PEKANBARU – Beredarnya poster bertuliskan “STOP INTIMIDASI DI SATUAN PENDIDIKAN” yang mencantumkan nama Forum Musyawarah Kerja Komite Sekolah Provinsi Riau (FMK2S Riau) menjadi perhatian dan memunculkan pertanyaan mengenai latar belakang serta konteks poster tersebut.
Poster tersebut memuat pesan tentang perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan, serta mencantumkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 sebagai dasar yang disebut dalam materi poster.
Dalam poster itu juga terdapat sejumlah pesan, yakni “Tidak Ada Intimidasi”, “Tidak Ada Ancaman”, “Tidak Ada Ketakutan”, “Tidak Ada Pemerasan”, dan “Tidak Ada Ketidakadilan”.
Sebelumnya, Ketua Forum Musyawarah Kerja Komite Sekolah Provinsi Riau, Delisis Hasanto, melalui akun TikTok SMA Negeri 8 Pekanbaru, menyampaikan pernyataan terkait fenomena pemberitaan di media sosial.
Dalam pernyataannya, Delisis menyebut pihaknya melihat adanya fenomena pemberitaan yang menurutnya dilakukan secara berulang-ulang dan pada akhirnya dapat mencoreng nama baik pimpinan.
Ketika FMK2S Riau kemudian kembali mengunggah poster bertuliskan “STOP INTIMIDASI DI SATUAN PENDIDIKAN” melalui akun TikTok SMA Negeri 8 Pekanbaru, kemunculan poster tersebut menjadi perhatian dan menimbulkan pertanyaan apakah terdapat konteks tertentu yang melatarbelakanginya atau poster tersebut merupakan bagian dari sosialisasi umum mengenai perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan.
Untuk memperoleh penjelasan dan memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tidak menimbulkan salah persepsi, media kemudian meminta konfirmasi langsung kepada Delisis Hasanto.
Dalam respons awalnya, Delisis menjawab singkat:
“Kenapa kepanasan..?”
Selanjutnya, Delisis menyampaikan:
“Kita semua saling menghormati profesinya masing2 jika benar dilindungi jika salah proses. FMK2S RIAU tidak akan melindungi yang salah…!”
Pernyataan tersebut kemudian dikonfirmasi kembali oleh media untuk memperoleh kejelasan mengenai maksudnya.
Media menanyakan apakah pernyataan “jika salah proses” dan “FMK2S Riau tidak akan melindungi yang salah” merujuk pada adanya kasus atau pihak tertentu yang saat ini sedang dipersoalkan.
Selain itu, media juga meminta penjelasan apakah poster “STOP INTIMIDASI DI SATUAN PENDIDIKAN” dibuat berdasarkan kasus tertentu atau merupakan sosialisasi umum terhadap Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026.
Namun, hingga berita ini disusun, Delisis Hasanto belum memberikan tanggapan atas konfirmasi lanjutan tersebut.
Belum Jelas Pihak yang Dimaksud
Redaksi tidak menyimpulkan bahwa poster tersebut ditujukan kepada media maupun wartawan.
Sebab, hingga saat ini belum diperoleh penjelasan dari FMK2S Riau mengenai apakah poster tersebut berkaitan dengan pemberitaan media sebelumnya atau merupakan materi sosialisasi yang berdiri sendiri.
Jika memang terdapat dugaan intimidasi terhadap pendidik atau tenaga kependidikan, publik tentu perlu mendapatkan penjelasan mengenai peristiwa yang dimaksud, bentuk intimidasi, pihak yang merasa dirugikan, serta apakah terdapat laporan atau proses penanganan terhadap persoalan tersebut.
Sebaliknya, apabila poster tersebut merupakan sosialisasi umum Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026, penjelasan tersebut juga penting agar masyarakat tidak mengaitkannya dengan persoalan atau pemberitaan tertentu tanpa dasar yang jelas.
Di sisi lain, pemberitaan dan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pendidikan merupakan bagian dari perhatian publik terhadap sektor pendidikan. Karena itu, batas antara kritik, konfirmasi jurnalistik, pemberitaan dan tindakan yang benar-benar dapat dikategorikan sebagai intimidasi juga penting untuk dijelaskan berdasarkan fakta dan konteks masing-masing.
Hingga kini, latar belakang penggunaan pesan “STOP INTIMIDASI DI SATUAN PENDIDIKAN” oleh FMK2S Riau masih belum dijelaskan secara rinci kepada media.
Redaksi LintasRiauNews.com tetap membuka ruang bagi Delisis Hasanto maupun Forum Musyawarah Kerja Komite Sekolah Provinsi Riau untuk memberikan klarifikasi, penjelasan maupun hak jawab terkait pemberitaan ini.**(ian)




