LintasRiauNews.com ,PEKANBARU — Harapan masyarakat Provinsi Riau untuk mendapatkan pelayanan kesehatan jantung yang lebih lengkap dan modern di RSUD Arifin Achmad masih menyisakan tanda tanya.
Gedung Pelayanan Jantung Terpadu yang dibangun sejak 2022 dengan nilai kontrak Rp16.780.608.000 hingga kini belum dapat dimanfaatkan sebagaimana tujuan awal pembangunannya, berdasarkan pemberitaan terakhir yang ditemukan pada Oktober 2025. Kondisi bangunan yang terlihat dalam dokumentasi terbaru yang diterima redaksi kembali memunculkan pertanyaan mengenai kelanjutan proyek tersebut.
Bagi masyarakat, pembangunan gedung itu bukan sekadar proyek fisik. Kehadirannya diharapkan menjadi bagian penting dari peningkatan pelayanan kesehatan jantung, sehingga pasien di Riau memiliki akses terhadap fasilitas yang lebih memadai tanpa harus selalu mencari alternatif pelayanan ke luar daerah.
Namun, harapan tersebut belum sepenuhnya terwujud.
Bangunan yang seharusnya menjadi salah satu fasilitas pendukung pelayanan kesehatan rujukan justru menghadapi persoalan penyelesaian pekerjaan dan proses hukum antara pihak rumah sakit dengan kontraktor.
Lantas, sampai kapan masyarakat harus menunggu agar fasilitas kesehatan yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah itu benar-benar dapat dimanfaatkan?
Sejak Tender, Proyek Sudah Menjadi Sorotan
Penelusuran terhadap pemberitaan pada April 2022 menunjukkan bahwa proses tender pembangunan gedung layanan jantung tersebut sempat menjadi perhatian publik.
PT Griya Fortuna Buun, perusahaan asal Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, ditetapkan sebagai pemenang tender proyek tersebut. Pemberitaan saat itu menyoroti nilai penawaran perusahaan yang relatif rendah dibandingkan perkiraan anggaran proyek, serta mempertanyakan kemampuan penyedia menyelesaikan pekerjaan sesuai target.
Sorotan tersebut penting dicatat sebagai bagian dari perjalanan proyek. Namun, penawaran yang relatif rendah tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan ataupun bahwa proses tender melanggar ketentuan.
Pertanyaan mengenai kemampuan kontraktor baru dapat dijawab secara objektif melalui dokumen evaluasi tender, persyaratan kualifikasi, metode pelaksanaan, ketersediaan tenaga ahli, peralatan, serta hasil pekerjaan yang telah diverifikasi.
Fakta berikutnya menunjukkan bahwa proyek memang menghadapi persoalan dalam pelaksanaannya.
Pembangunan dimulai pada 3 Juni 2022 dengan masa pelaksanaan 212 hari kalender. Akan tetapi, pekerjaan tidak selesai sesuai jadwal awal dan kemudian melewati sejumlah kesempatan tambahan waktu. Pada perkembangan berikutnya, timbul perbedaan mengenai tingkat penyelesaian pekerjaan antara pihak kontraktor dan rumah sakit.
Di sinilah pertanyaan publik menjadi semakin penting: apakah persoalan yang sejak awal menjadi perhatian tersebut sudah diantisipasi melalui pengawasan yang memadai?
Dan yang tidak kalah penting, bagaimana pemerintah memastikan bahwa fasilitas kesehatan yang telah menghabiskan anggaran miliaran rupiah tidak terus-menerus tertahan oleh persoalan kontrak?
Anggaran Besar, Manfaat bagi Masyarakat Belum Optimal
Berdasarkan papan informasi proyek yang didokumentasikan, pembangunan gedung layanan jantung terpadu tersebut menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan Tahun Anggaran 2022, dengan nilai kontrak Rp16.780.608.000.
Dana tersebut dialokasikan untuk mendukung pembangunan fasilitas pelayanan kardiovaskular dan rehabilitasi di RSUD Arifin Achmad.
Tujuan pembangunan ini memiliki arti penting bagi masyarakat Riau. Penyakit jantung membutuhkan penanganan yang tepat, tenaga medis kompeten, peralatan memadai, serta fasilitas yang dapat mendukung pemeriksaan dan tindakan medis sesuai kebutuhan pasien.
Karena itu, keberhasilan pembangunan gedung pelayanan jantung tidak seharusnya hanya diukur dari berdirinya bangunan secara fisik. Ukuran keberhasilannya juga terletak pada apakah fasilitas tersebut dapat difungsikan, mendukung pelayanan medis, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ketika bangunan belum dapat dimanfaatkan, tujuan pelayanan yang diharapkan masyarakat pun belum sepenuhnya tercapai.
