LintasRiauNews.com ,PEKANBARU — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A.R.L. (30) diamankan bersama barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor sekitar 2,68 gram pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di Jalan KUD RT 012, Kelurahan Bagan Besar Timur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/71/VII/2026/SPKT.RESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU.
Kasat Resnarkoba Polres Dumai menjelaskan bahwa tersangka A.R.L. (30) diduga terlibat dalam tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai pada awal Juli 2026 mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan oleh seorang pria di wilayah Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi narkotika pada Selasa dini hari.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan sekitar pukul 00.15 WIB menemukan tersangka berada di Jalan KUD, Kelurahan Bagan Besar Timur. Saat hendak diamankan, tersangka diduga membuang satu paket plastik bening ke tengah jalan. Dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan paket berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa paket tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diantarkan kepada seorang pelanggan. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa satu paket diduga narkotika bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor sekitar 2,68 gram.
Sementara itu, hasil tes urine terhadap A.R.L. (30) menunjukkan hasil negatif untuk Methamphetamine (Metha), Amphetamine (Amp), maupun Tetrahydrocannabinol (THC).
Satresnarkoba Polres Dumai menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Dumai serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.**(rls/yetty)
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah




