Patrialis Akbar Kena OTT KPK, Syaikul: Saya Kecewa, Sejak Dulu Orangnya Sederhana

831 views

Patrialis Akbar

JAKARTA (LintasRiauNews) – Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar kena cokok KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap dan telah ditetpkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Syaikhul Azhar, sahabat dan sama -sama pernah jadi pengurus KNPI Pusat dengan Patrialis, mengaku prihatin dan seakan tak percaya kejadian tersebut.

Sebab,, menurut aktifis muda ini, sejak dulu berkiprah KNPI, Patrialis orangnya sangat sederhana dan tidak neka-neko. Pun begitu saat duduk menjadi anggota DPR dari PAN dan Menteri Hukum dan HAM di era Presiden SBY. Hingga kemudian dipecaya menjadi Hakim MK.

“Malah saat kedatangan ibunya dari Padang suatu hari dulu, saya termasuk yang ikut bersamanya mendampingi. Ikut pula mengantarkan ibunya bersama Patrialis jalan-jalan di Bundaran Hotel Indonesia, sambil makan nasi bungkus masakan Padang.,” ungkapnya mengenang, ketika berbincang dengan LintasRiau di Jakarta, Kamis (26/1).

Seperti diberitakan, Patrialis Akbar diciduk petugas dari Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) saat melakukan pertemuan di sebuah Hotel di Jalan Taman Sari, Jakarta, bersama dengan 10 orang lannya pada Rabu (25/1/2017) petang kemarin. Dia diindikasikan terlibat kongkalikong dengan pengusaha impor daging terkait perkara yang sedang ditangani MK.

Patrialis diduga menerima uang suap dari kalangan pengusaha tertentu yang memintanya supaya membantu mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.yang sedang diproses di MK.

Toh demiian, Syakhul juga mengaku kecewa jika memang demikian yang terjad.,Aplagi, Patrialis Akbar menggeluti dunia hukum sejak menjadi pengurus KNPI Pusat yang dipimpin oleh Mantan Ketua KNPI Tjahjo Komulo, yang dilanjutkan dengan Tubagus Harjono era tahun 90 an.

“Dua kali Patrialis menjabat bidang hukum di DPP KNPI,” kata Syaikul yang juga salah satu pengurus KNPI di era Tubagus Harjono.

“Saya minta pada kawan-kawan yang sudah duduk di atas jadi pejabat agar tetap menginjak bumi. Pemimpin muda sekarang harus belajar dari kejadian ini,” kata Azhar lagi. .

Tiga Kali  Suap
Setelah melakukan serangkaian pemeriksan, KPK akhirnya resmi menetapkan Patrialis Akbar sebagai tersangka menerima suap terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“KPK meningkatkan status ke penyidikan dengan penetapan empat orang tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017).

Empat orang tersangka itu, disebutkan Basaria Patrialis Akbar, Kamaludin, Basuki Hariman, dan Ng Feni. Dua nama pertama merupakan penerima suap, sedangkan dua nama lainnya merupakan pemberi suap.

Dia mengatakan KPK mengamankan uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari tangan Patrialis. Selain itu, juga menyita dokumen pembukuan perusahaan, catatan-catatan dan aspek lain yang relevan dengan perkara, voucher pembelian mata uang asing, dan draf putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 yang merupakan nomor perkara uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014.

“Yang (USD) 20 ribu bahkan yang sudah ketiga. Ada tanggalnya, yang pertama, kedua, ketiga,” ungkap Basaria. Namun tidak dijelaskan berapa commitment fee yang diterima Patrialis.

Dalam kasus itu, Patrialis dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian terhadap Basuki dan Feni, KPK mengenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berikut kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang disampaikan KPK:

Rabu, 25 Januari 2017
– 10.00 WIB
Tim KPK mengamankan Kamaludin di lapangan golf Rawamangun, Jakarta Timur. Lalu tim KPK bergerak ke kantor Basuki di Sunter, Jakarta Utara. Di lokasi itu, KPK mengamankan Basuki dan sekretarisnya, Feni.

– 21.30 WIB
Tim KPK lalu mengamankan Patrialis di Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Di lokasi itu, ada seorang wanita dan beberapa orang lainnya yang juga diamankan.

Kamis, 26 Januari 2017
– 20.00 WIB
KPK menggelar konferensi pers terkait OTT itu dan menyebut ada 11 orang yang diamankan. Dari 11 orang itu, empat orang, yaitu Patrialis, Kamaludin, Basuki, dan Feni, ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan tujuh orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.[] erwin. dtc

Bagikan ke:

Posting Terkait