Sidang Lapangan Karya Bakti Residence, Kuasa Hukum Budi Darmawan Bantah Kliennya Bangun di Atas Lahan Fasos

1 views

LintasRiauNews.com,PEKANBARU – Sidang lapangan perkara dugaan perubahan fungsi fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) di Perumahan Karya Bakti Residence, Jalan Karya Bakti, kawasan Riau Ujung, Kota Pekanbaru, digelar pada Selasa (27/10/2026).

Sidang lapangan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Yopi Setiawan dan turut dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) serta penasihat hukum terdakwa Budi Darmawan, Ronal Regan, S.H.

Pemeriksaan langsung di lokasi dilakukan untuk memberikan gambaran kepada majelis hakim mengenai kondisi fisik lahan yang menjadi pokok perkara, sekaligus mencocokkannya dengan dokumen perencanaan perumahan atau site plan dan keterangan para pihak.

Dalam pemeriksaan tersebut, majelis memberikan kesempatan kepada JPU untuk menunjukkan bagian lahan yang menurut penuntut umum diduga mengalami perubahan fungsi. Setelah itu, pihak pembela diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan dan menunjukkan bagian lokasi berdasarkan pandangan serta dokumen yang mereka miliki.

Pemeriksaan mencakup kondisi jalan, lahan yang dipersoalkan sebagai fasilitas sosial dan fasilitas umum, serta keberadaan lima unit rumah yang disebut berkaitan dengan lahan dalam perkara.

Penasihat hukum Budi Darmawan, Ronal Regan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya membantah tuduhan bahwa kliennya membangun di atas lahan yang diperuntukkan sebagai fasilitas sosial. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk riwayat perubahan fungsi lahan, kondisi jalan, dokumen site plan, dan surat-menyurat dengan instansi terkait.

Kuasa Hukum Jelaskan Persoalan Perubahan Fungsi Lahan

Dalam pemeriksaan di lokasi, Ronal menjelaskan bahwa menurut pandangan pihak pembela, persoalan yang diperdebatkan berkaitan dengan perubahan fungsi lahan yang pada perencanaan awal disebut diperuntukkan sebagai fasilitas sosial, kemudian menjadi jalan.

Pihak pembela juga menyinggung perubahan akses jalan yang menurut penjelasan mereka berkaitan dengan persoalan akses menuju kompleks perumahan di sebelahnya.

Menurut Ronal, kondisi tersebut perlu diperiksa dengan membandingkan site plan awal, dokumen perubahan perencanaan, serta kondisi fisik yang terlihat di lokasi.

Pihak pembela turut menunjukkan bagian lahan yang menurut mereka masih dapat dipertimbangkan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas sosial warga.

Namun, penjelasan mengenai riwayat perubahan fungsi lahan tersebut merupakan keterangan pihak pembela yang tetap harus diuji melalui dokumen dan alat bukti lain dalam persidangan.

Ukuran Lahan 48 Meter × 9,5 Meter

Persoalan pengukuran menjadi salah satu perhatian dalam pemeriksaan lapangan.

Berdasarkan keterangan pemilik, lahan yang dibahas memiliki panjang sekitar 48 meter dan lebar 9,5 meter, sehingga luasnya mencapai 456 meter persegi.

Angka tersebut merupakan perhitungan berdasarkan keterangan pemilik. Untuk memastikan batas dan luas bidang tanah secara administratif, diperlukan pencocokan dengan dokumen pertanahan dan hasil pengukuran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pemeriksaan di lokasi, turut dibahas lebar jalan sekitar delapan meter dan keberadaan saluran drainase di sisi jalan. Ukuran saluran disebut sekitar 50 sentimeter dalam pembicaraan saat pemeriksaan.

Pihak pembela menilai pengukuran secara cermat diperlukan untuk memperjelas batas jalan, saluran drainase, dan lahan yang menjadi objek perkara.

Menurut mereka, ukuran jalan dan lahan tidak semestinya ditafsirkan tanpa membandingkannya dengan dokumen perencanaan yang relevan.

Kuasa Hukum Pertanyakan Keterangan Ahli JPU

Ronal Regen, S.H., juga menyoroti keterangan ahli dari Direktorat Jenderal Perumahan yang sebelumnya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Menurut kuasa hukum, keterangan ahli mengenai ukuran jalan di kawasan perumahan perlu dicermati, terutama terkait konsep right of way (ROW) atau ruang jalan.

Dalam penjelasan ahli sebagaimana disampaikan pihak pembela, ROW disebut mencakup ruang jalan beserta saluran atau parit di sisi kiri dan kanan jalan.

Pihak pembela menyebut terdapat perbedaan antara ukuran jalan yang dipersoalkan dan informasi mengenai jalan yang tercantum dalam brosur pemasaran perumahan.

Karena itu, kuasa hukum meminta agar ukuran jalan, batas lahan, keberadaan drainase, dan penafsiran ROW diperiksa secara cermat dengan membandingkan dokumen perencanaan serta kondisi aktual di lapangan.

