Revitalisasi Sekolah: Untuk Pendidikan atau Sekadar Memindahkan Proyek?

1 views

foto ilustrasi

EDITORIL

Oleh :Redaksi LintasRiauNews.com

Editorial – Program revitalisasi sekolah yang digulirkan pemerintah pada Tahun Anggaran 2026 semestinya menjadi kabar baik bagi dunia pendidikan. Di tengah banyaknya ruang kelas rusak, laboratorium yang tertinggal, toilet yang tidak layak, hingga fasilitas belajar yang jauh dari standar, revitalisasi seharusnya hadir untuk satu tujuan utama: meningkatkan mutu layanan pendidikan dan keselamatan peserta didik.

Namun, ketika anggaran mulai turun dan proyek mulai berjalan, pertanyaan publik pun muncul: apakah revitalisasi benar-benar untuk pendidikan, atau justru berubah menjadi proyek konstruksi yang dibungkus jargon pendidikan?

Dalam sejumlah sekolah, termasuk yang kini menjadi perhatian publik, muncul informasi bahwa dana revitalisasi masuk ke rekening sekolah dan pelaksanaannya disebut menggunakan pola swakelola. Di atas kertas, swakelola memiliki semangat yang baik: memberdayakan sekolah, melibatkan masyarakat sekitar, membuka ruang partisipasi lokal, serta mendorong manfaat ekonomi dirasakan lingkungan sekolah.

Tetapi di lapangan, publik berhak bertanya: benarkah swakelola itu dijalankan sesuai semangat pemberdayaan?

Jika pekerjaan dikerjakan oleh pihak luar yang tidak memiliki keterkaitan dengan lingkungan sekolah, jika tenaga kerja dan penyedia material justru didominasi pihak tertentu dari luar daerah, maka substansi swakelola patut dipertanyakan. Swakelola bukan sekadar mengganti nama kontraktor menjadi “tim pelaksana sekolah”. Swakelola harus mencerminkan pelaksanaan yang benar-benar dilakukan oleh pihak yang ditetapkan sesuai ketentuan, dengan pengawasan yang jelas dan pertanggungjawaban yang transparan.

Pertanyaan berikutnya lebih mendasar: apakah sekolah boleh mengambil tenaga, penyedia, atau pelaksana dari luar lingkungan sekolah?

Secara regulasi, keterlibatan pihak luar tidak otomatis dilarang. Namun, jika seluruh pekerjaan pada akhirnya diserahkan kepada pihak luar secara penuh, sementara sekolah hanya menjadi pintu administrasi pencairan anggaran, maka publik berhak menilai apakah pola tersebut masih layak disebut swakelola atau justru menyerupai pekerjaan penyedia yang dibungkus dengan mekanisme berbeda.

Di sinilah pentingnya transparansi. Masyarakat tidak cukup hanya melihat bangunan berdiri. Publik berhak mengetahui siapa yang merencanakan, siapa yang melaksanakan, siapa yang mengawasi, berapa nilai anggaran, dan bagaimana kualitas pekerjaan dijamin.

Isu lain yang berkembang adalah adanya pendampingan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri terhadap proyek revitalisasi sekolah. Pendampingan hukum memang dimungkinkan dalam proyek strategis atau kegiatan pemerintah tertentu melalui mekanisme yang sah. Namun, perlu ditegaskan: pendampingan kejaksaan bukanlah sertifikat bahwa proyek pasti benar dan bebas dari kesalahan.

Pendampingan hukum bertujuan membantu pencegahan permasalahan hukum, bukan menggantikan fungsi pengawasan teknis, pengawasan keuangan, audit, maupun kontrol publik. Karena itu, tidak tepat jika pendampingan kejaksaan dijadikan tameng untuk menolak pertanyaan wartawan, masyarakat, atau lembaga pengawas.

Justru proyek yang didampingi aparat penegak hukum seharusnya lebih terbuka, lebih tertib administrasi, dan lebih siap diperiksa kapan pun.

Yang paling penting untuk diingat, revitalisasi sekolah bukan sekadar mengecat dinding atau mengganti atap. Revitalisasi adalah investasi masa depan anak-anak. Setiap rupiah yang masuk ke sekolah berasal dari uang rakyat. Maka ukuran keberhasilannya bukan hanya serapan anggaran, melainkan kualitas bangunan, ketepatan sasaran, keterbukaan informasi, dan manfaat nyata bagi peserta didik.

Pemerintah daerah, dinas pendidikan, kepala sekolah, dan seluruh pihak yang terlibat tidak perlu alergi terhadap pertanyaan publik. Dalam negara demokratis, pertanyaan bukan ancaman. Pertanyaan adalah bagian dari pengawasan.

Karena itu, jika revitalisasi memang dijalankan dengan benar, tunjukkan dokumennya. Jika benar swakelola, jelaskan pelaksananya. Jika benar melibatkan potensi sekitar sekolah, buka datanya. Dan jika benar ada pendampingan kejaksaan, sampaikan ruang lingkup pendampingannya secara terbuka.

Pendidikan yang sehat tidak dibangun di atas kerahasiaan proyek, melainkan di atas transparansi, akuntabilitas, dan keberanian mempertanggungjawabkan setiap rupiah kepada publik.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Posting Terkait