian, apabila penyelesaian secara kekeluargaan tidak menemukan titik temu, pihak korban memastikan akan menempuh jalur hukum.

“Kalau nantinya tidak tercapai kesepakatan secara kekeluargaan, maka kami akan menempuh langkah hukum melalui laporan polisi,” tegasnya.

Usai RDP berlangsung, suasana haru pecah di lingkungan DPRD Kota Pekanbaru. Tangis wali murid pecah usai pertemuan tersebut. Dari tiga orang wali murid yang hadir, dua orang di antaranya sempat pingsan di ruang Komisi III DPRD Pekanbaru dan menjadi perhatian awak media yang saat itu ramai berada di DPRD Kota Pekanbaru untuk meliput rapat paripurna.**(ian)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Posting Terkait