Kondisi ini patut menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Riau, manajemen RSUD Arifin Achmad, serta seluruh pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan proyek.
Alat Kesehatan Bernilai Belasan Miliar Juga Menjadi Perhatian
Persoalan proyek tidak berhenti pada bangunan.
Pemberitaan pada April 2025 menyebutkan bahwa peralatan medis untuk layanan jantung, termasuk perangkat kateterisasi jantung atau cath lab, telah dibeli dan dipasang di lantai tiga gedung, tetapi belum dapat digunakan karena gedung belum difungsikan. Nilai pengadaan peralatan tersebut diberitakan sekitar Rp15,33 miliar.
Informasi ini menimbulkan pertanyaan penting mengenai kondisi peralatan, status garansi, pemeliharaan, dan kesiapan operasionalnya.
Apakah seluruh peralatan tersebut masih dalam kondisi baik?
Apakah pemeliharaan tetap dilaksanakan selama belum digunakan?
Apakah masa garansi masih berlaku, dan siapa yang bertanggung jawab apabila kelak diperlukan perbaikan sebelum peralatan dapat dioperasikan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan penjelasan resmi dari manajemen rumah sakit.
Jangan sampai persoalan pembangunan yang belum selesai turut menimbulkan persoalan baru terhadap kesiapan peralatan kesehatan yang sudah dibeli menggunakan anggaran pemerintah.
Namun, sebelum ada pemeriksaan teknis, tidak tepat untuk menyimpulkan bahwa peralatan tersebut telah rusak atau menyebabkan kerugian negara. Hal itu harus dibuktikan melalui dokumen pengadaan, pemeriksaan kondisi aset, dan hasil audit yang berwenang.
Sengketa Hukum Tidak Boleh Membuat Kepentingan Pasien Terlupakan
Pembangunan gedung layanan jantung ini juga diwarnai sengketa perdata antara PT Griya Fortuna Buun dan RSUD Arifin Achmad.
Dalam perkara Nomor 254/Pdt.G/2024/PN Pbr, kontraktor menggugat pihak rumah sakit terkait pelaksanaan dan pemutusan kontrak. Perkara tersebut kemudian menghasilkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada April 2025 yang menyatakan gugatan kontraktor tidak dapat diterima karena cacat formil.
Dalam salinan putusan yang tersedia, turut dibahas hasil audit mengenai progres pekerjaan, persoalan jaminan pelaksanaan, dan denda keterlambatan. Dokumen tersebut mencatat progres fisik sebesar 88,103% menurut hasil audit yang dikutip dalam perkara.
Perlu dipahami bahwa putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena cacat formil tidak dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan teknis, administratif, dan keuangan dalam proyek tersebut.
Karena itu, masyarakat berhak mengetahui bagaimana status penyelesaian pekerjaan, tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan, serta langkah konkret yang telah dilakukan untuk memastikan gedung dapat digunakan.
Sengketa hukum memang harus diselesaikan sesuai prosedur. Namun, kepentingan masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai juga harus tetap menjadi perhatian.
Masyarakat Berhak Mendapatkan Kepastian
Bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan jantung, fasilitas yang memadai bukanlah sekadar harapan, melainkan kebutuhan.
Pasien dan keluarga tentu berharap rumah sakit rujukan provinsi memiliki sarana yang terus berkembang mengikuti kebutuhan pelayanan medis.
Oleh sebab itu, gedung layanan jantung terpadu ini layak menjadi perhatian bersama. Bukan untuk mencari kesalahan seseorang tanpa bukti, melainkan untuk memastikan bahwa proyek yang menggunakan uang publik benar-benar memberikan manfaat sebagaimana tujuan pembangunannya.
Masyarakat perlu mendapatkan kepastian mengenai kondisi bangunan, status penyelesaian kontrak, kesiapan peralatan medis, serta rencana pemanfaatan fasilitas tersebut.
Pemerintah Provinsi Riau dan manajemen RSUD Arifin Achmad juga perlu menyampaikan perkembangan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, sehingga masyarakat tidak hanya mengetahui persoalan yang terjadi, tetapi juga memperoleh gambaran tentang solusi yang sedang ditempuh.
Sebab, pada akhirnya, yang paling penting bukan siapa yang menang dalam perdebatan, melainkan kapan fasilitas kesehatan tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Riau.
Redaksi akan melanjutkan penelusuran dan meminta klarifikasi resmi kepada Direktur RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau mengenai status terakhir pembangunan gedung layanan jantung terpadu, penyelesaian kontrak, kondisi peralatan medis, serta rencana agar fasilitas tersebut dapat segera difungsikan sesuai ketentuan.**(ian)



