LintasRiauNews.com,PEKANBARU — Pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir di Kota Pekanbaru menjadi perhatian Tim Media LintasRiauNews.com, SuaraNews86.com, dan Bandamuaonline.com.
Tim Media telah menyampaikan konfirmasi resmi kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, S.H., M.H., untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum pemungutan pajak jasa parkir, jumlah wajib pajak, realisasi penerimaan, serta kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Konfirmasi tersebut juga menyoroti status perpajakan fasilitas parkir di sejumlah lokasi, termasuk RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau, RSD Madani Pekanbaru, Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II, serta gerai minimarket seperti Indomaret dan Alfamart.
Tujuh Pokok Konfirmasi
Dalam surat konfirmasi yang disampaikan kepada Bapenda Pekanbaru, Tim Media mengajukan sejumlah pertanyaan utama.
Pertama, dasar hukum dan kewenangan pajak parkir. Tim Media meminta penjelasan mengenai ketentuan yang menjadi dasar pemungutan PBJT atas jasa parkir, kriteria fasilitas yang termasuk objek pajak, serta kewajiban pendaftaran bagi pengelola parkir.
Kedua, status parkir RSUD Arifin Achmad. Tim Media meminta penjelasan apakah fasilitas parkir rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Riau tersebut memenuhi kriteria objek PBJT Kota Pekanbaru. Jika dikelola pihak ketiga, siapa yang bertanggung jawab atas kewajiban perpajakannya dan bagaimana status pelaporannya?
Ketiga, pengelolaan parkir RSD Madani. Pertanyaan diarahkan pada status perpajakan fasilitas parkir rumah sakit milik Pemerintah Kota Pekanbaru, termasuk mekanisme pengelolaan dan pengawasan kepatuhan pajaknya.
Keempat, fasilitas parkir Bandara Sultan Syarif Kasim II. Tim Media meminta penjelasan mengenai kewenangan pemungutan PBJT, status pengelola, serta nilai penerimaan pajak daerah dari aktivitas parkir bandara jika tercatat sebagai objek pajak.
Kelima, fasilitas parkir Indomaret dan Alfamart. Tim Media meminta penjelasan mengenai perbedaan perlakuan pajak antara fasilitas parkir yang memungut biaya langsung dan fasilitas parkir gratis bagi konsumen, termasuk kriteria yang menentukan kewajiban pajaknya.
Keenam, target dan realisasi penerimaan pajak parkir. Bapenda diminta menjelaskan target dan realisasi PBJT atas jasa parkir tahun 2024, 2025, serta 2026 hingga periode pelaporan terakhir, berikut jumlah wajib pajak aktif dan kontribusinya terhadap PAD.
Ketujuh, pengawasan dan keterbukaan data. Tim Media meminta penjelasan tentang mekanisme verifikasi laporan wajib pajak, pengawasan transaksi, pemeriksaan lapangan, serta data agregat yang dapat dibuka kepada publik.
Tim Media memahami bahwa informasi individual wajib pajak tertentu dapat dibatasi oleh ketentuan kerahasiaan perpajakan. Karena itu, permintaan data juga mencakup statistik atau rekapitulasi penerimaan yang dapat dipublikasikan sesuai ketentuan hukum.
Menunggu Penjelasan Resmi Bapenda
Sebelumnya, Minggu 11 Oktober 2026, Kepala Bapenda Pekanbaru merespons konfirmasi Tim Media dengan menyampaikan bahwa pertanyaan yang diajukan akan dijawab.
Karena belum menerima jawaban substantif, Tim Media kembali mengirimkan konfirmasi penegasan Selasa 13 Oktober 2026. Menanggapi pesan tersebut, Tengku Denny Muharpan menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyiapkan jawaban.
Namun, hingga berita ini disiapkan untuk ditayangkan, Tim Media belum menerima penjelasan lebih lanjut atas pokok-pokok pertanyaan yang diajukan.
Tim Media tetap membuka ruang bagi Kepala Bapenda Pekanbaru atau pejabat yang berwenang untuk memberikan tanggapan dan klarifikasi. Apabila jawaban resmi diterima setelah berita diterbitkan, redaksi akan mempertimbangkan pemuatan pembaruan.
Penelusuran ini dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai penerapan aturan pajak jasa parkir dan kontribusinya terhadap PAD, bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu sebelum tersedia data dan keterangan resmi.**(ian)




