
ilustrasi
LintasRiauNews.com, PEKANBARU,— Pengelolaan dana pendidikan di Provinsi Riau kembali menjadi sorotan. Sejumlah penggiat antikorupsi mulai menelusuri penggunaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dan Bantuan Operasional Sekolah di sejumlah SMA lainya di Riau
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggiat antikorupsi telah melayangkan surat konfirmasi kepada puluhan SMA di Kabupaten Kampar terkait penggunaan anggaran dana BOS untuk Tahun Anggaran 2022 hingga 2025. Langkah tersebut dilakukan guna memperoleh penjelasan mengenai pengelolaan anggaran sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana pendidikan.
Sorotan terhadap tata kelola anggaran sekolah ini mengingatkan publik pada temuan pemeriksaan Inspektorat Provinsi Riau terhadap pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan BOSDA di SMAN 4 Pekanbaru untuk Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Dalam jawaban tertulis kepada redaksi LintasRiauNews.com, Inspektorat Provinsi Riau mengonfirmasi adanya kelebihan bayar belanja barang dan jasa sebesar Rp1.367.360.684. Dari jumlah tersebut, pengembalian atau penyetoran ke Rekening Kas Daerah (Kasda) Pemerintah Provinsi Riau tercatat sebesar Rp683.680.342 atau 50 persen.
Temuan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai penyebab terjadinya kelebihan bayar, penyelesaian pengembalian dana, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Inspektorat Konfirmasi Temuan Rp1,367 Miliar
Dalam keterangannya kepada LintasRiauNews.com, Inspektorat Provinsi Riau menyampaikan:
“Inspektorat pada tahun 2025 telah melakukan audit atas BOSP dan BOSDA Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dengan hasil pemeriksaan terdapat kelebihan bayar belanja barang dan jasa dari dana BOSP dan BOSDA sebesar Rp1.367.360.684,00 dan sudah ditindaklanjuti dengan pengembalian/penyetoran ke Rek Kasda Pemprov Riau sebesar Rp683.680.342 atau 50%.”
Keterangan tersebut menegaskan bahwa pemeriksaan telah dilakukan dan menghasilkan temuan kelebihan bayar dalam belanja barang dan jasa.
Berdasarkan angka yang disampaikan Inspektorat, terdapat selisih sebesar Rp683.680.342 dari total nilai kelebihan bayar yang belum tercakup dalam jumlah pengembalian tersebut. Namun, status penyelesaian atas selisih itu masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Redaksi juga perlu memperoleh kejelasan mengenai pihak yang melakukan pengembalian, mekanisme penyelesaian temuan, serta apakah hasil pemeriksaan telah disampaikan atau direkomendasikan kepada aparat penegak hukum (APH).
Perlu ditegaskan, temuan kelebihan bayar dalam pemeriksaan tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana harus didasarkan pada bukti dan proses hukum yang berlaku.
Komite Sekolah Harus Independen, Bukan Sekadar Pelengkap
Selain pemeriksaan anggaran, tata kelola dana pendidikan juga berkaitan erat dengan fungsi pengawasan di lingkungan sekolah. Salah satu unsur yang memiliki peran dalam penyelenggaraan pendidikan adalah Komite Sekolah.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Abdullah Ubaid Matraji, menyoroti pentingnya independensi Komite Sekolah sebagai lembaga penyeimbang kekuasaan pimpinan sekolah. Pandangan tersebut disampaikannya saat tampil di kanal YouTube Akbar Faisal.
Abdullah menilai, Komite Sekolah semestinya dapat menjadi salah satu mekanisme untuk mengimbangi kewenangan pimpinan sekolah agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.
“Sebenarnya di sekolah itu ada lembaga yang bisa mengimbangi kekuasaan pimpinan sekolah supaya tidak *abuse of power*, yaitu Komite Sekolah. Dan lembaga ini harus independen. Namun, kalau komite dibentuk berdasarkan pilihan kepala sekolah, takutnya nanti bisa disetir,” demikian pernyataan Abdullah Ubaid Matraji dalam tayangan kanal YouTube Akbar Faisal.
Pernyataan tersebut menyoroti pentingnya menjaga kemandirian Komite Sekolah dalam menjalankan fungsi pengawasan. Komite tidak semestinya hanya hadir untuk memenuhi kebutuhan administratif, tetapi juga harus mampu menjalankan perannya secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai ketentuan.
Dalam pengelolaan anggaran pendidikan, independensi menjadi isu penting karena pengawasan yang objektif membutuhkan ruang bagi komite untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, maupun kritik tanpa tekanan atau konflik kepentingan.
Meski demikian, pernyataan Abdullah tersebut merupakan pandangan umum mengenai pentingnya independensi Komite Sekolah. Tidak ada kesimpulan dalam pemberitaan ini bahwa Komite Sekolah SMAN 4 Pekanbaru telah dipengaruhi atau disetir oleh kepala sekolah. Hal tersebut memerlukan penelusuran dan konfirmasi tersendiri.
Pengembalian Dana Bukan Satu-satunya Pertanyaan
Temuan kelebihan bayar di SMAN 4 Pekanbaru tidak hanya menyisakan pertanyaan mengenai jumlah dana yang telah dikembalikan. Publik juga membutuhkan penjelasan mengenai penyebab terjadinya kelebihan bayar, proses pengelolaan anggaran, serta tindak lanjut yang telah dilakukan oleh pihak terkait.