Sorotan utama pihak pembela juga tertuju pada dasar dan kelengkapan dokumen yang digunakan ahli dalam memberikan keterangan.

Menurut Ronal, ahli menerangkan bahwa keterangannya didasarkan pada dokumen yang disampaikan penyidik dan bahwa ahli tidak melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi sebelum memberikan keterangan di persidangan.

Atas dasar itu, pihak pembela mempertanyakan apakah seluruh dokumen yang berkaitan dengan objek perkara telah diperiksa ahli, termasuk surat-menyurat dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru serta dokumen perubahan site plan yang disebut telah diajukan oleh pihak pengembang.

Menurut pihak pembela, dokumen tersebut penting untuk menelusuri riwayat perencanaan, perubahan peruntukan lahan, serta pemenuhan kewajiban penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum.

Ronal meminta agar keterangan ahli tidak dinilai secara terpisah dari dokumen pendukung dan kondisi nyata di lokasi.

Pihak pembela menilai pemeriksaan langsung, pencocokan ukuran, dan penelaahan dokumen perencanaan diperlukan agar majelis hakim memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan yang sedang diperiksa.

Meski demikian, keberatan tersebut merupakan pandangan pihak pembela. Penilaian atas keterangan ahli, relevansi dokumen, dan kekuatan masing-masing alat bukti tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan keseluruhan fakta persidangan.

Surat Perkim Pekanbaru Menjadi Bahan Pembelaan

Dalam persidangan, pihak pembela turut menyoroti surat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pekanbaru tertanggal 10 Oktober 2025.

Surat bernomor B.600.2.5/Perkim-Sekre/295/2025 itu berjudul Tanggapan Permohonan untuk Permasalahan FASUM dan FASOS Perumahan Karya Bakti Residence Jalan Riau Ujung Jalan Karya Bakti.

Surat tersebut ditujukan kepada Advokat/Konsultan Hukum HOA SUN, S.H., bersama rekan-rekannya, sebagai tanggapan atas permohonan tertanggal 15 September 2025.

Dokumen tersebut memuat penjelasan mengenai pelaksanaan site plan, perubahan perencanaan, serta kewajiban penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di kawasan perumahan.

Dalam surat itu, Perkim menjelaskan bahwa site plan dan dokumen lain yang telah disahkan Pemerintah Kota Pekanbaru harus menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan.

Apabila terdapat rencana perubahan, pengembang harus mengajukan permohonan perubahan site plan dan dokumen terkait kepada instansi berwenang untuk memperoleh pengesahan.

Surat tersebut juga menjelaskan bahwa perubahan site plan dapat diajukan sepanjang tidak melanggar ketentuan teknis dan peraturan perundang-undangan, tidak mengganggu kepentingan konsumen, serta tetap mengakomodasi fungsi esensial fasilitas sebelumnya.

Mengenai keterlibatan konsumen, surat itu menyebut perubahan site plan tidak wajib memperoleh persetujuan konsumen. Namun, pengembang perlu melakukan sosialisasi untuk menyamakan persepsi dan menghindari kesalahpahaman.

Pihak pembela menilai surat Perkim tersebut perlu dipertimbangkan dalam pemeriksaan perkara karena memuat penjelasan mengenai prosedur perubahan site plan dan kewajiban pengembang.

Namun, pengajuan permohonan perubahan site plan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perubahan tersebut telah disahkan. Status pengajuan, bukti pengesahan, dan kesesuaian perubahan dengan ketentuan yang berlaku tetap harus diperiksa melalui dokumen resmi.

Perkim Catat Kekurangan Lahan 311 Meter Persegi

Dalam surat yang sama, Perkim mencantumkan perhitungan mengenai kebutuhan lahan untuk sarana sosial serta konservasi air dan tanah di kawasan perumahan.

Dokumen tersebut menyebut luas lahan perumahan sekitar 5.325 meter persegi.

Berdasarkan perhitungan dalam surat, kebutuhan lahan untuk sarana sosial dan konservasi air serta tanah disebut sebesar tujuh persen atau 372,75 meter persegi.

Surat tersebut juga mencantumkan luas jalan dan drainase sebesar 8 meter × 175 meter, atau sekitar 1.400 meter persegi, setara 26,29 persen dari total luas lahan.

Sementara itu, luas sarana sosial yang tercatat dalam dokumen tersebut sebesar 91 meter persegi, atau sekitar 1,7 persen dari luas lahan.

Berdasarkan perhitungan tersebut, Perkim menyebut terdapat kekurangan lahan untuk fasilitas sosial dan konservasi air serta tanah atau resapan sebesar 311 meter persegi.

Atas dasar itu, surat tersebut menyebut pengembang wajib menyediakan lahan pengganti dengan luas minimal 311 meter persegi.

Dokumen tersebut juga menjelaskan bahwa lahan pengganti harus diproses sesuai ketentuan, termasuk melalui pengajuan perubahan site plan kepada instansi terkait dan pengurusan status kepemilikan lahan atas nama pengembang. Selanjutnya, pengembang diminta mengajukan permohonan serah terima aset PSU kepada Pemerintah Kota Pekanbaru.

