LintasRiauNews.com ,PEKANBARU — Pengelolaan sejumlah paket kegiatan di lingkungan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Kali ini, perhatian mengarah pada informasi mengenai dugaan penguasaan sejumlah paket pekerjaan oleh oknum internal melalui perusahaan rekanan.
Berdasarkan data pengadaan yang diterima, terdapat tujuh paket kegiatan dengan total nilai sekitar Rp19,15 miliar. Paket tersebut mencakup layanan angkutan jalan dan penyeberangan perintis, pemeliharaan perlengkapan jalan, pengadaan dan pemasangan alat penerangan jalan, penanganan lokasi rawan kecelakaan, hingga bantuan teknis perlengkapan jalan.
Tujuh paket tersebut masing-masing adalah Layanan Angkutan Jalan Perintis di Provinsi Riau yang tercatat dikerjakan DAMRI senilai Rp7.033.740.000; Belanja Pemeliharaan Perlengkapan Jalan Nasional Provinsi Riau oleh CV Enam Sukses Bersama senilai Rp3.165.184.039; serta Pengadaan dan Pemasangan Alat Penerangan Jalan (APJ) Provinsi Riau oleh Marsada Saroha Hita senilai Rp2.781.327.000.
Selanjutnya terdapat dua paket Layanan Angkutan Penyeberangan Perintis di Provinsi Riau yang masing-masing tercatat dikerjakan ASDP Indonesia Ferry dengan nilai Rp2.696.300.000 dan Rp2.165.000.000.
Dua paket lainnya yakni Penanganan Lokasi Rawan Kecelakaan di Provinsi Riau senilai Rp864.451.239 serta Bantuan Teknis Perlengkapan Jalan Provinsi Riau senilai Rp445.499.999 yang tercatat dikerjakan PT Kistech Matahari Domestic.
Jika seluruh nilai tersebut dijumlahkan, totalnya mencapai Rp19.151.502.277.
Namun, di balik besarnya nilai paket tersebut muncul informasi yang dinilai perlu ditelusuri lebih jauh. Sejumlah paket itu diduga tidak hanya melibatkan perusahaan sebagai penyedia, tetapi disebut-sebut berada dalam penguasaan oknum pegawai di lingkungan BPTD Riau dengan memanfaatkan perusahaan rekanan.
Informasi tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta sebelum dibuktikan melalui pemeriksaan. Namun, apabila benar terdapat pegawai yang memiliki kepentingan langsung maupun tidak langsung terhadap paket pekerjaan di lingkungan instansinya sendiri, persoalan tersebut dapat menyentuh aspek konflik kepentingan, integritas proses pengadaan, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan.
BASMI Riau Minta Dugaan Keterlibatan Oknum Ditelusuri
Ketua Barisan Masyarakat Bersih dari Korupsi (BASMI) Riau, Fadli, meminta pimpinan BPTD Kelas II Riau tidak menganggap ringan informasi tersebut.
Menurutnya, dugaan keterlibatan pegawai dalam penguasaan paket pekerjaan melalui perusahaan tertentu perlu diperiksa secara terbuka dan objektif agar tidak menimbulkan keraguan terhadap integritas proses pengadaan.
“Kalau benar ada pegawai BPTD Riau yang menguasai langsung paket pekerjaan melalui perusahaan tertentu, tentu ini harus diperiksa. Jangan sampai muncul konflik kepentingan ataupun penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan,” tegas Fadli.
BASMI Riau juga meminta Kepala BPTD Kelas II Riau, Muttaqin, S.T., M.M.Tr., memastikan seluruh tahapan pengadaan dilaksanakan sesuai ketentuan serta mengambil langkah tegas apabila nantinya ditemukan pelanggaran.
“Untuk menghindari konflik kepentingan, praktik KKN maupun penyalahgunaan wewenang, kami meminta pimpinan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Jangan hanya melihat siapa perusahaan penyedianya, tetapi perlu ditelusuri pula apakah terdapat hubungan kepentingan antara perusahaan tersebut dengan pegawai di lingkungan BPTD,” ujarnya.
Menurut Fadli, pemeriksaan tidak cukup hanya berhenti pada dokumen formal perusahaan. Apabila terdapat indikasi yang memadai, perlu ditelusuri proses pemilihan penyedia, hubungan para pihak dengan perusahaan, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran hingga pihak yang memperoleh manfaat dari pekerjaan tersebut.
Hal itu dinilai penting untuk menjawab satu pertanyaan mendasar: apakah perusahaan-perusahaan tersebut benar-benar berdiri dan melaksanakan pekerjaan secara independen sebagai penyedia, atau terdapat pihak lain yang diduga mengendalikan pekerjaan di belakang perusahaan tersebut?
Konflik Kepentingan Harus Dicegah
Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, benturan kepentingan merupakan persoalan yang harus dicegah. Karena itu, setiap informasi mengenai dugaan keterlibatan pejabat maupun pegawai dalam pekerjaan yang berada di lingkungan instansinya sendiri patut ditelusuri berdasarkan dokumen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
BASMI Riau menilai transparansi menjadi kunci untuk menjawab dugaan yang berkembang.
Apabila seluruh proses pengadaan telah berjalan sesuai aturan dan tidak ditemukan hubungan kepentingan ataupun pelanggaran, BASMI menilai klarifikasi dan hasil pemeriksaan juga penting disampaikan kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, pihak terkait diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan.
Humas BPTD: Informasi Akan Disampaikan kepada Pimpinan
Sementara itu, saat ditemui di kantornya, Humas BPTD Riau, Ario, mengatakan pihaknya belum memperoleh informasi mengenai dugaan tersebut. Informasi yang disampaikan akan diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.
“Untuk saat ini kami belum mendapat informasi tersebut. Atas informasi yang telah disampaikan, sebagai Humas akan kita lanjutkan ke pimpinan, untuk selanjutnya pimpinan yang akan menindaklanjuti,” ujarnya singkat.
Dengan total tujuh paket berdasarkan data yang diterima mencapai sekitar Rp19,15 miliar, publik kini menunggu penjelasan dan langkah BPTD Kelas II Riau untuk memastikan apakah terdapat konflik kepentingan dalam pelaksanaan paket-paket tersebut atau seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan.
BASMI Riau menegaskan pengadaan pemerintah harus terbebas dari praktik titip-menitip proyek, konflik kepentingan, kepentingan tersembunyi maupun penggunaan perusahaan tertentu sebagai kendaraan pihak lain untuk menguasai pekerjaan.
Sebab, setiap rupiah yang digunakan dalam kegiatan pemerintah merupakan anggaran negara yang pengelolaannya harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil pemeriksaan yang membuktikan dugaan adanya penguasaan paket oleh oknum internal BPTD Riau. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada BPTD Kelas II Riau, perusahaan penyedia maupun pihak-pihak yang disebut terkait.**(ian)



