LintasRiauNews.com,SELATPANJANG – Keterbukaan komunikasi dan akses pelayanan informasi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti. Hal ini menyusul adanya keluhan terkait belum diperolehnya kepastian jadwal audiensi dan silaturahmi dengan manajemen PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Selatpanjang.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana mekanisme komunikasi antara perusahaan pelat merah dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan di daerah, khususnya dalam memberikan akses penyampaian aspirasi dan membangun hubungan kelembagaan.
Sebagai BUMN yang bergerak di sektor kepelabuhanan, Pelindo tidak hanya menjalankan fungsi bisnis melalui pelayanan operasional pelabuhan, bongkar muat, dan jasa logistik. Perusahaan juga memiliki tanggung jawab untuk membangun hubungan yang baik dengan lingkungan sosial serta para pemangku kepentingan.
Hal ini sejalan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), termasuk transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran. Selain itu, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi bagian dari kerangka regulasi yang relevan dalam membahas tata kelola dan akses informasi di lingkungan BUMN.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa perwakilan masyarakat dan organisasi di Meranti disebut telah berupaya menjalin komunikasi untuk melakukan silaturahmi kelembagaan dengan pimpinan PT Pelindo Cabang Meranti, Bruri Sumantri. Namun, hingga kini mereka mengaku belum mendapatkan kepastian jadwal pertemuan.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh penjelasan resmi dari manajemen PT Pelindo Cabang Meranti mengenai prosedur penerimaan tamu, mekanisme pengajuan audiensi, maupun saluran komunikasi yang dapat digunakan masyarakat.
Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak manajemen guna memperoleh penjelasan dan memastikan pemberitaan tetap berimbang.
Bukan Persoalan Personal, Melainkan Mekanisme Komunikasi
Perlu ditegaskan, persoalan ini bukan ditujukan untuk menilai atau menghakimi pribadi pimpinan cabang. Sebab, pimpinan perusahaan tentu memiliki agenda kerja, tanggung jawab operasional, serta kewenangan yang mengikuti struktur organisasi perusahaan.
Hal yang menjadi perhatian justru menyangkut sistem komunikasi kelembagaan. Beberapa pertanyaan yang patut mendapat penjelasan antara lain:
1. Apakah PT Pelindo Cabang Meranti memiliki prosedur yang jelas dan terbuka bagi masyarakat atau organisasi yang ingin mengajukan audiensi?
2. Apakah tersedia saluran komunikasi resmi, baik melalui humas maupun bagian pelayanan terkait, yang dapat diakses masyarakat?
3. Bagaimana perusahaan memastikan aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan di daerah dapat diterima serta ditindaklanjuti?
Kepastian mekanisme tersebut penting agar masyarakat tidak kebingungan ketika ingin menjalin komunikasi dengan pihak perusahaan. Sebab, belum adanya kepastian pertemuan tidak serta-merta menunjukkan tertutupnya perusahaan, tetapi perlu dijelaskan melalui prosedur dan saluran komunikasi yang tersedia.
BUMN Perlu Hadir sebagai Mitra Masyarakat
Keberadaan BUMN di daerah strategis seperti Kepulauan Meranti memiliki hubungan erat dengan kehidupan masyarakat. Karena itu, komunikasi yang terbuka dan hubungan kelembagaan yang baik menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik.
Silaturahmi kelembagaan tidak selalu berkaitan dengan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Pertemuan semacam itu dapat menjadi ruang untuk menyampaikan aspirasi, membicarakan potensi kerja sama, pemberdayaan UMKM lokal, hingga program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Seorang tokoh masyarakat Meranti yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa komunikasi yang baik antara BUMN dan masyarakat perlu terus dibangun.
“Keterbukaan komunikasi merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan publik. Jika mekanisme audiensi tidak jelas, masyarakat bisa kesulitan mengetahui ke mana harus menyampaikan aspirasi,” ujarnya.
Publik Menunggu Penjelasan Pelindo
Melalui pemberitaan ini, masyarakat berharap manajemen PT Pelindo (Persero) Cabang Meranti dapat memberikan penjelasan mengenai beberapa hal, di antaranya:
1. Mekanisme dan prosedur pengajuan audiensi atau silaturahmi dengan pimpinan cabang.
2. Saluran komunikasi resmi yang dapat dihubungi masyarakat dan organisasi.
3. Kebijakan perusahaan dalam menerima serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi manajemen PT Pelindo Cabang Meranti sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Masyarakat tentu berharap komunikasi antara BUMN dan berbagai elemen di Kabupaten Kepulauan Meranti dapat terjalin secara terbuka, profesional, dan saling menghargai. Sebab, kehadiran perusahaan negara di daerah bukan hanya berkaitan dengan aktivitas bisnis, tetapi juga pentingnya membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat setempat.**




