Sidang Perdana Gugatan Asap Riau, Perwakilan Presiden RI Tak Hadir

774 views

PEKANBARU – Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Presiden Joko Widodo selaku tergugat satu dalam gugatan Citizen Law Suit (CLS) yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (30/3/2016) tidak hadir.

Pemerintah, atau pun kuasanya tidak menghadiri gugatan masyarakat atas bencana kabut asap yang terjadi di Riau tahun 2015 lalu.

Presiden menjadi satu dari lima tergugat dalam perkara ini juga tidak menghadirkan kuasanya. PN Pekanbaru sebelumnya telah menyurati atau memanggil secara patut terhadap tergugat

"Kita berikan kesempatan sekali lagi untuk dipanggil patut. Kepada para pihak yang dimaksud tadi tidak hadir untuk taat menghadiri persidangan ini. Perkara perdata merupakan hak dari pihak masing-masing. Sebagai konsekuensi jika dengan sengaja tidak mentaati, mengandung resiko," tegas Hakim Ketua, H.A Setyo Pudjoharsoyo.

Hanya tiga dari lima tergugat yang menghadiri sidang perdana kali ini. Ketinya, kuasa menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku tergugat dua, Kuasa Menteri Pertanian selaku pihak tergugat tiga, dan Kuasa Gubernur Riau selaku Pihak Tergugat lima.

Yang tidak menghadiri persidangan, Presiden Republik Indonesia, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). Keduanya tidak memberikan keterangan atas ketidakadilan mereka.

Para penggugat dalam perkara ini, masyarakat yang diwakilkan oleh lima orang, Mereka masing-masing, Direktur Eksekutif LSM Lingkungan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, Riko Kurniawan, Ketua Harian Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Al Azhar, Koordinator Jikalahari Riau, Woro Supartinah, dan Heri Budiman dari Rumah Budaya Sikukeluang.***

Bagikan ke:

citizen law suit

Posting Terkait