Terlibat Korupsi yang Rugikan Negara Rp 8,3 M, Guntur Divonis 7 Tahun dan Denda Rp500 Juta

938 views

M Guntur

PEKANBARU (lintasriaunews) – Satu lagi mantan pejabat di lingkungan Pemprov Riau menyandang status sebagai terpidana kasus korupsi. Kali ini adalah Muhammad Guntur, mantan Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) dan terakhir menjabat Staf Ahli Gubernur. Nasib buruk itu diterimanya setelah hakim yang mengadilinya sebagai terdakwa kasus rasuah tersebut memutuskan dirinya terbukti bersalah.

Beradasarkan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dibacakan Senin (9/1/17) malam, Guntur dinyatakan terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk Embarkasi Haji Provinsi Riau yang ditengarai merugikan negara mencapai Rp 8,3 miliar.

Sekaitan dengan itu, majelis menjatuhkan vonis dengan menghukum terdakwa Guntur selama 7 tahun penjara dipotong masa tahanan. Selain hukuman penjara, dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta.

“Apabila tidak dibayar, maka dapat diganti dengan hukuman tiga bulan penjara,” ujar .majelis hakim yang dipimpin Joni SH,seperti dilansir sejumlah media,

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yakni, menghukum terdakwa selama 10 tahun dan 6 bulan penjara. Guntur juga sedikit mujur karena tidak dikenakan membayar ganti kerugiian negara dibandingkan terdakwa lain, Nimron Varasian, yang juga diadili dalam perkara sama.

Nimron selaku broker lahan juga terseret dalam kasus itu divonis sama dengan Guntur. Hanya, hukumannya ditambah lagi oleh hakim dengan kewajiban membayar uang pengganti. Pengusaha ini harus mengembalikan uang kerugian negara Rp 8,3 miliar setelah vonis ini berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Jika uang pengganti tidak dibayar, harta benda terdakwa disita untuk negara. Dalam hal harta bendanya tak mencukupi, terdakwa Nimron wajib menjalani hukuman tambahan selama 3 tahun kurungan,” tegas Joni.

Dalam amar putusannya, Joni menegaskan Guntur dan Nimron terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Riau, Soimah menuntut keduanya supaya divonis 10 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar atau subsidair kurungan 6 bulan. Sementara Nimron dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebsar Rp8,3 miliar atau subsider 6 tahun penjara.

Dalam vonisnya, hakim menyebut hal memberatkan hukuman terdakwa. Di antaranya, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi, kemudian‎ memberi keterangan berbelit-belit dan tidak menyesal.

Atas vonis itu, kedua terdakwa yang ditanya hakim belum memutuskan menerima atau mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Hal serupa juga dilakukan JPU. “Pikir-pikir yang mulia,” kata Guntur.

Perbuatan kedua terdakwa terhadi pada tahun 2012. Saat itu Pemprov Riau melalui Biro Tata Pemerintahan mengalokasikan anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk Embarkasi Haji lebih kurang sebesar Rp17 miliar lebih.

Selanjutnya, terdakwa M Guntur bersama Yendra, selaku PPTK kemudian mendatangi Nimron, pemilik lahan. Nimron yang awalnya memiliki lahan seluas 9000 M persegi itu, kemudian diminta Guntur dan Yendra agar dapat menyediakan lahan seluas 5 hektare (Ha).

Kemudian Nimron berhasil menyediakan tanah sebanyak 13 persil yang dilengkapi sertifikat, Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Berdasarkan penetapan tim appresial, harga tanah bervariasi antara Rp 320 ribu sampai Rp 425 ribu per meter.

Dalam perjalanan, diduga terjadi penyimpangan dalam pembebasan lahan. Harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tahun berjalan.

Berdasarkan penyidikan Kejati Riau, pembelian lahan di Jalan Parit Indah, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru itu tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum.

Hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau., pengadaan lahan tersebut, telah merugikan negara sebesar Rp8,3 miliar. [] red007

Bagikan ke:

Posting Terkait