Perhitungan dalam surat Perkim tersebut menjadi salah satu bahan penting untuk menilai persoalan pemenuhan kewajiban penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum.

Namun, status pemenuhan kewajiban setelah surat diterbitkan tetap perlu ditelusuri melalui dokumen lanjutan, termasuk bukti pengesahan perubahan site plan, dokumen lahan pengganti, serta dokumen terkait penyerahan PSU.

 

Pemilik Sebut Lahan Pengganti Seluas 456 Meter Persegi

Dalam pembahasan mengenai lahan pengganti, pemilik menyampaikan bahwa lahan yang dimaksud memiliki panjang sekitar 48 meter dan lebar 9,5 meter.

Berdasarkan ukuran tersebut, luas lahan dihitung mencapai 456 meter persegi.

Pihak pembela menyampaikan bahwa lahan tersebut perlu dipertimbangkan dalam pembahasan mengenai pemenuhan kebutuhan fasilitas sosial di kawasan perumahan.

Sementara itu, surat Perkim mencatat kekurangan lahan sebesar 311 meter persegi. Kedua angka tersebut memiliki sumber berbeda: luas 456 meter persegi berdasarkan keterangan pemilik, sedangkan angka 311 meter persegi tercantum dalam surat Perkim sebagai kekurangan lahan menurut perhitungan dinas tersebut.

Untuk memastikan apakah lahan yang dimaksud dapat memenuhi kewajiban penyediaan fasilitas sosial, perlu diperiksa peruntukan lahan, batas bidang tanah, status kepemilikan, kesesuaian teknis, serta pengesahan dari instansi berwenang.

Dengan demikian, perhitungan luas lahan saja belum cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh kewajiban penyediaan PSU telah dipenuhi secara administratif dan hukum.

Kuasa Hukum Pertanyakan Kelengkapan Dokumen Perkara

Pihak pembela juga mempertanyakan kelengkapan dokumen yang digunakan dalam proses penyidikan dan pemeriksaan ahli.

Menurut keterangan kuasa hukum, surat-menyurat dengan instansi terkait perlu diperiksa secara menyeluruh agar majelis hakim memperoleh gambaran mengenai kronologi perencanaan dan perubahan peruntukan lahan.

Selain itu, pihak pembela menyinggung surat kuasa yang disebut diberikan sejumlah warga kepada lima orang pelapor.

Menurut pihak pembela, surat kuasa tersebut belum diperlihatkan pada sidang pertama dan baru ditunjukkan pada persidangan berikutnya.

Hal tersebut merupakan keberatan pihak pembela yang masih perlu dicocokkan dengan berkas perkara dan keterangan pihak terkait. Penilaian mengenai kedudukan para pihak, keabsahan dokumen, dan relevansinya terhadap pembuktian harus didasarkan pada ketentuan hukum serta fakta yang terungkap di persidangan.

Pihak pembela meminta agar seluruh dokumen yang berkaitan dengan objek perkara diperiksa secara utuh sehingga proses pembuktian dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai persoalan yang sedang disidangkan.

Menunggu Penilaian Majelis Hakim

Sidang lapangan diharapkan memberikan gambaran tambahan kepada majelis hakim mengenai kondisi aktual lokasi yang menjadi pokok perkara.

Dari sudut pandang pembelaan Budi Darmawan, sejumlah hal yang menjadi perhatian meliputi pengukuran jalan, penafsiran ROW, kesesuaian site plan, status perubahan peruntukan lahan, serta pemenuhan kewajiban penyediaan lahan pengganti.

Pihak pembela juga meminta agar keterangan ahli dari Direktorat Jenderal Perumahan dinilai bersama dokumen pendukung dan kondisi aktual di lokasi, termasuk surat Perkim Kota Pekanbaru tertanggal 10 Oktober 2025.

Surat Perkim mencatat kekurangan lahan sebesar 311 meter persegi. Sementara itu, berdasarkan keterangan pemilik, lahan yang dibahas memiliki panjang sekitar 48 meter dan lebar 9,5 meter, dengan luas total 456 meter persegi.

Perbedaan konteks dan sumber kedua angka tersebut perlu diperhatikan. Status lahan, peruntukannya, serta kesesuaiannya dengan kewajiban penyediaan PSU harus dipastikan melalui dokumen dan pengukuran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pertanyaan mendasar yang masih perlu dijawab dalam proses pembuktian adalah apakah perubahan site plan telah disahkan secara resmi, apakah lahan pengganti telah memenuhi ketentuan, dan bagaimana kesesuaian kondisi aktual di lapangan dengan dokumen perencanaan yang sah.

Seluruh persoalan tersebut harus diuji melalui alat bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan. Penilaian akhir mengenai terbukti atau tidaknya dugaan pelanggaran merupakan kewenangan majelis hakim.

Pemberitaan ini memuat keterangan dan keberatan pihak pembela sebagai bagian dari proses persidangan, bukan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan atau ketidakbersalahan pihak yang sedang diadili. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.**(ian)

Posting Terkait