BPMP Riau Jelaskan Mekanisme Penetapan Kuota SPMB, Tegaskan Bukan Keputusan Sepihak

9 views

LintasRiauNews.com ,PEKANBARU – Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Riau meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait mekanisme penetapan kuota penerimaan peserta didik baru pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Kepala BPMP Provinsi Riau, Dr. Nilam Suri, kepada LintasRiauNews.com, Selasa (14/7/2026), menjelaskan bahwa penetapan daya tampung atau kuota penerimaan peserta didik baru bukan merupakan keputusan sepihak BPMP. Menurutnya, proses tersebut dilakukan melalui tahapan yang melibatkan pihak sekolah, Dinas Pendidikan, serta verifikasi berdasarkan ketentuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Penjelasan tersebut disampaikan untuk meluruskan anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa BPMP menjadi pihak yang menentukan sekaligus “mengunci” kuota penerimaan peserta didik baru tanpa melalui pembahasan maupun tanpa melibatkan sekolah dan Dinas Pendidikan.

Menurut Nilam, proses penetapan kuota diawali dari masing-masing sekolah yang mengusulkan jumlah rombongan belajar (rombel) dan daya tampung sesuai kondisi riil sekolah. Usulan tersebut kemudian disampaikan kepada Dinas Pendidikan untuk selanjutnya diajukan kepada BPMP guna dilakukan verifikasi.

“Yang mengusulkan kuota itu Dinas Pendidikan berdasarkan usulan dari sekolah. Sekolah menyampaikan berapa daya tampung yang sanggup mereka terima. Setelah itu dinas bersurat kepada BPMP untuk dilakukan verifikasi,” jelas Nilam.

Ia menerangkan, dalam proses verifikasi BPMP tidak hanya menerima usulan tersebut begitu saja. Berbagai aspek menjadi bahan pertimbangan, mulai dari data pokok pendidikan (Dapodik), jumlah peserta didik yang diterima pada tahun sebelumnya, usulan daya tampung tahun berjalan, kondisi riil sekolah, perkembangan wilayah, hingga ketersediaan sarana dan prasarana.

“Kami melihat data Dapodik, jumlah siswa yang diterima tahun sebelumnya, usulan tahun berjalan, kemudian melakukan verifikasi faktual di lapangan. Kami juga melihat apakah wilayahnya berkembang atau tidak. Semua itu harus dijelaskan oleh kepala sekolah sebagai dasar pengajuan penambahan atau penyesuaian kuota,” ujarnya.

Nilam mengatakan, hasil verifikasi tersebut kemudian dibahas bersama antara BPMP, Dinas Pendidikan, dan pihak sekolah hingga diperoleh kesepakatan mengenai jumlah rombongan belajar serta daya tampung masing-masing sekolah.

Setelah seluruh data disepakati, lanjutnya, daya tampung dikunci dalam sistem Dapodik sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak dapat diubah ketika pelaksanaan SPMB telah dimulai.

“Kalau sudah disepakati, kami kunci Dapodik sejak awal. Kami juga sudah menyampaikan bahwa setelah penerimaan dimulai tidak ada lagi alasan salah hitung, salah tulis, atau meminta penambahan kuota. Itu sudah tidak bisa dilakukan lagi,” tegasnya.

Nilam menegaskan bahwa setelah proses penetapan dan penguncian data selesai, tugas BPMP dalam mekanisme penentuan daya tampung juga berakhir. Selanjutnya, seluruh pelaksanaan SPMB menjadi kewenangan Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan.

“Tugas BPMP selesai pada saat penetapan dan penguncian data. Setelah itu seluruh pelaksanaan SPMB menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan SPMB bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan, tetapi dilaksanakan melalui Panitia Daerah SPMB yang melibatkan berbagai perangkat daerah.

Menurut Nilam, panitia tersebut terdiri dari unsur Dinas Pendidikan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Sosial, Inspektorat, serta perangkat daerah lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kewenangan SPMB ada pada pemerintah daerah dan pelaksanaannya oleh Dinas Pendidikan. Namun mereka tidak bekerja sendiri. Ada Panitia Daerah yang terdiri dari Kominfo, Dukcapil, Dinas Sosial, Inspektorat, dan perangkat daerah lainnya. Semua memiliki tanggung jawab untuk menyukseskan pelaksanaan SPMB, ” pungkasnya.

Melalui penjelasan tersebut, BPMP Provinsi Riau menegaskan bahwa perannya dalam penetapan daya tampung sebatas melakukan verifikasi terhadap usulan yang disampaikan Dinas Pendidikan berdasarkan kebutuhan masing-masing sekolah, serta melakukan penguncian data sesuai ketentuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Adapun pelaksanaan SPMB, termasuk proses penerimaan peserta didik baru, sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan.**(ian)

 

 

 

 

 

Posting Terkait