Sengketa Lahan Sudirman Ujung Memanas, SHM Diakui Sah di Persidangan Namun Pemko Sebut Masuk DMJ

1 views

Aktivitas penimbunan tampak berlangsung di atas lahan milik Niko Fernando yang telah bersertifikat hak milik (SHM). Meski demikian, Pemerintah Kota Pekanbaru mengklaim area tersebut masuk dalam Daerah Milik Jalan (DMJ), sehingga polemik sengketa lahan di Jalan Sudirman Ujung (Jembatan Siak IV) kembali memanas

LintasRiauNews.com ,PEKANBARU — Sengketa lahan di kawasan Jalan Sudirman Ujung, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, kembali memanas setelah Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan bahwa lahan yang diklaim milik Niko Fernando merupakan bagian dari Daerah Milik Jalan (DMJ) dan telah dibebaskan pemerintah sejak tahun 2009.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Mardiansyah, menyebut lahan tersebut sebelumnya diakui oleh pemilik awal bernama Salmiati sebagai tanah yang telah dibeli Pemko Pekanbaru dalam proses pembebasan lahan tahun 2009. Namun belakangan muncul klaim kepemilikan dari Niko Fernando berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01642 seluas sekitar 89 meter persegi.

“Karena merasa tidak pernah menjual tanah kepada Niko Fernando, maka Salmiati melaporkan Niko Fernando ke Polresta Pekanbaru terkait dugaan pemalsuan surat tanah,” ujar Mardiansyah kepada awak media, Jumat (22/5/2026).

Menurut Mardiansyah, lahan tersebut kini telah masuk dalam peta bidang aset Pemerintah Kota Pekanbaru dan tercatat sebagai aset daerah. Meski demikian, polemik di lapangan terus berlanjut dan beberapa kali memicu ketegangan hingga aksi unjuk rasa di kawasan bawah Jembatan Siak IV.

Di sisi lain, Niko Fernando membantah seluruh tudingan pemalsuan dokumen. Ia menegaskan bahwa dokumen kepemilikan tanah yang dimilikinya sah secara hukum dan diterbitkan melalui prosedur resmi.

“Semua dokumen kami lengkap. Bahkan pihak yang sebelumnya melaporkan saya akhirnya meminta maaf,” ujar Niko.

Niko juga mengungkapkan dirinya pernah dilaporkan terkait persoalan lahan yang diklaim masuk kawasan DMJ. Namun laporan tersebut berakhir dengan penghentian penyidikan atau SP3. Selain itu, ia mempertanyakan pola penertiban yang dilakukan di lokasi karena adanya aktivitas penggalian drainase dan penimbunan tanah tanpa papan proyek resmi.

“Kalau ini proyek Pemko atau Pemprov, kenapa tidak ada plang proyek? Bahkan pihak Pemko sendiri disebut mengaku bukan proyek mereka. Jadi ini proyek siapa sebenarnya?” katanya.

Menurut Niko, persoalan terhadap lahannya bukan kali pertama terjadi. Pada Mei 2025 lalu, lahannya sempat dipagar seng oleh seseorang berinisial AP yang disebut sebagai orang kepercayaan AS hingga berujung laporan polisi dan proses persidangan.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 16/Pid.C/2025/PN Pbr, AP dinyatakan terbukti bersalah karena mengganggu pihak yang berhak atas penggunaan suatu bidang tanah. Niko mengklaim dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa objek tanah tersebut merupakan tanah bersertifikat hak milik atas namanya dan disebut tidak masuk dalam kawasan DMJ.

Hal itu, menurutnya, diperkuat oleh keterangan Raju Budiman selaku Penata Pertanahan Pertama pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru. Dalam persidangan disebutkan bahwa SHM Nomor 01642 atas nama Niko Fernando dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 05010617.01838 dan Surat Ukur Nomor 01737/Meranti Pandak/2024 diterbitkan melalui prosedur resmi dan telah dilakukan pengukuran lapangan.

Polemik kembali mencuat setelah Pemerintah Kota Pekanbaru menerbitkan Surat Edaran Nomor 000.232/BPKD.Aset/718/2026 tertanggal 27 Maret 2026 tentang penertiban Barang Milik Daerah (BMD) di kawasan bawah Jembatan Siak IV. Dalam surat tersebut, pemilik bangunan liar, pagar panel, tanaman dan bangunan lainnya diminta melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu tiga hari. Surat itu ditandatangani Penjabat Sekda Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut.

Namun menurut Niko, isi surat edaran hanya berkaitan dengan penertiban bangunan liar di bawah Jembatan Siak IV. Sementara di lapangan, kegiatan disebut telah berkembang menjadi pembongkaran pagar panel di tanah miliknya yang menurutnya bukan bagian dari DMJ.

“Selang beberapa hari dilanjutkan kegiatan penggalian drainase sepanjang sekitar 1,5 kilometer dan hari ini Jumat (22/5/2026) kembali ada aktivitas penimbunan di atas tanah saya tersebut. Anehnya pekerjaan ini tanpa plang nama,” ujar Niko.

Sorotan juga datang dari kalangan pengamat hukum. Mereka mempertanyakan klaim Pemko Pekanbaru yang menyebut lahan tersebut telah menjadi aset daerah sejak 2009, namun tidak disertai pemasangan papan penanda aset pemerintah selama bertahun-tahun. Selain itu, aktivitas penggalian drainase tanpa identitas proyek dinilai memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi kegiatan di kawasan tersebut.

“Kalau memang aset Pemko sejak 2009, kenapa tidak ada plang aset pemerintah? Begitu juga kegiatan drainase tanpa identitas proyek tentu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujar seorang pengamat hukum.

Hingga kini, sengketa lahan tersebut masih menjadi polemik dan belum menemukan titik penyelesaian antara pihak yang mengklaim kepemilikan sertifikat dengan Pemerintah Kota Pekanbaru yang menyatakan kawasan itu merupakan bagian dari aset daerah dan DMJ.**(ian)

 

 

 

 

 

 

Posting Terkait