Beroperasi Lewat pkl 23.00 WIB, Gelper di Dumai Terancam Dibekukan Izinnya

963 views

Salah satu gelper di Kota Dumai.

DUMAI (LintasRiauNews) – Keberadaan dan aktivitas tempat hiburan malam dan gelanggang permainan (gelper) sering dikeluhkan warga Kota Dumai, terutama terkait jam operasionalnya. Sebab, tak jarang beroperasi sampai larut malam, sehingga menganggu ketenangan dan kenyamanan warga.

Menyikapi hal ini, Plt Kepala Satpol PP Dumai Noviar Indra mengatakan pihaknya sudah memberikan peringatan terhadap pengusaha tempat hiburan malam dan gelper untuk tidak melanggar jam operasional yang telah ditetapkan.

Apalagi, sebelumnya pihak pengusaha juga sudah sepakat dan berjanji untuk mematuhi jam operasional yang dituangkan dalan surat perjanjian dan ditandatangani di atas materai.

“Khusus untuk gelper jam operasionalnya dari pukul 09.00 WIB sampai 23.00 WIB. Kalau memang melanggar, kita berikan rekomendasi ke Dinas Penanaman Modal untuk membekukan izin operasional mereka yang melanggar,” ungkap Noviar, seperti dilansir goriau.com, Sabtu (28/1).

Aturan Baru
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemko) Dumai akan melakukan pembaharuan izin usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, seperti arena permainan, karaoke, serta kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya atau pun usaha pariwisata lainnya. Kedepan penerbitan izinnya akan mengikuti aturan baru.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Dumai Hendri Sandra menyebut pembaharuan izin kepariwisataan sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia nomor 18 tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.

“Izin usaha tersebut termasuk hotel, wisma, gelanggang permainan (gelper), biliar, karaoke, Panti pijat, salon, rumah makan, restauran, dan tempat hiburan lainnya,” jelasnya, Sabtu (28/1/2017).

Menurut dia, seluruh peraturan terkait izin hiburan malam dan gelper, termasuk kepariwisataan akan menyesuaikan dengan aturan yang baru terkait kepariwisataan tersebut yang dikeluarkan Menteri Pariwisata.

“Untuk izin gelper dan hiburan malam, akan disesuaikan juga dengan aturan baru tersebut. Izinnya diregister setiap tahun sekali untuk diperbaharui.
Kita juga akan meningkatkan lagi pengawasan untuk memperkuat tim teknis, agar segala indikasi tersebut bisa dicegah,” ungkapnya.

Disinggung adanya indikasi gelper di Dumai diduga melakukan praktik perjudian, apakah izinnya akan dibekukan atau tidak dikeluarkan, Hendri menyebut tentu merujuk pada aturannya dan harus dipersiapkan.

“Kita sesuaikan dengan tingkat kesalahan mereka (gelper) nantinya. Kita tetap mengacu pada Perwako nomor 21 tentang tata tertib izin operasional hiburan di Dumai,” ujar Hendri Sandra.[] red007

Bagikan ke:

Posting Terkait