EDITORIAL
Oleh : Redaksi LintasRiauNews.com
Program revitalisasi sekolah yang semestinya menjadi instrumen peningkatan mutu pendidikan kini mulai memunculkan pertanyaan publik. Di SMA Negeri 8 Pekanbaru, sebuah proyek revitalisasi dengan nilai Rp642.999.000 dari sumber dana APBN Tahun Anggaran 2026 tengah berjalan dengan durasi pekerjaan 120 hari kalender.
Berdasarkan plang kegiatan yang terpasang di lokasi, pekerjaan meliputi pembangunan atau revitalisasi Laboratorium IPA Fisika, Laboratorium IPA Biologi, dan Ruang UKS. Namun, dari informasi yang terpampang, publik tidak menemukan keterangan mengenai siapa pelaksana pekerjaan, siapa pengawas teknis, apakah proyek ini swakelola atau menggunakan pihak ketiga, serta bagaimana mekanisme pengadaan bahan dan tenaga kerja dilakukan.
Ketiadaan informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah proyek ini benar-benar dilaksanakan secara swakelola sesuai semangat pemberdayaan sekolah dan masyarakat sekitar, atau hanya swakelola dalam administrasi sementara pelaksanaan riil dikerjakan pihak tertentu di luar sekolah?
Dalam prinsip pengelolaan bantuan pemerintah, swakelola bukan sekadar memindahkan dana ke rekening sekolah. Swakelola harus mencerminkan keterlibatan nyata sekolah, transparansi pengadaan, serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Jika seluruh pekerjaan, tenaga, dan pengadaan material dikendalikan pihak luar tanpa keterbukaan kepada publik, maka substansi swakelola patut dipertanyakan.
Masyarakat tidak sedang mempersoalkan pembangunan laboratorium atau ruang UKS. Yang dipertanyakan adalah siapa yang mengendalikan proyek Rp642 juta tersebut dan bagaimana uang negara itu dibelanjakan.
Publik berhak mengetahui:
- siapa ketua pelaksana kegiatan,
- siapa penyedia bahan bangunan,
- bagaimana tukang dipilih,
- apakah ada perbandingan harga,
- dan siapa yang bertanggung jawab jika kualitas pekerjaan tidak sesuai.
Revitalisasi sekolah adalah investasi masa depan anak-anak, bukan proyek yang berjalan tanpa wajah dan tanpa penjelasan.