Pengembalian dana merupakan bagian dari tindak lanjut hasil pemeriksaan. Namun, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Hal tersebut sejalan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Meski demikian, penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada terpenuhinya unsur tindak pidana yang relevan. Temuan kelebihan bayar dalam audit tidak dengan sendirinya berarti telah terjadi tindak pidana korupsi.
Karena itu, diperlukan kejelasan apakah temuan di SMAN 4 Pekanbaru berkaitan dengan persoalan administrasi dan pengembalian dana, atau terdapat indikasi perbuatan yang perlu ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum.
Redaksi Sudah Konfirmasi Mantan Kepala Sekolah dan Bendahara
Sebelum berita ini disusun, Redaksi LintasRiauNews.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada mantan Kepala SMAN 4 Pekanbaru, Hj. Yan Khoriana, serta mantan bendahara sekolah saat itu, Rini Wulandari.
Konfirmasi tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai pengelolaan dana BOSP dan BOSDA Tahun Anggaran 2022–2023, temuan kelebihan bayar berdasarkan pemeriksaan Inspektorat, serta tindak lanjut pengembalian dana ke Kas Daerah Pemerintah Provinsi Riau.
Namun, hingga berita ini disusun, redaksi belum menerima jawaban dari kedua pihak atas permintaan konfirmasi tersebut.
LintasRiauNews.com tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Hj. Yan Khoriana maupun Rini Wulandari. Penjelasan dari keduanya penting agar publik memperoleh informasi yang utuh dan berimbang mengenai pengelolaan anggaran sekolah pada periode tersebut.
Bagaimana dengan Sekolah Lain di Riau?
Selain SMAN 4 Pekanbaru, perhatian publik juga tertuju pada penggunaan dana BOS di sejumlah SMA lainnya,termasuk sekolah-sekolah di Kabupaten Kampar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggiat antikorupsi telah melayangkan surat konfirmasi kepada puluhan sekolah terkait penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2022 hingga 2025.
Penelusuran terhadap pengelolaan dana pendidikan perlu dilakukan secara objektif dengan mengacu pada dokumen anggaran, laporan pertanggungjawaban, bukti transaksi, serta hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Setiap pihak yang dimintai keterangan perlu diberi kesempatan untuk menjelaskan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, penyebab dan tanggung jawabnya harus ditelusuri berdasarkan bukti. Jika terdapat indikasi tindak pidana, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan juga tidak seharusnya berhenti pada satu sekolah. Setiap temuan perlu ditindaklanjuti berdasarkan fakta, tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan pihak yang terlibat.
APH Diminta Memberikan Kejelasan
Dalam kasus SMAN 4 Pekanbaru, salah satu pertanyaan yang masih menunggu jawaban adalah apakah hasil pemeriksaan Inspektorat telah disampaikan kepada aparat penegak hukum dan bagaimana status tindak lanjutnya.
Redaksi belum memperoleh keterangan yang memastikan apakah hasil pemeriksaan tersebut telah ditangani oleh Kejaksaan atau Kepolisian. Karena itu, diperlukan konfirmasi lebih lanjut kepada Inspektorat Provinsi Riau dan APH untuk mengetahui perkembangan penanganannya.
Kejelasan tersebut penting agar publik dapat membedakan antara tindak lanjut administratif, penyelesaian pengembalian dana, dan proses penegakan hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Dana BOSP dan BOSDA merupakan anggaran pendidikan yang harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila ditemukan persoalan dalam penggunaannya, hasil pemeriksaan dan langkah penyelesaiannya perlu dijelaskan kepada publik.
Publik kini menunggu kejelasan: bagaimana penyelesaian temuan kelebihan bayar Rp1,367 miliar di SMAN 4 Pekanbaru, dan sejauh mana tindak lanjut yang telah dilakukan oleh pihak berwenang?
Redaksi Sudah Minta Klarifikasi, Belum Ada Jawaban
Sebelum berita ini diterbitkan, Redaksi LintasRiauNews.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada mantan Kepala SMAN 4 Pekanbaru, Hj. Yan Khoriana, serta mantan bendahara sekolah saat itu, Rini Wulandari, terkait temuan kelebihan bayar belanja barang dan jasa dana BOSP dan BOSDA Tahun Anggaran 2022–2023 sebesar Rp1.367.360.684.
Konfirmasi tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai pengelolaan anggaran pada masa itu, tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat, serta pengembalian dana ke Kas Daerah Pemerintah Provinsi Riau.
Namun, hingga berita ini disusun, kedua pihak belum memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi yang disampaikan redaksi.
LintasRiauNews.com tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Hj. Yan Khoriana maupun Rini Wulandari. Penjelasan dari keduanya diperlukan agar pemberitaan mengenai temuan audit tersebut tersaji secara berimbang dan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang disebut untuk menyampaikan keterangan.
Redaksi menegaskan bahwa temuan kelebihan bayar berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Penilaian mengenai tanggung jawab masing-masing pihak serta ada atau tidaknya unsur pidana harus didasarkan pada bukti dan proses hukum yang berlaku. Kutipan Abdullah Ubaid Matraji merujuk pada pernyataannya dalam tayangan kanal YouTube Akbar Faisal.**(ian)



